Khamis, 3 Januari 2013

ANTARA - Peristiwa

ANTARA - Peristiwa


Manggis Lebak diminati pasar Eropa

Posted: 03 Jan 2013 07:44 AM PST

Saat ini buah manggis Lebak dipasok ke pasar Eropa, seperti Belanda, Jerman, Italia, Spanyol, dan Inggris, melalui perusahaan di Jakarta,"

Berita Terkait

Lebak (ANTARA News) - Buah manggis (Garcinia mangostana) asal Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, diminati pasar Eropa, sehingga dapat memberikan pendapatan bagi petani di daerah itu.

"Saat ini buah manggis Lebak dipasok ke pasar Eropa, seperti Belanda, Jerman, Italia, Spanyol, dan Inggris, melalui perusahaan di Jakarta," kata Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Lebak Dede Supriatna di Rangkasbitung, Kamis.

Ia mengatakan saat ini buah manggis mulai panen di sejumlah daerah di Kabupaten Lebak. Panen manggis dipastikan berlangsung sampai Maret mendatang.

Saat ini, menurut dia, permintaan manggis untuk pasar Eropa meningkat, karena rasa buah ini sangat cocok dengan iklim di sana.

Kelebihan manggis Kabupaten Lebak rasanya manis sedikit asem dengan warna kulit ungu, dan berat antara 120 sampai 150 gram per buah.

Oleh karena itu, ujar dia, setiap musim panen Januari-Maret banyak diekspor ke berbagai negara di Eropa.

"Saya kira manggis Lebak memiliki keunggulan dibanding dari Thailand, Filipina dan Vietnam," katanya.

Dia juga mengatakan, saat ini sentra manggis di Kabupaten Lebak terdapat di Kecamatan Cipanas dan Lebak Gedong.

Sebab kedua kecamatan tersebut pada tahun 1994-1995 dapat pengembangan manggis melalui program pertanian rakyat terpadu (P2RT).

Program tersebut bantuan Kementerian Pertanian untuk pengembangan tanaman manggis di Indonesia.

Saat ini, kata dia, pengembangan tanaman hortikultura sudah meluas ke kecamatan lainnya.

"Jika musim panen manggis di sini mencapai ribuan ton membanjiri pasar lokal maupun mancanegara," katanya menjelaskan.

Menurut dia, sebagian besar buah manggis yang didistribusikan ke Pasar Eropa dalam bentuk utuh, lengkap dengan cangkangnya.

Selama ini, permintaan buah manggis di negara Eropa sangat tinggi untuk dikonsumsi sebagai buah segar.

Selain itu juga dapat dimanfaatkan cangkangnya sebagai bahan baku kosmetik dan vitamin serta bahan pewarna makanan. Bahkan, bahan dasar pewarna pada makanan yang menggunakan kulit manggis hingga kini tidak mengandung racun, seperti halnya yang biasa ditimbulkan bahan pewarna sintetis.

Dia menyebutkan saat ini sentra penghasil buah manggis tersebar di Kecamatan Cipanas, Lebak Gedong, Sobang, dan wilayah Kabupaten Lebak bagian selatan.

Salah seorang petani manggis Kecamatan Lebak Gedong, Kabupaten Lebak, Suryadi mengaku dirinya setiap panen memasok ke Pasar Eropa melalui perusahaan dari Jakarta.

Mereka jika musim panen perusahaan bisa membeli manggis antara dua sampai tiga truk diesel.

Namun, kata dia, buah manggis itu sebelum diekpor terlebih dulu disortir.

Pihaknya mengembangkan buah manggis ini, karena biaya produksinya tidak besar dibandingkan tanaman karet.

"Saya perkirakan puncak panen manggis Februari dan saat ini hanya beberapa daerah yang sudah dipanen," katanya.

(KR-MSR/M008)

Editor: Ruslan Burhani

COPYRIGHT © 2013

Ikuti berita terkini di handphone anda di m.antaranews.com

UKP4 soroti pengangkatan pejabat tanpa pertimbangan LHKPN

Posted: 03 Jan 2013 07:38 AM PST

Kuntoro Mangkusubroto (FOTO ANTARA)

Belum semua instansi penegak hukum mengangkat pejabat di posisi-posisi strategis melalui proses seleksi yang ketat. Misalnya belum mempertimbangkan LHKPN dan PPATK,"

Berita Terkait

Jakarta (ANTARA News) - Unit Kerja Presiden bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) menyoroti masih adanya pengangkatan pejabat baik di daerah dan pusat yang tidak dilakukan tanpa seleksi yang ketat termasuk mempertimbangkan persyaratan adanya Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) sehingga bisa mendorong terciptanya good governance yang lebih baik.

Kepala UKP4 Kuntoro Mangkusubroto dalam keterangan pers terkait evaluasi capaian pelaksanaan aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi 2012 di Jakarta, Kamis, mengatakan masih adanya pengangkatan pejabat tanpa mempertimbangkan LHKPN dan juga laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) merupakan salah satu kelemahan pencegahan korupsi yang harus diperbaiki pada tahun-tahun mendatang.

"Belum semua instansi penegak hukum mengangkat pejabat di posisi-posisi strategis melalui proses seleksi yang ketat. Misalnya belum mempertimbangkan LHKPN dan PPATK," kata Kuntoro.

Selain hal itu, sejumlah hal yang masih perlu diperbaiki, kata Kuntoro antara lain penyusunan beberapa aturan atau kebijakan anti korupsi yang tidak sesuai dengan target Inpres nomor 17 tahun 2011 misalnya RUU KUHAP dan revisi UU Tipikor yang belum diselesaikan.

Hal lain yaitu penegakan hukum yang belum berorientasi pada perampasan aset termasuk masih belum menguatnya koordinasi antar instansi dan perencanaan kerja yang kurang matang.

"Koordinasi lembaga pengawas eksternal maupun internal masih lemah, misalnya data sharing belum berjalan dengan baik, pemantauan bersama belum berjalan sebagaimana seharusnya," kata Kuntoro.

Upaya pencegahan dan penanganan korupsi selama 2012 khususnya bila dilihat dari indeks persepsi korupsi 2012, capaian angka Indonesia pada 2011 tercatat pada point 3 atau tidak lebih baik dari 2010 yang mencatat point 2,8.

Pada 2012 dilakukan skala penghitungan baru dan Indonesia memiliki nilai 32, Kuntoro mengatakan angka pembanding yang sepadan baru bisa dilihat pada point IPK 2013 mendatang.

UKP4 melihat kemunduran point IPK 2012 antara lain dipengaruhi oleh maraknya KKN proses perijinan usaha, meningkatnya pengungkapan kasus korupsi yang melibatkan oknum DPR, kepala daerah, penegak hukum dan pegawai pajak. Juga dipengaruhi oleh konflik KPK-Polri dan perubahan sistem (upaya pencegahan-red) tidak dapat cepat dirasakan hasilnya.

Untuk memperbaiki hal tersebut maka UKP4, berdasar dari hasil survei perilaku anti korupsi masyarakat (IPAK) dengan skor 3,55 dari skala 5 menunjukkan masyarakat cenderung anti korupsi.

Karena itu UKP4 mendorong masyarakat untuk lebih terlibat dalam upaya pemberantasan korupsi dengan melaporkan kasus korupsi ke pesan pendek (SMS) nomor 1708 atau ke situs www.lapor.ukp.go.id.

Dalam strategi nasional pencegahan dan pemberantasan korupsi 2012-2025 hal-hal yang akan dilakukan berdasarkan peta jalan yang sudah dibuat adalah meningkatkan koordinasi eksekutif, legislatif dan yudikatif dalam mencapai target pencegahan dan pemberantasan korupsi.

Melakukan pembatasan nilai transaksi tunai, pengaturan "illicit enrichment" dan "trading in influence" serta penerapan pembuktian terbalik kasus korupsi dan pencucian uang.

Hal lain yang akan dilakukan adalah penyelesaian RUU KUHAP, perampasan aset, revisi UU Tipikor. Juga akan dilakukan penguatan sistem pelayan publik berbasis teknologi informasi termasuk bidang perijinan dan penanganan perkara, pengetatan remisi kepada pelaku tipikor, harmonisasi peraturan perundang-undangan dengan UNCAC dan penguatan lembaga serta mekanisme kerja "central authority" dan "competent Authority" yang terkait dengan pengembalian aset.
(P008/R010)

Editor: Ruslan Burhani

COPYRIGHT © 2013

Ikuti berita terkini di handphone anda di m.antaranews.com

Tiada ulasan:

Catat Ulasan