Jumaat, 28 Januari 2011

Sindikasi news.okezone.com

Sindikasi news.okezone.com


Polri Bantah Istimewakan Cirus Sinaga

Posted: 28 Jan 2011 01:03 AM PST

JAKARTA - Berbagai pihak menganggap Mabes Polri terlalu bertele-tele dalam melakukan penyidikan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh jaksa Cirus Sinaga.
 
Bahkan ada yang menilai Mabes Polri terkesan memberi keistimewaan kepada Cirus Sinaga. Namun Kadivhumas Polri Irjen Anton Bahrul Alam membantah hal tersebut.
 
"Nggak, semua sama. Kalau bukti fakta hukum sudah ada, sama, karena kita masih kurang bukti cukup, ya fakta," ungkapnya di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo Nomor 1, Jakarta Selatan, Jumat (28/1/2011).
 
Seperti yang diberitakan, Indonesia Police Watch (IPW) menduga Mabes Polri memberi perlakukan istimewa bagi Cirus Sinaga.
 
Hal tersebut karena Cirus menyimpan kartu truf dan memegang empat kasus besar. Pertama, kasus Munir dengan terdakwa pilot Pollycarpus. Kedua, memegang kasus Munir, dengan tersangka Muchdi PR dan kasus Antasari Azhar.
 
Selain itu, Cirus juga diketahui terlibat dalam penuntutan persidangan Gayus Tambunan di PN Tangerang.
(lam)

Full Feed Generated by GetFullRSS.com, sponsored by USA Best Price.

Hakim Sidang Kasus Bendera Dipastikan Tak Diganti

Posted: 28 Jan 2011 01:02 AM PST

JAKARTA - Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Syahrial Sidik menegaskan tidak akan mengganti Bayu Istiatmoko yang merupakan Ketua Majelis Hakim dalam perkara Benteng Demokrasi Rakyat (Bendera).

"Sampai kemarin tidak ada alasan yuridis untuk mengganti. Kita mengganti kalau ada alasan yuridis saja," kata Syahrial yang ditemui di sela sela acara di Mahkamah Agung Jumat (28/1/2011).

Syahrial kembali menegaskan apa yang dilakukan Bayu dalam persidangan sudah tepat. Misalnya saat meminta pihak yang gaduh dalam persidangan untuk keluar dari persidangan. "Kalau hakimnya tidak menegur malah salah,"tegasnya lagi.

Sebelumnya, kuasa hukum dua terdakwa aktivis Bendera, Saor Siagian meminta pada Ketua PN Jakpus agar Ketua Majelis hakim kasus Bendera, Bayu Istiatmoko diganti. Pasalnya, Bayu tidak objektif dalam memimpin sidang.

Diketahui, kasus Bendera bermula dari keterangan pers LSM Bendera melalui Mustar Bonaventura dan Ferdinandus Semaun yang dilakukan akhir 2009. Mereka mengatakan dana Bank Century mengalir ke beberapa pejabat teras negara. Di antaranya ke Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan Djoko Suyanto, Menteri Koordinator bidang Perekonomian Hatta Rajasa, Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng, dan Eddhie Baskoro Yudhoyono. Akibatnya, para pihak yang namanya dicemarkan melaporkan Mustar dan Ferdinandus ke pihak kepolisian.

Sidang di PN Pusat sendiri sudah menghadirkan para pihak yang melaporkan Mustar dan Ferdinandus. Terakhir, keterangan dari Ibas, Hatta Rajasa, dan Hartati Murdaya sebagai pihak pelapor urung didengar karena sidang ditunda mengingat dua terdakwa sakit setelah dianiaya orang tak dikenal.
(Kholil Rokhman/Koran SI/crl)

Full Feed Generated by GetFullRSS.com, sponsored by USA Best Price.

Tiada ulasan:

Catat Ulasan