Ahad, 20 Januari 2013

Sindikasi international.okezone.com

Sindikasi international.okezone.com


Pentagon Larang Jet F-35 Beroperasi

Posted: 20 Jan 2013 12:27 AM PST

WASHINGTON - Pentagon dan Angkatan Laut Amerika Serikat menghentikan operasi pesawat tempur F-35 buatan Lockheed Martin usai pesawat itu mengalami kecelakaan di Florida. Kecelakaan itu terjadi tepat pada saat latihan.

Menurut keputusan Pentagon, larangan operasi itu berlaku kepada jet F-35 model lain seperti halnya 25f dan 35B. Meski demikian, model A dan C yang sering digunakan Angkatan Laut tidak dilarang terbang.

Larangan itu diberlakukan setelah tenaga penggerak jet model B gagal untuk membantu pesawat itu lepas landas. Saat itu, pilot terpaksa membatalkan lepas landas dan kejadian itu tidak menimbulkan kecelekaan.

Pentagon pun merilis laporan setebal 18 halaman untuk memaparkan masalah-masalah yang ada di pesawat itu. Menurut juru bicara dari Pratt & Whitney, perusahaan yang merakit suku cadang F-35, mereka menemukan garis propulsi yang terpisah di bagian belakang kompartemen mesin.

"Tim teknisi Pratt & Whitney dan Rolls-Royce menggelar uji coba untuk menyelidiki penyebab insiden ini dan selalu bekerja sama dengan Lockheed Martin dan Petugas Program F-35," ujar juru bicara Matt & Whitney Matthew Bates, seperti dikutip Reuters, Minggu (20/1/2013).

Jet F-35 tak hanya digunakan oleh Angkatan Udara AS. Jet tempur itu pun digunakan oleh Korps Marinir dan Angkatan Laut AS.

Selain AS, negara-negara yang menggunakan jet tersebut antara lain adalah, Inggris, Italia, Belanda, Australia, Kanada, Norwegia, Denmark, Turki, Israel dan Jepang. Jet itu merupakan jet buatan dalam negeri AS yang dirancang oleh Lockheed Martin.(AUL)

Kepala Penjara Guantanamo Dilarang Masuk Rusia

Posted: 19 Jan 2013 07:12 PM PST

MOSKOW – Pemerintah Rusia melarang seorang pejabat militer Amerika Serikat yang sempat menjadi kepala penjara Guantanamo untuk masuk ke negaranya. Hal tersebut merupakan balasan terhadap tindakan AS yang melarang masuk pejabat Rusia yang diduga melakukan pelanggaran HAM.
 
AS melarang masuknya pejabat Rusia melalu sebuah undang-undang yang bernama Magnitsky Act. Magnitsky sendiri merupakan nama dari seorang pengacara Rusia yang diduga dibunuh oknum oejabat Rusia karena membongkar kasus korupsi yang dilakukan pejabat pemerintah di negara beruang merah itu.
 
"Kami telah melarang masuk seorang pejabat AS yang kami anggap sebagai pelanggar HAM. Pejabat itu pernah menjadi kepala penjara Guantanmo ," ujar Wakil Menteri Luar Negeri Rusia, Andrey Denisov kepda wartawan, seperti dikutip Reuters, Minggu (20/1/2013).
 
Media menyebutkan pejabat AS yang dilarang masuk oleh Rusia itu bernama Admiral Jeffrey Harbeson yang sempat memimpin pangkalan Angkatan Laut AS di Teluk Guantanamo termasuk didalamnya penjara yang digunakan AS untuk menahan tersangka teroris.
 
Harbeson kini bekerja sebagai Pejabat Pertahanan AS yang mengurusi hubungan dengan negara-negara Eropa, NATO dan Rusia. Pihak Kedutaan Besar AS di Moskow sendiri menolak berkomentar atas pelarangan tersebut.
 
Selain melarang masuk pejabat AS, Rusia juga melarang warga AS untuk mengadopsi anak Rusia sebagi bentuk balasan atas diresmikannya Magnitsky Act. Tindakan pemerintah Rusia itu banyak dikecam oleh warganya karena dinilai berlebihan dan memanfaatkan anak yatim piatu Rusia sebagai alat politik.
(AUL)

Tiada ulasan:

Catat Ulasan