Isnin, 10 Disember 2012

KOMPAS.com - Regional

KOMPAS.com - Regional


Penanganan Korupsi Lambat, Kinerja Aparat Kejaksaan Terpasung

Posted: 10 Dec 2012 06:22 AM PST

Penanganan Korupsi Lambat, Kinerja Aparat Kejaksaan Terpasung

Penulis : Winarto Herusansono | Senin, 10 Desember 2012 | 14:22 WIB

SEMARANG, KOMPAS.com - Upaya pemberantasan tindak pidana korupsi menjadi lambat, akibat kinerja aparat kejaksaan di daerah terpasung. Aparat penegak hukum kejaksaan terpasung, mereka hanya mengejar target penanganan kasus korupsi dengan pola 5-3-1.

Koordinator Divisi Monitoring Aparat Hukum, Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KP2KKN) Jawa Tengah, Eko Haryanto mengatakan, aparat kejaksaan dalam bekerja terpola 5-3-1, yakni 5 perkara korupsi di tingkat kejaksaan tinggi, 3 perkara korupsi ditangani di tingkat kejaksaan negeri dan satu perkara korupsi sudah cukup di tingkat kejaksaan cabang seperti di pelabuhan.

"Pola target penanganan tindak korupsi dalam satu tahun mestinya diubah. Target yang dibuat oleh Kejaksaan Agung juga menyebabkan aparat jaksa bekerja minimalis, bekerja hanya untuk memenuhi target saja," kata Eko Haryanto di Semarang, Jawa Tengah, Senin (10/12/2012).

KP2KKN Jateng mencatat, kasus tindak korupsi sepanjang 2012 mengalami peningkatan. Tak kurang 112 kasus korupsi terjadi dengan pelaku mulai dari pejabat publik, kepala daerah, pegawai swasta hingga aparat kelurahan dan aparat pemerintahan desa. Dengan tindak korupsi dinyatakan sebagai kejahatan luar biasa, mestinya kinerja aparat penegak hukum, utamanya aparat kejaksaan juga harus lebih gigih dan giat lagi dalam pemberantasan kasus korupsi.

Eko Haryanto menyatakan, kinerja aparat penegak hukum dalam menyeret terdakwa koruptor juga perlu dibarengi dengan keberanian majelis hakim di pengadilan tindak korupsi menjatuhkan vonis lebih berat hukumnya dibanding pelaku kejahatan lain.

 

Keterangan Bertentangan, Aceng Akan Diperiksa Lagi

Posted: 10 Dec 2012 06:21 AM PST

BANDUNG, KOMPAS.com — Pemeriksaan terhadap Bupati Garut Aceng HM Fikri dan delapan saksi lainnya di Polda Jabar sudah selesai, Senin (10/12/2012). Kesembilan orang itu diperiksa dalam kasus dugaan penipuan dan pemerasan terkait penggantian Wakil Bupati Garut Dicky Chandra yang mundur pada 2011.

Kepala Bagian Humas (Kabag Humas) Kepolisian Daerah (Polda) Jabar Komisaris Besar (Kombes) Polisi Martinus Sitompul mengatakan, para penyidik sudah melontarkan 25 pertanyaan kepada sembilan orang saksi. Pemeriksaan itu berlangsung dari pukul 08.45 hingga 11.50 WIB.

Martinus mengatakan, dari kesembilan saksi tersebut, lima orang di antaranya akan dikonfrontasi karena ada ketidaksesuaian keterangan. Kelima orang itu adalah Aceng HM Fikri, Asep Rakhmat Kurnia Jaya (pelapor), Asep Hermawan alias Chef Maher (utusan Aceng Fikri), Ujang Suja'i Toujiri (kuasa hukum Aceng Fikri), serta Suryana alias Isur dan Mahmud.

"Ada ketidaksesuaian saat penyidik melakukan pemeriksaan, maka kelimanya akan kita lakukan konfrontasi. Setelah itu, kita akan lakukan gelar perkara," ujar Martinus di Polda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Bandung, Jawa Barat, Senin.

Diberitakan sebelumnya, Aceng dilaporkan meminta uang kepada Asep melalui utusannya, yakni Chef Maher, dari kedua kandidat yang belum diketahui. Setiap kandidat dimintai Rp 250 juta sebagai jaminan untuk lolos menjadi wakil bupati.

Uang itu dibayarkan pada 12 April 2012 lalu dalam bentuk dollar AS senilai Rp 500 juta. Setelah itu, pada 17 April 2012, Chef Maher kembali mendatangi Asep yang pada saat itu berada di Hotel Banyu Artha Cipanas, Garut. Kedatangannya untuk menyampaikan permintaan Aceng atas uang sebesar Rp 1,4 miliar, dengan alasan salah satu dari keduanya akan diloloskan menjadi wakil bupati Garut.

Tiada ulasan:

Catat Ulasan