Selasa, 22 Februari 2011

ANTARA - Berita Terkini

ANTARA - Berita Terkini


KONI Pamekasan Tolak Nurdin Halid

Posted: 22 Feb 2011 07:02 PM PST

Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) Nurdin Halid. (ANTARA)

Jika Nurdin Halid yang selama ini bermasalah masih bersikukuh mencalonkan diri sebagai ketua PSSI, bagaimana jadinya masa depan sepak bola di negeri ini

Berita Terkait

Video Terkait

Pamekasan (ANTARA News) - Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pamekasan, Madura, Jawa Timur, Mohammad Yasir Aziz, menyatakan menolak pencalonan Nurdin Halid sebagai Ketua PSSI.

"Secara pribadi saya memang tidak setuju PSSI ini dipimpin oleh mantan narapida," kata Mohammad Yasir Aziz, Rabu.

Yasir mengemukakan hal ini menanggapi hasil seleksi tim pemilihan ketua PSSI yang hanya meloloskan Nurdin Halid dan Nirwan Bakri. Sedangkan Nurdin Halid sendiri tetap bersikukuh maju sebagai calon ketua PSSI, meski organisasi yang dipimpinnya selama ini terindikasi penuh kecurangan. Seperti praktik kasus suap untuk meloloskan tim tertentu.

Sebagai pegiat olahraga, kata Yasir, pihaknya menginginkan seleksi tim olahraga, khusus sepak bola berlangsung dengan jujur dan transparan.

"Jika Nurdin Halid yang selama ini bermasalah masih bersikukuh mencalonkan diri sebagai ketua PSSI, bagaimana jadinya masa depan sepak bola di negeri ini," katanya menambahkan.

Meski menyatakan menolak terhadap pencalonan Nurdin Halid sebagai bakal calon ketua PSSI pada Kongres PSSI pada Maret 2011 yang akan digelar di Bali nanti, namun Yasir sepakat bahwa sistem dan pola seleksi tim sepak bola tetap harus dibenahi. Salah satunya dengan menghapus praktik suap di tubuh organisasi sepak bola tersebut.

Ketua KONI Pamekasan ini juga mendukung gerakan masyarakat Jawa Timur yang tergabung dalam Masyarakat Pencinta Bola (MPB) Jatim kembali melanjutkan aksi demo di depan kantor PSSI Jatim di Surabaya untuk menolak Nurdin Halid.

Mengenai keberadaan PSSI tandingan yang dibentuk oleh KONI Jatim, Ketua KONI Pamekasan Mohammad Yasir Aziz menilai, itu semata-mata untuk melakukan perubahan ke arah yang lebih baik terhadap dunia sepak bola di Jawa Timur.

"Saya kira itu juga bagus. Hanya persoalannya mampu atau tidak perubahan yang dilakukan oleh Jawa Timur yang diharapkan menjadi percontohan bagi daerah lain ini," ucap Yasir Aziz.

(*)

Editor: AA Ariwibowo
COPYRIGHT © 2011

Ikuti berita terkini di handphone anda di m.antaranews.com

Full Feed Generated by Get Full RSS, sponsored by USA Best Price.

Tiga Berkas Perkara Kasus Cikeusik Dilimpahkan

Posted: 22 Feb 2011 06:58 PM PST

PENYERANGAN JAMAAH AHMADIYAH di Kampung Babakan Peundeuy, Desa Umbulan, Kec. Cikeusik, Kab. Pandeglang, Banten (ANTARA/Asep Fathulrahman)

Berita Terkait

Video Terkait

Serang (ANTARA News) - Tiga berkas perkara kasus bentrokan antara warga dengan jamaah Ahmadiyah di Desa Umbulan Cikeusik Pandeglang Minggu (6/2) dilimpahkan tim penyidik Polda Banten ke JPU Kejaksaan Tinggi Banten.

Kepala Bidang Humas Polda Banten AKBP Gunawan di Serang, Rabu mengatakan, pada tahap pertama pelimpahan berkas kasus Cikeusik sebanyak tiga berkas perkara yakni, satu berkas perkara pada Senin tanggal 21 Pebruari 2011 atas nama tersangka M dan dua berkas perkara dilimpahkan pada Selasa (22/2) atas nama tersangka tersangka E dan Uj.

"Hari ini dua berkas perkara kembali akan dilimpahkan atas nama tersangka KHM dan YA," kata Gunawan.

Sementara jumlah saksi yang sudah diperiksa dalam kasus tersebut, hingga Rabu (23/2) sebanyak 103 orang, para saksi terdiri dari pihak warga, aparat kepolisian dan pihak jamaah Ahmadiyah.

Sebelumnya, tim penyidik Mabes Polri, Polda Banten dan Polres Pandeglang sudah menetapkan sembilan tersangka kasus bentrokan antara warga dengan jemaah Ahmadiyah di Desa Umbulan, Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang, Minggu (6/2).

Sembilan orang tersangka yang suda ditetapkan dan ditahan di Mapolda Banten antara lain tujuh orang tersangka yang ditahan sebelumnya UJ (20) warga Desa Umbulan Cikeusik, YA (22) warga Kecamatan Cibaliung, E alias KE (30) serta KHM warga Cikeusik, M warga Cikeusik dan S warga Cibaliung dan KHU. Sedangkan dua oang tersangka lain yakni I warga Pandeglang dan AD yang juga warga Pandeglang.

"Para tersangka dikenakan pasal 160 KUHP dengan ancaman hukuman `maksimal 6 sampai 12 tahun dan pasal 170 KUHP maksimal ancaman hukuman 8 sampai 10 tahun," kata AKBP Gunawan.

Kasus bentrokan antara warga dengan jamaah Ahmadiyah di Desa Umbulan Cikeusik Pandeglang pada Minggu (6/2) mengakibatkan tiga orang meninggal dunia dan enam lainnya luka-luka. Selain itu, bentrokan tersebut juga mengakibatkan satu unit rumah rusak dan dua kendaraan roda dua dan dua kendaraan roda empat hangus dibakar. (*)

Editor: AA Ariwibowo
COPYRIGHT © 2011

Ikuti berita terkini di handphone anda di m.antaranews.com

Full Feed Generated by Get Full RSS, sponsored by USA Best Price.

Tiada ulasan:

Catat Ulasan