Rabu, 6 Mac 2013

KOMPAS.com - Nasional

KOMPAS.com - Nasional


PKS: Misbakhun Tak Butuh Lagi Jadi Caleg

Posted: 06 Mar 2013 07:48 PM PST

JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan anggota DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Misbakhun, santer diberitakan akan pindah gerbong ke Partai Golkar. Namun, anggota Majelis Syuro PKS, Agus Purnomo, menegaskan Misbakhun hingga kini masih di partainya.

"Misbakhun masih kurang direhabilitasi (kasus letter of credit fiktif oleh PKS). Beliau (Misbakhun) tidak butuh lagi jadi caleg, beda dengan yang lain," kata Agus di Jakarta, Rabu (6/3/2013).

Agus menyebutkan, Misbakhun akan tetap dipertahankan partainya. Sebab, status petahana Misbakhun dalam partai akan memudahkannya untuk langsung maju mewakili PKS dalam pileg 2014 mewakili dapilnya. Sosok Misbakhun, kata dia, memiliki aset dan kualitas sehingga layak dipertahankan.

"Misbakhun bagian incumbent, dia sudah teruji dan berpengalaman," ujar anggota Komisi II DPR itu.

Sementara itu, Misbakhun pada Kompas.com tidak mau berkomentar banyak terkait kabar kepindahannya ke Partai Golkar. Misbakhun hanya mengatakan bahwa saat ini semuanya sedang berproses. "Semua sedang berproses. Tunggu saja proses tersebut hasil akhirnya seperti apa nanti," ujar Misbakhun, Rabu.

Saat ditanya soal rencana kepindahan dan pencalonannya sebagai calon anggota legislatif dari Partai Golkar, Misbakhun lagi-lagi enggan berkomentar. "Mohon maaf, saya tidak berkomentar dan memberikan komentar atas proses tersebut. Terima kasih," ujarnya.

Seperti diberitakan, Partai Golkar mendapat limpahan politisi-politisi dari partai lain menjelang penetapan daftar calon anggota legislatif (DCS). Beberapa di antaranya adalah anggota Komisi I dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Lily Wahid, dan Misbkahun.

"Misbakhun sudah pasti (bergabung), kalau Lily Wahid belum pasti," kata Ketua Badan Pemenangan Pemilu Partai Golkar Ade Komarudin.

Ade mengatakan, komunikasi dengan Lily memang sudah dilakukan. Lily bahkan pernah datang ke ruangan Ade, tetapi saat itu Ade sedang tidak ada di ruangan. "Saya belum tahu lagi kelanjutannya bagaimana," ucap Ade.

Adapun Misbakhun, kata Ade, sudah bergabung dengan menjadi fungsionaris Partai Golkar. Selain dua nama itu, Ade mengatakan bahwa partainya juga mendapat limpahan dua politisi lain, yakni Maiyasyak Johan dari Partai Nasdem, dan Fernandes dari Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).

KPK Sita Empat Mobil Mewah Milik Fathanah

Posted: 06 Mar 2013 02:50 PM PST

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menyita empat mobil mewah milik tersangka kasus dugaan korupsi kuota impor daging sapi, Ahmad Fathanah, Rabu (6/3/2013). Penyitaan mobil yang nilainya miliaran rupiah ini berkaitan dengan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang juga dituduhkan KPK kepada Fathanah.

Keempat mobil mewah milik Fathanah yang disita KPK ini adalah Toyota FJ Cruiser hitam bernomor polisi B 1330 SZZ dan Alphard putih bernomor polisi B 53 FTI yang dibeli di dealer di Pondok Indah,  Land Cruiser Prado hitam bernomor B 1739 yang dibeli dari dealer Wiliam Mobil di Pondok Indah, serta sebuah Mercedes Benz. "Mobil-mobil ini diduga milik tersangka AF (Ahmad Fathanah) yang juga diduga melanggar pasal-pasal TPPU," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Rabu (6/3/2013) malam.

Menurut Johan, mobil-mobil ini disita penyidik KPK dari kediaman Fathanah. Tiga dari empat mobil mewah itu, yakni FJ Cruiser, Alphard, dan Prado, saat ini sudah terparkir di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta. Sementara mobil Mercedes masih dalam perjalanan dibawa ke KPK.

Johan juga mengatakan, KPK masih mengembangkan terus pengusutan TPPU ini. Diduga, uang hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan Fathanah tidak hanya digunakan untuk membeli mobil. "Ada dugaan juga dana ini mengalir ke tempat-tempat yang lain, kami masih kembangkan," tambah Johan.

Setelah menetapkan Fathanah sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor daging sapi, KPK menjerat orang dekat mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera, Luthfi Hasan Ishaaq itu dengan pasal TPPU. Fathanah dijerat dengan Pasal 3, 4, atau 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara dalam kasus suap dugaan korupsi impor daging sapi, Fathanah diduga bersama-sama Luthfi menerima pemberian hadiah berupa uang Rp 1 miliar dari direktur PT Indoguna Utama Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi terkait kepengurusan rekomendasi kuota impor daging sapi. Baik Luthfi, Juard, maupun Arya, juga menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap kuota impor daging sapi tersebut.

Berita terkait dapat dibaca dalam topik: Skandal Suap Impor Daging Sapi

Editor :

Palupi Annisa Auliani

Tiada ulasan:

Catat Ulasan