Khamis, 10 Februari 2011

KOMPAS.com - Nasional

KOMPAS.com - Nasional


Susno Tunjukkan Bukti Jual Tanah

Posted: 10 Feb 2011 02:53 PM PST

JAKARTA, KOMPAS.com — Terdakwa Komisaris Jenderal Susno Duadji menunjukkan bukti-bukti yang mematahkan sangkaan terkait perkara dugaan korupsi dana pengamanan Pemilukada Jawa Barat 2008 yang menjerat dirinya.

Dalam dakwaan, Susno selaku Kepala Polda Jawa Barat memerintahkan secara lisan kepada Maman Abdulrahman Pasya selaku Kepala Bidang Keuangan Polda Jabar untuk memotong dana sekitar Rp 8,5 miliar dari total dana hibah Pemprov Jabar senilai Rp 27,7 miliar.

Kemudian, menurut jaksa penuntut umum, Susno memerintahkan Maman untuk membeli 40 lembar cek perjalanan masing-masing senilai Rp 25 juta dengan uang hasil pemotongan. Susno tak membantah memerintahkan Maman membeli cek perjalanan. Namun, menurut Susno, cek itu dibeli dari uang pribadi.

Dikatakan Susno, uang itu hasil dari penjualan dua bidang tanah seluas 1.922 meter persegi dan 1.919 meter persegi di Solo, Jawa Tengah, seharga Rp 1,8 miliar. Kepada hakim, Susno menunjukkan akta jual beli dan kuitansi penerimaan uang pembayaran tahap I sebesar Rp 900 juta pada 14 Mei 2008.

"Masih ada pembayaran satu lagi. Tanggal 14 Mei saya terima uang, tanggal 16 Mei saya perintahkan Maman beli cek. Nota dinasnya masih ada," ucap Susno saat diperiksa sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (10/2/2011).

Susno juga membantah memerintahkan Maman menukarkan sebagian uang hasil pemotongan ke mata uang dollar AS. "Kalau perintah penggunaan dana itu harus ada perintah tertulis, tidak bisa dengan lisan. Lisan saya tak pernah, apalagi tertulis," ucapnya.

"Saya ini 4 tahun bertugas jadi Wakil PPATK. Penukaran uang itu transaksi tunai yang jadi obyek pelaporan penyedia jasa keuangan ke PPATK sehingga penukaran itu terdata di PPATK tanpa melihat alasan transaksi. Kalau seandainya saya bermain di situ, saya tak akan tukar uang. Mending sini rupiahnya kasih ke saya," tambah Susno.

Susno kembali membantah memerintahkan Maman membeli mobil dinas Kapolda Jabar yakni Toyota Camry seharga Rp 372 juta dengan uang hasil pemotongan. Menurut dia, mobil itu dibeli dari dana insentif Kapolda di Direktorat Lalu Lintas. "Itu resmi," kata dia.

Seperti diberitakan, dari 40 cek perjalanan itu, 30 lembar digunakan Susno untuk membeli rumah di kawasan Fatmawati, Jaksel; 7 lembar untuk membeli sebidang tanah di Bogor; dan 3 lembar diberikan ke rekannya.

Sent Using Telkomsel Mobile Internet Service powered by

Full Feed Generated by Get Full RSS, sponsored by USA Best Price.

Kasus Korupsi Perlu Pembuktian Terbalik

Posted: 10 Feb 2011 02:28 PM PST

JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Presiden Boediono, dalam laporan pertamanya kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, terkait dengan tugasnya membantu mengawasi dan mengoordinasi pengungkapan kasus Gayus Tambunan, akhir pekan lalu, meminta agar Kejaksaan Agung dan Kepolisian Negara RI melakukan secara optimal pembuktian terbalik terhadap harta kekayaan para pelaku korupsi.

Harta kekayaan mantan pegawai pajak Gayus Tambunan merupakan salah satu kasus yang memiliki peluang besar bisa dioptimalkan untuk ditarik kembali, untuk negara melalui pengadilan. Namun, peluang pembuktian terbalik itu bukan hanya kasus Gayus. Kasus-kasus korupsi lainnya diharapkan dapat dioptimalkan pula oleh Kejaksaan dan Polri.

Demikian disampaikan Ketua Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum, Kuntoro Mangkusubroto, kepada Kompas, seusai menemani Wakil Presiden Boediono pada uji coba telepresence di Ruang Situasi, di halaman Kantor Unit Kerja Presiden untuk Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4), Jakarta, Kamis (10/2/2011).

"Salah satunya yang penting dalam laporan itu adalah agar pembuktian terbalik benar-benar bisa dimanfaatkan oleh Kejaksaan Agung dan Polri. Sebab, menurut Undang-Undang Pencucian Uang (Pencegahan, Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang), peluang pembuktian terbalik bisa dilakukan oleh majelis hakim di pengadilan," kata Kuntoro.

Menurut Kuntoro, kasus yang mempunyai peluang untuk pembuktian terbalik bukan hanya kasus Gayus, akan tetapi juga kasus-kasus lainnya. "Artinya, peluang itu harus dipergunakan sebaik-baiknya. Jadi, kami minta supaya Kejaksaan dan Polri merumuskannya dalam tuntutan dan dakwaan," ujar Kuntoro.

Baru kasus Bahasyim

Secara terpisah, Sekretaris Satgas Pemberantasan Mafia Hukum, Denny Indrayana, membenarkan peluang di Undang-Undang No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan, Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang untuk menarik kembali kekayaan negara yang diduga telah dikorupsi oleh para pelaku korupsi.

"Dalam laporan itu, memang supaya digunakan metode pembuktian terbalik untuk kasus Gayus dan kasus-kasus lainnya. Contohnya, kasus Bahasyim Assifie yang sudah diputus kemarin," ungkap Denny.

Menurut Denny, kekayaan negara yang harus ditarik kembali dari kasus Gayus tercatat sebesar Rp 28 miliar dan Rp 74 miliar lagi serta lainnya. Tentu, kasus tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang harus dimaksimalkan. "Gayus sendiri setidaknya ada sejumlah kasus yang menyertainya. Selain dua kasus tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang, juga ada kasus lain, yaitu kasus pajak dan tindak pidana umum seperti pemalsuan paspor di Imigrasi," katanya.

Sent Using Telkomsel Mobile Internet Service powered by

Full Feed Generated by Get Full RSS, sponsored by USA Best Price.

Tiada ulasan:

Catat Ulasan