Jumaat, 25 Januari 2013

KOMPAS.com - Regional

KOMPAS.com - Regional


Hujan Lebat, Pelabuhan Gilimanuk-Ketapang Ditutup

Posted: 25 Jan 2013 08:15 AM PST

NEGARA, KOMPAS.com - Pelabuhan penyeberangan Ketapang-Gilimanuk, Jumat (25/1/2013) sore, kembali ditutup akibat hujan lebat di Selat Bali yang menyebabkan jarak pandang nakhoda sangat terbatas.

Manajer Operasional PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry Cabang Gilimanuk, Wahyudi Susianto, mengatakan, penutupan tersebut dimulai pada pukul 16.30 WITA.

"Curah hujan di Selat Bali sangat tinggi yang menyebabkan jarak pandang terbatas sehingga Syahbandar Pelabuhan Ketapang (Banyuwangi, Jawa Timur) minta agar pelayaran ditutup sementara," katanya saat dihubungi dari Negara, Kabupaten Jembrana, Bali.

Menurut Wahyudi, jarak pandang yang terbatas itu membahayakan pelayaran karena bisa terjadi tabrakan akibat nakhoda tidak bisa melihat kapal lainnya.

"Kalau ombak dan angin relatif tenang, cuma hujannya lebat sekali. Karena kami anggap membahayakan, lebih baik pelayaran ditutup sementara," ujarnya.

Hingga pukul 17.00 WITA, belum terjadi antrean panjang kendaraan di Pelabuhan Gilimanuk, Kabupaten Jembrana, yang hendak menyeberang ke Pelabuhan Ketapang.

Keputusan otoritas pelabuhan untuk menutup sementara pelayanan pelayaran di Selat Bali ini sudah beberapa kali dilakukan saat cuaca buruk. Penutupan tersebut biasanya tidak berlangsung lama.

"Prioritas kami adalah keselamatan penumpang. Kalau cuaca tidak memungkinkan, pelabuhan akan kami tutup hingga cuaca membaik," kata Wahyudi.

Melanggar Hak Cipta, Bos Kain Jadi Buronan

Posted: 25 Jan 2013 08:01 AM PST

Melanggar Hak Cipta, Bos Kain Jadi Buronan

Penulis : Kontributor Semarang, Puji Utami | Jumat, 25 Januari 2013 | 16:01 WIB

SEMARANG, KOMPAS.com -- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah menetapkan Presiden Komisaris PT Delta Merlin Dunia Textile, Sumitro (44), dalam daftar pencarian orang (DPO), Jumat (25/1/2013). Hal ini disebabkan Sumitro yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, tidak pernah memenuhi panggilan pemeriksaan oleh Polda Jateng beberapa kali.

Kepala Bidang Humas Polda Jateng Kombes Pol Djihartono mengatakan, Sumitro merupakan tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran hak cipta kain. Perusahaan tersebut memproduksi kain grei berpita kuning yang sebenarnya merupakan milik PT Sritex. Tersangka masuk dalam DPO Polda Jateng dengan nomor DPO/01/I/2013/Reskrimsus.

Alamat tersangka diketahui di Tegalharjo RT 004 RW 004, Desa/Kelurahan Tegalharjo, Kecamatan Jebres, Kota Surakarta. Sebab itu Djihartono mengatakan, jika ada masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka, diminta menghubungi nomor telepon Subdit II Ditreskrimsus Polda Jateng (024) 7465081 dan (024) 7465082. Selain itu juga bisa menghubungi kepolisian terdekat agar kasus ini bisa segera ditangani dan diselesaikan.

Djihartono menambahkan, kasus ini bermula saat PT Sritex melaporkan adanya pemalsuan kain oleh PT DMDT pada Juli 2011 lalu di polres setempat. Kasus ini kemudian diambi lalih Ditreskrimsus Polda Jateng. Pada Oktober 2011, Ditreskrimsus sudah menahan dua tersangka yakni Direktur PT DMDT Jau Tau Kwan serta distributor kain Ratu Modern di Tanah Abang, Jakarta, Lie Lay Hok sebagai pemesan kain di PT DMDT.

Majelis hakim dari Pengadilan Negeri Karanganyar juga telah menjatuhkan hukuman satu tahun penjara pada Jau Tau Kwan karena memproduksi kain dengan label "kode benang kuning" tanpa seizin PT Sritex. Kode benang kuning merupakan istilah yang dipakai untuk melabeli kain dengan kualitas bagus. Hak cipta atas kain tersebut dipegang oleh PT Sritex.

Pada kasus ini, Polda Jateng juga telah menetapkan Indriati yang tidak lain merupakan ibu dari tersangka Sumitro, sebagai tersangka. Sebab Indriati juga pengelola perusahaan tersebut. Sayangnya, keberadaan Indriati kini juga belum diketahui.

Djihartono mengatakan, dalam kasus tersebut tersangka Sumitro dijerat dengan Pasal 72 ayat 1 atau ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta juncto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP.

Tiada ulasan:

Catat Ulasan