Isnin, 3 Januari 2011

Sindikasi news.okezone.com

Sindikasi news.okezone.com


Usai Antasari, Wiliardi Juga Harus Pindah

Posted: 03 Jan 2011 11:28 PM PST

JAKARTA - Terpidana kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Antasari Azhar, telah berpindah dari Rutan Polda Metro Jaya ke LP Tangerang. Terpidana lainnya, Wiliardi Wizar, seharusnya diperlakukan sama.

Demikian dikatakan pengamat kepolisian, Bambang Widodo Umar, saat dihubungi okezone, Selasa (4/1/2011).

"Kalau sudah tetap putusannya seorang terpidana, harus menempati Lapas. Kalau masih dalam proses, bisa ditempatkan di Rutan di bawah pengawasan kejaksaan," kata Bambang.

Selain Antasari, terpidana lain dalam kasus yang sama adalah Wiliardi dan Sigid Haryo Wibisono. Setelah Mahkamah Agung menolak kasasi Antasari, lembaga peradilan negara itu juga menolak kasasi Wiliardi dan Sigid.

Sehingga, selain Antasari, dua terpidana lainnya Wiliardi dan Sigid, telah berkeputusan tetap. Sehingga sudah seharusnya berada di lembaga pemasyarakatan.

Sejauh ini, Wiliardi ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua. Sementara Sigid dititipkan di Rutan Mapolda Metro Jaya.(hri)

Full Feed Generated by GetFullRSS.com, sponsored by USA Best Price.

Kejagung Akui Ada Kelalaian Jaksa

Posted: 03 Jan 2011 11:17 PM PST

JAKARTA - Kejaksaan Agung mengakui ada kelalaian jaksa terkait kasus Kasiem (50), napi yang membayar orang lain, Karni (49) untuk menggantikan dirinya mendekam di bui.

Jaksa Agung Basrief Arief mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terkait kasus tersebut, di mana ditemukan adanya kelalaian petugas.

"Ada keterlibatan petugas, tahanan, pengacara, dan lapas sendiri. Ketiganya harus diperiksa. Tidak terlepas juga jaksa, paling tidak ada kelalaian," papar dia di Istana Negara, Jakarta, Selasa (4/1/2011).

Basrief menjelaskan, sejauh ini proses pemeriksaan masih berjalan dan diharapkan hasilnya dapat diketahui besok. "Ini proses masih berjalan, mudah-mudahan sore ini pemeriksaan jaksa dari Jawa Timur selesai, sehingga besok saya dapat terima laporannya," harap Jaksa Agung.

Seperti diberitakan, Lapas Bojonegoro pada 31 Desember lalu sempat heboh. Pasalnya, Kasiem, terpidana kasus korupsi penyelewengan bersubsidi berhasil mengelabuhi petugas lapas dengan memasukkan orang lain untuk menggantikan dirinya menjalani hukuman penjara selama tujuh bulan.
 
Karni, orang suruhan Kasiem, mau menggantikan Kasiem karena tergiur dengan imbalan uang Rp10 juta jika mau menggantikan Kasiem tinggal di penjara. Karni masuk Lapas Bojonegoro pada 27 Desember lalu dengan diantar seseorang dan pengacara Kasiem yang bernama Hasnomo.
 
Namun penyamaran ini hanya berjalan lima hari karena pada 31 Desember lalu Yayuk, tetangga Kasiem yang asli, bermaksud menjenguk Kasiem di penjara. Namun betapa terkejutnya Yayuk karena ternyata yang dijenguk bukan Kasiem tapi Karni orang yang tidak dikenalnya sama sekali.(ram)

Full Feed Generated by GetFullRSS.com, sponsored by USA Best Price.

Tiada ulasan:

Catat Ulasan