Rabu, 10 Oktober 2012

Sindikasi news.okezone.com

Sindikasi news.okezone.com


Wakil Jaksa Agung Dilabrak Misbakhun Soal Century

Posted: 10 Oct 2012 12:36 AM PDT

JAKARTA - Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Muhammad Misbakhun, terlihat mendatangi ruang rapat Timwas Century DPR. Kedatangannya untuk meminta klarifikasi terhadap Kejaksaan Agung mengenai namanya yang disebut di dalam progres penanganan kasus Bailout Bank Century.

Misbakhun mengaku, mendapat informasi tersebut oleh Kejaksaan Agung dari salah seorang anggota Timwas Century yang hadir di rapat Timwas dengan Kejaksaan Agung dan Polri.

Di dalam rapat Timwas Century, Wakil Jaksa Agung, Darmono menyebutkan progres penanganan kasus Bank Century, dengan memasukkan kasus dugaan LC fiktik Misbakhun, sebagai Komisaris PT Selalang Prima Intenational. Padahal, kasus itu sudah diputus dalam Peninjauan Kembali oleh MA pada Juli lalu, dimana Misbakhun telah dinyatakan tidak bersalah dan bebas murni.

Setelah rapat Timwas berakhir, Misbakhun langsung menemui Darmono, keluar ruangan, untuk meminta klarifikasi atas pernyataanya.

"Apa maksudnya anda memasukkan saya ke dalam progres pekerjaan anda? Seharusnya fair dong. Anda tak menghormati putusan MA yang membebaskan saya?" ungkap Misbakhun kepada Darmono di DPR RI, Jakarta, Rabu (10/10/2012).

Mendengar hal tersebut, Darmono terlihat kaget dan menjawab tidak ada maksud mereka untuk menjelekan nama Misbakhun dengan memasukkan kasus itu ke laporan yang diserahkan ke Timwas Century.

"Ya kami minta maaf lah. Nanti kita akan ubah itu. Ya nanti kita sampaikan permintaan maaf di publik, nanti disampaikan di koran," terang Darmono.

Namun, Misbakhun tidak tinggal diam. Dirinya tetap menuntut Kejaksaan Agung menyampaikan permohonan maaf secara resmi termasuk didalam ruang rapat Timwas Century.

"Termasuk merevisi laporannya secara resmi. Kejaksaan Agung sudah melaporkan secara resmi ke Timwas, maka harus dicabut secara resmi juga di Timwas Century," lanjut Misbakhun.

Beberapa anggota DPR, yakni Poempida Hidayatulloh dan Gede Pasek Suardika tampak turut memperhatikan perdebatan itu, bersama puluhan wartawan yang ada di tempat itu.

Sebelumnya, Poempida juga sudah terlebih dahulu memprotes masalah itu di saat di ruang rapat Timwas Century.

"Saya melihat progres kasus Bank Century, salah satu perkara yang dianggap output adalah kasus M Misbahkun, jelas saya pertanyakan apa perspektifnya? Jangan sampai ini menjadi kriminalisasi inisiator Pansus Bank Century," tutup Poempida.

(crl)

Politikus Golkar Gagas Hak Interpelasi Soal Perlindungan TKI

Posted: 10 Oct 2012 12:17 AM PDT

JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR, Poempida Hidayatulloh, akan mengambil langkah menggagas hak interpelasi DPR jika pemerintah tidak segera mengambil langkah-langkah konkret untuk menyelesaikan berbagai permasalahan yang menimpa TKI/WNI di Malaysia.
 
"Apabila dalam waktu dekat ini kami tidak melihat adanya respon dan tindakan nyata dari pihak Pemerintah RI, maka kami tidak akan ragu untuk mengambil langkah menggagas hak interpelasi DPR," ujarnya, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta (10/10/2012).
 
Sebelumnya diberitakan adanya kasus yang dialami saudara Marianto Azlan, TKI di Malaysia asal Brondong, Lamongan, Jawa Timur, yang dijatuhi vonis hukuman mati oleh Mahkamah Tinggi Syah Alam Selangor pada 25 November 2011 dengan nomor kasus 45-53-2008.
 
Marianto Azlan didakwa terlibat pertikaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa Warga Negara Indonesia yang bernama Firdaus Bin Kamari pada 21 Juli 2007 di Kampung Pandan Indah Selangor, Malaysia.
 
Padahal sebenarnya secara kebetulan Marianto melewati tempat kejadian perkara setelah pulang kerja sebagai buruh konstruksi. Saat ini Marioanto ditahan di penjara Kluang Johor Bahru setelah sebelumnya ditahan di penjara Sungai Buloh Selangor Malaysia.
 
Menurut politisi Partai Golkar ini, kasus tersebut semakin menambah deretan panjang buruh migran Indonesia yang terancam hukuman mati, selain juga kasus-kasus lain yang dialami TKI/WNI di Malaysia.
 
"Dalam menanggapi kasus-kasus yang dialami TKI/WNI di Malaysia, saya selalu menyurati kementerian terkait untuk segera melakukan tindakan nyata. Namun realitasnya, surat-surat yang saya kirimkan tidak mendapat respon dari Pemerintah RI', katanya.
 
Poempida menerangkan, surat-surat yang pernah dilayangkan ke pemerintah, antara lain surat bernomor: 01/PH/A182/2012 tertanggal 01 Mei 2012 tentang penembakan 3 TKI asal NTB di Malaysia, surat bernomor 20/PH/A182/2012 tertanggal 28 Mei 2012 tentang tanggapan surat Menteri Luar Negeri bernomor 338/LN/05/2012/01 tentang upaya pemerintah Indonesia dalam menyikapi kasus penembakan 3 WNI di Malaysia, surat bernomor 55/PH/A182/VI/2012 tertanggal 22 Juni 2012 tentang tanggapan kasus penembakan 3 WNI/TKI di Selangor, dan surat bernomor 89/PH/A182/IX/2012 tertanggal 13 September 2012 tentang tanggapan atas penembakan 5 WNI di Malaysia.

(lam)

Tiada ulasan:

Catat Ulasan