Rabu, 6 Mac 2013

ANTARA - Peristiwa

ANTARA - Peristiwa


Mayat perempuan tanpa busana ditemukan di BKT

Posted: 06 Mar 2013 07:10 AM PST

Jakarta (ANTARA News) - Warga menemukan sesosok mayat perempuan tanpa busana yang terbungkus di dalam karung di pinggir Banjir Kanal Timur (BKT), Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara, Rabu sekitar pukul 18.30 WIB.

"Betul, warga menemukan jasad perempuan, saat ini sudah dibawa ke rumah sakit untuk diotopsi," kata Kepala Kepolisian Resor Metropolitan Jakarta Utara, Komisaris Besar  Polisi M Iqbal saat dihubungi wartawan di Jakarta, Rabu.

Iqbal mengatakan, penyidik kepolisian sedang menyelidiki penemuan mayat tersebut, dengan memeriksa sejumlah saksi yang melihat peristiwa itu di sekitar lokasi kejadian.

Namun, Iqbal belum mengetahui kondisi mayat tersebut terdapat luka atau tidak dan masih mendalami penyebab kematiannya, karena menunggu hasil otopsi tim dokter forensik.

Sebelumnya, anggota kepolisian patroli jalan raya Polda Metro Jaya menemukan potongan tubuh perempuan tidak dikenal yang diduga korban mutilasi tercecer di sepanjang Jalan Tol Cikampek menuju Bekasi dari mulai KM 1.200 hingga KM 3.800, Selasa (5/3) pagi hari.

Saat ini, polisi masih mengidentifikasi korban, guna mengungkap motif dan pelaku yang memutilasi tubuh perempuan menjadi beberapa bagian tersebut.
(T014/Z002)

KPK tidak salahkan media sprindik bocor

Posted: 06 Mar 2013 07:07 AM PST

Jakarta (ANTARA News) - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi SP mengatakan, pihaknya tidak menyalahkan media soal bocornya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) terkait mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum yang terjerat kasus dugaan korupsi Hambalang, Bogor.

"Kami tidak menyalahkan media atas bocornya sprindik tersebut," katanya usai konferensi pers yang bertajuk "Peran Media Dalam Pemberantasan Korupsi" di Gedung Dewan pers, Jakarta, Rabu.

Johan menegaskan, KPK tidak akan menyentuh ranah media yang sebelumnya diduga penyebab bocornya sprindik tersebut.

"Kami tidak akan mengaitkan pers dalam hal ini karena sebelum pers tahu, pasti ada pihak-pihak yang membocorkan," katanya.

Dia mengatakan, KPK memiliki standar etika yang tinggi terkait penanganan kasus tersebut.

"Kalau polisi masuk, undang-undang apa yang dipakai undang-undang KUHP atau undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Pasal 53, yang jelas kami tidak ada urusan dan tidak menyalahkan pers untuk ini," katanya.

Menurut Johan, sprindik tersebut tidak bersifat rahasia negara.

"Sementara itu, sumber media itu juga anonim dan saya rasa tidak ada orang KPK di sana," katanya.

Sebelumnya pada Sabtu (11/1) beredar dokumen dengan kepala surat berjudul "Surat Perintah Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi" yang menetapkan bahwa Tersangka Anas Urbaningrum selaku anggota DPR periode 2009-2014 dikenakan pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang-undang No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Surat tersebut ditandatangani oleh tiga orang pimpinan KPK yaitu Abraham Samad, Zulkarnain dan Adnan Pandu Pradja.

"Kalau benar itu dokumen KPK, dokumen tersebut bukan sprindik melainkan dokumen proses administrasi sebelum satu sprindik diterbitkan, jadi semacam `draf` persetujuan, apalagi dokumen itu tidak bernomor dan tidak lengkap tanda tangan seluruh pimpinan KPK," tambah Johan.

Dia menjelaskan bahwa satu sprindik selalu diumumkan kepada masyarakat dan pihak yang menandatangani hanya satu orang pimpinan bukan lima orang seperti kolom yang tersedia dalam dokumen yang beredar luas tersebut.

Sprindik tersebut bocor pada Jumat (8/2) dan pada hari yang sama Ketua Mejelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono mengambil alih kepemimpinan Partai Demokrat.
(J010/Z002)

Tiada ulasan:

Catat Ulasan