Ahad, 20 Januari 2013

KOMPAS.com - Nasional

KOMPAS.com - Nasional


LBH Adukan Dirut ASDP ke Komnas HAM

Posted: 20 Jan 2013 09:12 AM PST

LBH Adukan Dirut ASDP ke Komnas HAM

Penulis : Suhartono | Minggu, 20 Januari 2013 | 23:51 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com -- Pengacara publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Maruli T Rajagukguk, Senin (21/1/2013) siang akan mengadukan Direktur Utama PT Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (PT ASDP) Indonesia Ferry ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Sebagai salah satu perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), PT ASDP Indonesia Ferry dinilai melakukan pemberangusan terhadap serikat pekerja.

"Pemberangusan atau union busting terhadap serikat pekerja PT ASDP Indonesia Ferry melanggar Pasal 28 E ayat 3 UUD 1945. Menurut pasal tersebut, negara menjamin setiap warga negara untuk berorganisasi dan berserikat sebagaimana diatur dalam Pasal 28 E ayat 3 UUD 1945, dan juga UU Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja atau Serikat Buruh, maupun peraturan perundang-undangan lainnya," tutur Maruli kepada Kompas, Minggu (20/1/2013).

Menurut Maruli, cara PT ASDP Indonesia Ferry memberangus Serikat Pekerja Indonesia Ferry (SP-IF) di antaranya dengan menghalang-halangi serikat pekerja untuk menjalankan tugas dan fungsi serikat pekerja, melakukan mutasi dan disertai dengan PHK sewenang-wenang terhadap Ketua SP-IF Widodo Edi Sektianto.

Maruli menambahkan, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi sudah melakukan pemeriksaan terhadap Dirut PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), dan mengeluarkan nota pemeriksaan yang pada pokoknya menegaskan disinyalir Dirut PT ASDP melakukan tindak pidana antiserikat pekerja sebagaimana diatur asal 28 jo. Pasal 43 UU Nomor 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Buruh. "Namun Dirut PT. ASDP Indonesia Ferry membangkang," ujarnya.

Oleh sebab itu, kata Maruli, LBH Jakarta, bersama Federasi BUMN Bersatu, SP-IF, dan Solidaritas Serikat Pekerja/Buruh akan mengadu Komnas HAM.

Tahanan KPK Belum Dikembalikan Dalam Waktu Dekat

Posted: 20 Jan 2013 08:57 AM PST

Tahanan KPK Belum Dikembalikan Dalam Waktu Dekat

Penulis : Videlis Jemali | Minggu, 20 Januari 2013 | 23:45 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com -- Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi yang dititipkan di Rumah Tahanan Pomdam Jaya di Jalan Guntur, Manggarai, Jakarta Selatan, belum bisa dikembalikan ke rutan kantor KPK dalam waktu dekat.

Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, beberapa fasilitas di kantor KPK yang terkena dampak banjir akan diperbaiki, sehingga para tahanan masih akan tetap berada di Rutan Pomdam Jaya untuk sementara. "Sambil perbaikan beberapa sel, mereka (para tahanan) akan tetap di Rutan Guntur," kata Johan, Minggu (20/1/2013).

Situasi kantor KPK di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, sudah berangsur normal. Genangan air di basement sudah dikeluarkan. Di tempat itu, terdapat sel yang dihuni beberapa tahanan KPK. Beberapa hari lalu, basement digenangi air akibat banjir sehingga para tahanan dievakuasi ke Rutan Pomdam Jaya. Penerangan juga sudah normal. Listrik PLN yang sempat terputus akibat banjir sudah berfungsi kembali.

Aktivitas di kantor KPK akan kembali normal pada Senin (21/1/2013). "Komisioner akan kembali bekerja seperti biasa, Senin besok," kata Johan.            

Beberapa tahanan yang dievakuasi dari Rutan KPK ke Rutan Pomdam Jaya adalah antara lain, Neneng Sri Wahyuni (kasus korupsi proyek PLTS di Kemenakertrans), Miranda S Goeltom (kasus cek pelawat pemilihan Deputi BI), Siti Hartati Murdaya (kasus suap Buol), Ratna Dewi Umar (kasus korupsi alat kesehatan di Kementerian Kesehatan), dan Amran Batalipu (kasus suap Buol).

Tiada ulasan:

Catat Ulasan