Khamis, 11 April 2013

Republika Online

Republika Online


Ini Daftar 21 Importir Daging yang Lewatkan Proses Karantina

Posted: 11 Apr 2013 11:53 PM PDT

Jumat, 12 April 2013, 13:53 WIB

www.kampoengternak.or.id

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) baru-baru ini menyebutkan beberapa importir terbukti melakukan pelanggaran. Sebanyak 21 importir diindikasikan mengimpor daging dan jeroan sapi tanpa melalui melalui prosedur yang semestinya.

Para importir ini diindikasikan mengimpor 22,82 ribu ton daging dan jeroan sapi tanpa melalui proses karantina. Hal ini mengakibatkan tidak terpungutnya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp 2,362 miliar.

Sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Importir Daging (Aspidi) memprotes temuan BPK yang dinilai kurang spesifik. Sebanyak 10 anggota Aspidi dinyatakan termasuk dalam daftar importir yang melanggar ketentuan. Aspidi berjanji akan menunjukkan bukti kuitansi penyetoran deposit pembayaran PNPB Karantina pekan depan.

Berikut daftar 21 importir yang melewatkan proses karantina tersebut:
1. PT Agri Boga Utama
2. PT Berkat Mandiri Prima
3. CV Sumber Laut Perkasa
4. PT Bumi Maestro Ayu
5. PT Sojitz Indonesia
6. CV Cahaya Karya Indah
7. PT Azindo Gratia Internasional
8. PT Sukanda Jaya
9. PT Karunia Segar Utama
10. PT Melindo Tiara Abadi
11. PT Indo Gizi Utama
12. CV Surya Cemerlang Abadi
13. PT Segara Banyu Perkasa
14. PT Impexindo Pratama
15. PT Indoguna Utama
16. PT Sumber Pangan Utama
17. PT Bina Mentari Tunggal
18. PT Karunia Berkat Sejahtera
19. PT So Good Food Manufacturing
20. PT Mitra Sarana Purnama
21. PT Beef Food Indonesia.

Reporter : Meiliani Fauziah
Redaktur : Nidia Zuraya

Mimpi yang paling benar ialah (yang terjadi) menjelang waktu sahur (sebelum fajar)((HR. Al Hakim dan Tirmidzi))

  Isi Komentar Anda

Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.

Seorang Mahasiswa Kembali Harumkan Nama Indonesia

Posted: 11 Apr 2013 11:51 PM PDT

Amiruddin Thamrin, seorang mahasiswa S3 telah mengharumkan nama Indonesia karena berhasil meraih gelar Doktor di Bidang Studi Islam dari Universitas Al-Imam Al- Awza'i untuk Kajian Islam, Beirut, Lebanon.

Staf KBRI Damaskus ini, pada tanggal 9 Maret 2013 di Lebanon berhasil meraih gelar Doktor dengan predikat cumlaude setelah sukses mempertahankan disertasi yang berjudul "Perceraian dalam Hukum Positif di Indonesia (Studi Komparatif Mazhab-Mazhab Fiqih Islami)", di hadapan Tim Penguji yaitu: Prof Dr. Abdul Fattah Kabbarah (Inspektur pada Ditjen Waqaf Islam, Lebanon) selaku Ketua Tim, Prof. Dr. Ahmad Said al-Ladn (Mufti Kota Rachaiya dan juga sebagai Hakim Agama pada Peradilan Agama Aliran Sunni, Lebanon), dengan Promotor Prof. Dr. Fauzi Kamal Adham (Inspektur Jenderal Peradilan Agama, Lebanon).

Dalam disertasinya, yang bersangkutan telah membahas Sistem peradilan/hukum, khususnya tentang Peradilan Agama (Mahkamah Sya'riah) di Indonesia, Peran, Fungsi, Tugas Mahkamah serta hal-hal lain yang berkaitan dengan Mahkamah. Selain itu, ada kajian lengkap juga mengenai hukum perceraian dengan studi banding mazhab fiqih Islam, yakni: Mazhab Syafi'i, Hanafi, Maliki, Hambali dan Ja'fari (Mazhab Syi'ah Imamiyah).

Pada kesempatan tersebut, Tim Penguji memberi pujian atas disertasi Amiruddin Thamrin mengingat judul yang diajukan merupakan suatu hal yang baru. Topik yang diangkat merupakan masalah hukum di Indonesia yang telah lama memiliki lembaga hukum dan perangkat Undang-undang tentang Ahwal al- Syakhsyiyah (hukum keluarga), khususnya tentang Pernikahan, Perceraian serta akibatnya.

Mereka pun menambahkan bahwa melalui disertasi ini, pihaknya menganggap dapat sekaligus memperkenalkan Indonesia sebagai Negara Islam yang juga sebagai sahabat Negara Lebanon, terutama mengenai perangkat hukum keislamannya dan diharapkan juga dapat menjadi rujukan ilmiah.


Rubrik ini bekerja sama dengan Perhimpunan Pelajar Indonesia

Tiada ulasan:

Catat Ulasan