Rabu, 10 Oktober 2012

KOMPAS.com - Nasional

KOMPAS.com - Nasional


"Mata Tertutup" Dimainkan di Gedung Indonesia Menggugat

Posted: 10 Oct 2012 01:34 PM PDT

Diskusi Film

'Mata Tertutup' Dimainkan di Gedung Indonesia Menggugat

Penulis : Didit Putra Erlangga Rahardjo | Rabu, 10 Oktober 2012 | 20:26 WIB

Kompas/Didit Putra Erlangga

Suasana pemutaran film "Mata Tertutup" di Gedung Indonesia Menggugat, Bandung, Rabu (10/10/2012).

BANDUNG, KOMPAS.com — Film besutan Garin Nugroho berjudul Mata Tertutup diputar di Gedung Indonesia Menggugat, Bandung, Rabu (10/10/2012). Puluhan pelajar sekolah menengah ikut menyaksikan pemutaran film itu.

Dengan durasi 90 menit, film ini bercerita mengenai radikalisme agama, yang jarang ditemui di genre perfilman nasional.

Pemutaran film dilanjutkan dengan diskusi yang menghadirkan Garin selaku sutradara, Fajar Rizal Ul Haq (produser), dan menghadirkan Asep Muhargono, mantan anggota Negara Islam Indonesia (NII). Kehadiran Asep terkait dari jalan cerita film, yang mengulas mengenai sepak terjang NII.

Film ini berisi tiga jalinan kisah yang tidak terkait, tapi ditampilkan secara fragmen. Ada kisah mengenai Rima yang dimainkan Eka Nusa Pertiwi, seorang remaja yang kebingungan dalam mencari identitas, dan terlibat dalam kegiatan NII.

Ada pula Asimah (Jajang C Noer), seorang ibu yang harus berpisah dengan anaknya yang direkrut NII. Selain itu, ada juga Zabir yang dimainkan Dinu Imansyah, seorang pemuda yang memutuskan untuk menjadi pengebom bunuh diri.

Dalam kisah Zabir, juga diungkapkan mengenai pola rekrutmen pengebom bunuh diri.

"Hingga kini, belum ada yang memvisualisasikan seperti itu," kata Garin.

Salah satu tujuan dari film Mata Tertutup adalah munculnya kesadaran dari masyarakat, mengenai fenomena radikalisme agama yang menerpa golongan terpelajar di Indonesia.

Diharapkan, seluruh pihak menyadari bahwa peluang radikalisme itu ada, dan harus diantisipasi dengan pemahaman yang lebih baik mengenai agama.

MK: Tuduhan Nazarudin Tak Berdasar!

Posted: 10 Oct 2012 10:40 AM PDT

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Bendahara Partai Demokrat Muhammad Nazarudin menuding ada korupsi dalam pembangunan gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Namun juru bicara Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar menilai tuduhan itu tidak berdasar.

Menurut Akil, gedung MK dibangun oleh pemerintah melalui anggaran yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

"Bukti dari pernyataan Nazaruddin itu patut dipertanyakan. Kita semua mengetahui bahwa pernyataan Nazaruddin itu asal bunyi dan cari sensasi, tanpa ada bukti kuat yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum," kata Akil saat berbincang di gedung MK, Jakarta, Rabu (10/10/2012).

Akil menjelaskan, pada saat gedung MK dibangun, dirinya masih menjadi anggota DPR dan proses penentuan anggaran gedung MK melalui tahapan yang transparan. Selain itu, pembangunan gedung MK dapat dilihat sebagai contoh karena dapat diakses oleh publik.

Akil menilai, Nazaruddin pada waktu itu belum menjadi anggota dewan saat gedung MK mulai dibangun. Nazaruddin baru menjadi anggota dewan setelah Pemilu 2009. Padahal gedung MK dibangun sekitar tahun 2006 silam.

Ia menyebut Nazaruddin tidak mengetahui dengan pasti pembangunan gedung MK dan hanya menyebar fitnah. Oleh sebab, Akil menuding Nazaruddin menyimpan dendam terhadap Sekretaris Jendral MK Janedjri M Gaffar yang tidak mempan disogoknya.

"Nazaruddin dendam terhadap Sekjen MK makanya mengeluarkan pernyataan seperti itu," jelasnya.

Ia menambahkan, tender pembangunan gedung MK dilalui dengan wajar. Hal tersebut otomatis menangkis pernyataan Nazaruddin. Namun, Akil tidak mengetahui dengan pasti letak tuduhan Nazaruddin tersebut mengingat hingga kini Nazaruddin itu hanya berkoar tanpa menyajikan bukti hukum.

Ia meminta Nazaruddin untuk membuka bukti bahwa ada korupsi dalam pembangunan gedung MK. Hal tersebut penting agar nantinya tidak merebak fitnah di tengah masyatakat terhadap lembaga konstitusi karena ulah Nazaruddin.

Sebelumnya, Nazaruddin mengklaim punya bukti soal proyek pembangunan gedung MK yang menurutnya terindikasi korupsi. Nazaruddin mengaku sudah melaporkan ihwal pembangunan gedung tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu disampaikan Nazaruddin saat kembali diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangkit listrik negara surya (PLTS), di Gedung KPK, Kuningan Jakarta, Rabu (3/10/2012).

"Sekarang tinggal KPK mau periksa (laporan itu) atau tidak," katanya.

Menurut Nazaruddin, ada kejanggalan dalam proyek pembangunanan gedung MK senilai kurang lebih Rp 300 miliar tersebut. Salah satu yang janggal, katanya, proses penentuan pemenang tender proyek yang melalui penunjukan langsung.

Ia mengatakan, hal itu diketahuinya karena menjadi koordinator anggaran di Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat. Nazaruddin mengungkapkan, ada temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait proyek Gedung MK itu yang dilaporkan ke Komisi III.

"Gedung MK Rp 300 miliar itu penunjukan langsung. Terus waktu itu ada temuan BPK, saya sebagai koordinator komisi III, ada pertemuan sebelum proyek jalan. Ada temuan kerugian waktu BPK. Mana saya tembak-nembak? Kan ada buktinya," ungkap Nazaruddin.

Editor :

Ana Shofiana Syatiri

Tiada ulasan:

Catat Ulasan