Jumaat, 11 Januari 2013

Sindikasi welcomepage.okezone.com

Sindikasi welcomepage.okezone.com


Ditemukan Spesies Baru Katak "Terbang"

Posted: 11 Jan 2013 01:03 AM PST

[unable to retrieve full-text content]Peneliti menemukan katak yang mampu melompat hingga puluhan mil dari salah satu kota besar di Asia Tenggara.

Demokrat Bersyukur Angie Hanya Divonis 4,5 Tahun

Posted: 11 Jan 2013 01:02 AM PST

JAKARTA - Ketua Biro Internal Pemberdayaan Perempuan DPP Partai Demokrat Ester RM Mandalawati bersyukur koleganya Angelina Sondah (Angie) hanya divonis hukuman penjara selama empat tahun enam bulan penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Pasalnya, hukuman itu dianggap cukup ringan apabila dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menginginkanAngie dihukum 12 tahun penjara.

"Saya bersyukur kalau 4,5 tahun. Sebagai kader perempuan saya memberikan apresiasi keteguhan, kesabaran," kata Ester usai mengisi diskusi di Kantor Bawaslu, Jakarta, Jumat (11/1/2013).

Diakui Ester, meskipun vonis yang diterima Angie cukup ringan, namun dia menjamin, tidak ada sedikitpun intervensi dalam proses penanganan kasus tersebut. "Ini adalah keputusan Tuhan. Tidak ada yang bisa mempengaruhi, atau intervensi," tutup Ester.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhi hukuman empat tahun enam bulan penjara kepada Angelina Sondakh, terkait kasus dugaan menerima suap pembahasan proyek di Kementerian Pendidikan Nasional dan Kementerian Pemuda dan Olahraga.
 
Dia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap dari perusahaan terdakwa suap Wisma Atlet, Muhammad Nazaruddin, Rp12,5 miliar karena mengupayakan alokasi anggaran proyek di dua kementerian tersebut.
 
Selain itu, Pengadilan juga mewajibkan Angie untuk membayar denda Rp250 juta subsidair enam bulan kurungan. Hakim menilai Angie telah melanggar tindak pidana secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan ketiga Pasal 2 juncto Pasal 64 KUHP.

Vonis ini lebih ringan tujuh tahun enam bulan dari tuntutan Jaksa. Dalam tuntutan, Angie dituntut Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan. Selain itu, Angie juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp12 miliar dan USD2.000.
(put)

Tiada ulasan:

Catat Ulasan