Rabu, 2 Januari 2013

ANTARA - Berita Terkini

ANTARA - Berita Terkini


Dialog UU perkoperasian dibuka sebelum di-"judicial review"

Posted: 02 Jan 2013 07:18 PM PST

Kepada semua pihak yang berniat melakukan judicial review sebaiknya lakukan dialog dulu.

Berita Terkait

Jakarta (ANTARA News) - Dialog soal UU Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian siap dibuka oleh Kementerian Koperasi dan UKM untuk semua pihak yang berniat melakukan judicial review atas UU pengganti bagi UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Koperasi tersebut.

"Kepada semua pihak yang berniat melakukan judicial review sebaiknya lakukan dialog dulu," kata Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM, Agus Muharram, kepada ANTARA di Jakarta, Kamis.

Agus Muharram menegaskan, pihaknya siap membuka dialog dengan pihak mana pun yang berniat melakukan judicial review atas UU Perkoperasian yang baru saja disahkan pada akhir 2012 itu.

Agus menilai, pihak-pihak itu perlu memantapkan pengetahuan dan pengertian atas UU tersebut sebelum judicial review agar tidak ada salah persepsi yang muncul.

"Saya pikir itu hanya mispersepsi saja sehingga mereka perlu memantapkan pengertian atas hakekat UU ini. Kami terbuka untuk berdialog," katanya.

Pernyataan itu disampaikan sebagai respon atas rencana sejumlah gerakan koperasi yang ingin melakukan judicial review atas UU Perkoperasian yang baru. Mereka menilai UU tersebut memberikan pengakuan terselubung atas kepemilikan modal besar di samping juga kontra terhadap sejumlah pasal di dalamnya.

Agus sendiri menilai UU itu sudah merupakan aturan terbaik yang mendukung koperasi agar bisa sejajar dengan pelaku usaha lain di Indonesia. Apalagi UU itu telah melalui pembahasan dalam dua periode masa kerja DPR atau selama 10 tahun dengan juga melibatkan berbagai pihak termasuk pelaku koperasi hingga akademisi.

"Namun kami juga menyadari judicial review adalah hak bagi setiap warga negara. Kami terbuka dan tidak akan menghalangi," kata Agus Muharram.
(H016/A011)

Editor: Ella Syafputri

COPYRIGHT © 2013

Ikuti berita terkini di handphone anda di m.antaranews.com

Al Jazeera perkuat cengkeramannya di AS

Posted: 02 Jan 2013 07:14 PM PST

ILUSTRASI (ANTARA News)

Berita Terkait

Los Angeles (ANTARA News) - Saluran berita Al Jazeera yang berbasis di Qatar, Kamis ini membeli Current TV, saluran televisi kabel yang didirikan mantan wakil presiden AS Al Gore dan Joel Hyatt pada 2005.  Langkah ini disebut sebagai upaya Al Jazeera memperkuat basisnya di Amerika Serikat.

Akuisisi ini ditaksir bernilai 500 juta dolar AS, dan akan membuat stasiun televisi yang dikuasai Amir Qatar dan keluarganya ini kian dekat menantang saluran berita-saluran berita AS seperti CNN, MSNBC dan Fox.

Al Jazeera mengatakan akan membangun sebuah stasiun berita di AS dengan mengakuisisi Current TV yang membuatnya bisa dilanggani oleh lebih dari 40 juta keluarga AS.

Al Jazeera yang disaksikan 260 juta keluarga di seluruh dunia, masih menghadapi kendala di AS yang saat ini sekitar 60 sampai 100 juta keluarga di negeri ini menonton televisi kabel atau satelit.

Salah satu distributor Current TV, yaitu Time Warner Cable, menghentikan kerjasama dengan Current TV.

Current juga didistribusikan Comcast Corp dan DirecTV yang masing-masing memiliki 22,4 juta dan 19,8 juta pelanggan, serta masing-masing menguasai 5 persen saham Current.

Gore dan Hyatt tetap akan menjadi penasihat Current TV. "Kami bangga dan menyambut Al Jazeera, yang adalah organisasi berita bereputasi internasional, telah membeli Current TV,"  kata keduanya dalam pernyataan bersamanya.

"Al Jazeera, seperti halnya Current, percaya bahwa fakta dan kebenaran akan mengantarkan kepada pemahaman yang lebih baik tentang dunia sekitar kita," sambung keduanya seperti dikutip Reuters.  (*)

Editor: Jafar M Sidik

COPYRIGHT © 2013

Ikuti berita terkini di handphone anda di m.antaranews.com

Tiada ulasan:

Catat Ulasan