Khamis, 29 November 2012

KOMPAS.com - Nasional

KOMPAS.com - Nasional


Polri Akan Pelajari Surat KY soal Kasus Hakim Yamanie

Posted: 29 Nov 2012 12:39 PM PST

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Yudisial (KY) telah mengirim surat kepada Badan Reserse Kriminal Polri terkait informasi kasus Hakim Achmad Yamanie yang diduga memalsukan dokumen putusan terhadap gembong narkoba Hanky Gunawan, Rabu (28/11/2012).

Namun, Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Sutarman saat dikonfirmasi mengaku belum menerima surat tersebut.

"Saya belum menerima suratnya," tulis Sutarman melalui pesan singkat, Kamis (29/11/2012).

Di samping itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal (Pol) Boy Rafli Amar mengatakan, jika surat tersebut telah diterima, penyidik akan mempelajarinya terlebih dahulu.

"Kita akan pelajari informasi yang tertuang dalam surat bagaimana," ujar Boy di Mabes Polri, Jakarta Selatan.

Sebelumnya, Juru Bicara KY Asep Rahmat Fajar mengatakan, KY tidak perlu melapor pada Bareskrim Polri sebab hal tersebut merupakan delik pidana umum. Menurut Boy, Polri membutuhkan adanya suatu infomasi kasus tersebut untuk bisa melakukan langkah hukum selanjutnya.

"Sangat penting kita mendapatkan info awal peristiwa itu sehingga penyidik akan mempelajari dan melakukan penyelidikan," terangnya.

Bareskrim dan Komisi Yudisial pun mengaku siap berkoordinasi mengenai dugaan tindak pidana yang dilakukan Yamanie. KY berharap Polri melakukan langkah penegakan hukum selanjutnya.

Untuk diketahui, Yamanie diduga memalsukan putusan peninjauan kembali yang menganulir hukuman mati pemilik pabrik narkoba Hanky Gunawan menjadi hukuman 15 tahun.

Menurut juru bicara MA Djoko Sarwoko, vonis itu sempat dipalsukan menjadi 12 tahun penjara oleh Yamanie. Setelah itu, Yamanie memutuskan untuk mengundurkan diri dengan alasan menderita sakit sinusitis, vertigo, dan mag.

Permohonan pengunduran diri Yamanie diterima Ketua Mahkamah Agung Muhammad Hatta Ali pada 14 November 2012.

KPU Harus Segera Ganti Setjen yang Profesional

Posted: 29 Nov 2012 12:08 PM PST

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Kedaulatan Bangsa Indonesia Baru (PKBIB) Zannuba Arifah Wahid (Yenny Wahid) mengungkapkan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus profesional menyikapi putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Hal itu, menurutnya, untuk menyukseskan pelaksanaan pemilu legislatif dan pilpres 2014. Hal itu diungkapkan Yenny menyikapi pemberhentian jajaran petinggi Sekretariat Jenderal (Setjen) oleh DKPP.

"Kita harap apa yang terjadi di KPU semoga bisa berjalan dengan baik. Di internal tidak ada gejolak apapun," kata Yenny di kediaman Gus Dur Ciganjur, Jakarta, Kamis (29/11/2012).

Yenny menambahkan, KPU harus secepatnya memilih pengganti mereka. Sebab, kalau tidak diganti, pelaksanaan tahapan pemilu dapat terkendala. Hal itu, terangnya, tidak kondusif membangun demokrasi melalui pemilu.

"Mereka (Setjen baru) harus bisa kerja secara maksimal untuk melaksanakan pemilu," pungkas Yenny.

Sebelumnya, DKPP memutuskan jajaran Sekretariat Jenderal (Setjen) melanggar kode etik penyelenggara pemilu. Sebab itu, DKPP meminta Komisioner KPU untuk menjatuhkan sanksi pada Sekjen, Wasekjen, Kepala Biro Hukum, dan Wakil Kepala Biro Hukum Setjen.

DKPP memberhentikan Sekjen KPU Suripto Bambang Setyadi, Wakil Sekjen Asrudi Trijono, Kepala Biro Hukum Setjen KPU Nanik Suwarti, Wakil Kepala Biro Hukum Setjen KPU Teuku Saiful Bahri Johan. Mereka semua akan dimutasikan ke instansi asal yakni Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Dalam tempo sesingkat-singkatnya mengembalikan yang bersangkutan beserta pejabat-pejabat lainnya yang terlibat pelanggaran kepada asal sejak dibacakannya putusan ini," kata Ketua DKPP Jimly Assidiqie dalam amar putusannya, Jakarta, Selasa (27/11/2012).

Jajaran Setjen yang dipecat berkedudukan sebagai saksi dalam persidangan.

Sementara itu, DKPP menyatakan, para teradu, yaitu tujuh Komisioner KPU, tidak terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu.

"Menyatakan teradu tidak terbukti melakukan iktikad buruk untuk melanggar kode etik penyelenggara pemilu. DKPP mengingatkan agar para teradu dapat bekerja secara lebih profesional, transparan, jujur, adil, dan akuntabel untuk seluruh tahapan pemilu berikutnya," tegas Jimly.

Tiada ulasan:

Catat Ulasan