Isnin, 7 Februari 2011

KOMPAS.com - Nasional

KOMPAS.com - Nasional


Ditolak, Dana Pemulangan TKI Rp 113 Juta

Posted: 07 Feb 2011 04:01 PM PST

Buruh Migran

Ditolak, Dana Pemulangan TKI Rp 113 Juta

Penulis: Hamzirwan | Editor: yuli

Selasa, 8 Februari 2011 | 00:01 WIB

Tribun Batam/Iman Suryanto

Ilustrasi: Tenaga kerja Indonesia (TKI)

TERKAIT:

JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah terus memulangkan tenaga kerja Indonesia dari Arab Saudi ke Tanah Air setiap hari. Adapun proses pemulangan ratusan TKI bermasalah masih menunggu penyelesaian izin keluar dari Pemerintah Arab Saudi.

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar menyampaikan hal itu di Jakarta, Senin (7/1/2011). Sebelumnya, dia didampingi pelaksana tugas Direktur Jenderal Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Soenarno menerima rombongan Direktur Eksekutif Migrant Care Anis Hidayah yang ingin menyerahkan simbol hasil penggalangan Rp 1.000 untuk pemulangan TKI yang mencapai Rp 113,4 juta.

"Selama dua hari ini sudah ada pembicaraan bilateral di Jeddah antara pemerintah Indonesia dan Saudi yang dipimpin Kementerian Luar Negeri menyangkut pemulangan TKI di Saudi, terutama di Jeddah. Kesulitannya adalah exit permit dari Saudi," ujar Muhaimin.

Setiap warga negara asing wajib memiliki izin keluar dari pemerintah setempat. TKI mutlak memiliki izin ini untuk menjamin seluruh hak telah terpenuhi dan dia tidak memiliki utang apa pun kepada majikan.

Jembatan Al-Kandarah di Jeddah menjadi tempat tujuan warga negara asing yang ingin dideportasi dari Arab Saudi. Mereka ingin ditangkap aparat kerajaan Arab Saudi dan dibawa ke tarhil (kantor imigrasi) untuk dideportasi.

Menurut data Kementerian Luar Negeri (Kemlu) per 18 Januari 2011, ada 214 WNI yang bertahan di bawah jembatan Al-Kandarah.

Namun, atas sumbangan dana dari Migrant Care tadi, Muhaimin tak bersedia menerima. Alasannya, Anis semestinya menyerahkan dana tersebut ke Kemlu yang memimpin proses pemulangan.

"Salah alamat kalau ke sini. Lagi pula, pemerintah punya anggaran khusus dan tahun lalu saja sudah memulangkan 20.000 orang dari Jeddah," ujarnya.

Sementara itu, Anis mengeluhkan sikap pemerintah yang belum juga memprioritaskan pemulangan TKI di Arab Saudi atau Mesir.

"Dari Mesir baru tiga TKI yang pulang. Begitu juga ratusan TKI yang masih ada di bawah jembatan di Jeddah. Yang kami dorong adalah pemulangan mereka," ujar Anis.

Sent Using Telkomsel Mobile Internet Service powered by

Kirim Komentar Anda

Full Feed Generated by Get Full RSS, sponsored by USA Best Price.

Kolega Gayus Dituntut Empat Tahun

Posted: 07 Feb 2011 02:48 PM PST

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa Humala Napitupulu, mantan pegawai pajak, dengan hukuman penjara selama empat tahun. JPU menilai Humala terbukti melakukan korupsi bersama-sama saat menangani keberatan pajak PT Surya Alam Tunggal (PT SAT).

Selain menuntut penjara, JPU juga menuntut Humala dengan denda sebesar Rp 50 juta. "Subsider tiga bulan kurungan," ucap Rhein Singal, koordinator tim JPU saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (7/2/2011) sekitar pukul 22.00.

Sebelumnya, kolega Humala di Direktorat Jenderal Pajak yakni Gayus HP Tambunan telah divonis tujuh tahun penjara di PN Jaksel. Selain terkait kasus PT SAT, vonis tujuh tahun penjara itu juga terkait tiga perkara lain.

JPU menilai, Humala selaku penelaah telah menyalahgunakan wewenang. Menurut JPU, tanpa melakukan penelitian dengan tepat, cermat, teliti, serta mendalam hasil kerja Gayus selaku pelaksana, Humala mengusulkan menerima keberatan pajak PT SAT ke atasan.

Usulan itu lalu diterima secara berjenjang mulai dari Maruli Pandapotan Manurung selaku Kasi Pengurangan dan Keberatan, Jhony Marihot Tobing selaku Kasubdit Pengurangan dan Keberatan, serta Bambang Heru Ismiarso selaku Direktur Keberatan dan Banding. Surat ketetapan itu dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pajak yang saat itu dijabat Darmin Nasution.

Akibat diterimanya keberatan pajak itu, kata JPU, negara harus mengembalikan setoran pajak sekitar Rp 570 juta ke PT SAT. "Akibatnya merugikan negara dan menguntungkan orang lain," kata JPU.

Terkait perkara itu, JPU menjerat Humala dengan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hal yang memberatkan Humala, menurut JPU, sebagai pegawai Ditjen Pajak telah mencederai kepercayaan masyarakat yang membayar pajak. Adapun hal yang meringankan yakni berlaku sopan dan belum pernah dihukum.

Sent Using Telkomsel Mobile Internet Service powered by

Full Feed Generated by Get Full RSS, sponsored by USA Best Price.

Tiada ulasan:

Catat Ulasan