Rabu, 29 Mei 2013

KOMPAS.com - Regional

KOMPAS.com - Regional


31 Mei Warga Bali Diimbau Tidak Merokok

Posted: 29 May 2013 08:12 AM PDT

31 Mei Warga Bali Diimbau Tidak Merokok

Rabu, 29 Mei 2013 | 15:12 WIB

DENPASAR, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Bali mengeluarkan surat edaran yang isinya mengimbau seluruh masyarakat agar menghentikan kegiatan merokok sehari penuh pada 31 Mei 2013 untuk memperingati Hari Tanpa Tembakau se-Dunia.

Kepala Biro Humas Pemprov Bali Ketut Teneng, di Denpasar, Rabu (29/5/2013) mengatakan surat edaran dengan nomor 440/2047/B.Kesra tersebut ditujukan kepada bupati/wali kota se-Bali, pimpinan satuan kerja perangkat daerah (SKPD), lembaga, jawatan, TNI dan Polri hingga instansi swasta se-Bali.   

"Pada intinya kami mengimbau agar seluruh komponen berperan aktif dalam menyukseskan peringatan Hari Tanpa Tembakau se-Dunia dengan menghentikan kegiatan merokok pada hari tersebut," ujarnya.

Selain sebagai apresiasi peringatan itu menghentikan kegiatan merokok selama satu hari juga sejalan dengan pelaksanaan Perda Nomor 10 Tahun 2011 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).    

"Dalam Perda KTR, pada prinsipnya tidak melarang orang merokok tetapi hanya mengatur tempat di mana orang tidak boleh merokok," ujarnya.

Ada tujuh kawasan yang masuk dalam KTR yakni, tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, tempat bermain anak, kendaraan atau angkutan umum, kantor pemerintah dan swasta, tempat umum dan tempat ibadah, serta kawasan lain yang syaratnya untuk itu dan diatur dalam peraturan gubernur dan peraturan bupati.

Perda yang efektif diberlakukan sejak 1 Juni 2012 itu juga berisi aturan yang membatasi produk iklan dan promosi rokok yang diketahui merupakan media yang sangat efektif dalam menjaring perokok pemula.    

Pelaku pariwisata di Bali selama ini pun tidak mempermasalahkan pemberlakuan Perda KTR, karena sebelum ada perda itu industri pariwisata sudah menerapkan kawasan tertentu yang bebas dari paparan asap rokok.

"Kegiatan berhenti merokok selama sehari penuh pada 31 Mei, kami harapkan dapat memberi sumbangsih pada  upaya penurunan risiko penyakit yang diakibatkan oleh asap rokok," ucap Teneng.

 

Wakapolri: 300 Polisi Dipecat Tiap Tahun

Posted: 29 May 2013 08:12 AM PDT

Wakapolri: 300 Polisi Dipecat Tiap Tahun

Penulis : Kontributor Bandung, Putra Prima Perdana | Rabu, 29 Mei 2013 | 15:12 WIB

BANDUNG, KOMPAS.com - Kepolisian RI memecat sekitar 300 anggotanya setiap tahun. Hal itu diungkapkan Wakapolri Komjen Nanan Sukarna saat ditemui di Kantor Pusat PT Pos Indonesia, Jalan Cilaki, Kota Bandung, Rabu (29/5/2013).

"Tiap tahun Polri memecat 300 orang anggota. Bukan karena bodoh, bukan karena lalai, bukan karena tidak bisa," ujar Nanan.

Nanan mengungkapkan, mereka dipecat karena melanggar kode etik kepolisian. "Kebanyakan karena melanggar etika, kode kehormatan serta melanggar hukum yang ada," papar Nanan.

Nanan tidak menyangkal bahwa sebagian yang dipecat itu karena terlibat kasus korupsi. "Tapi tidak semua," tegasnya.

Nanan berpendapat, untuk mengurangi korupsi perlu dilakukan upaya pencegahan dini dari lingkungan yang paling kecil. "Jadi korupsi itu harus dicegah mulai dari keluarga, lingkungan pendidikan, dan institusi. Mencegah itu lebih utama daripada penindakan. Penindakan terus, tapi kejadian terus. Oknum yang korupsi harus tetap ditindak," tegas Nanan.

Tiada ulasan:

Catat Ulasan