Ahad, 28 Oktober 2012

ANTARA - Berita Terkini

ANTARA - Berita Terkini


Bentrokan sengit pecah di Kongo Timur

Posted: 28 Oct 2012 07:28 PM PDT

Goma, DR Kongo (ANTARA News) - Tentara pemerintah dan pasukan pemberontak tak dikenal bentrok di bagian timur Republik Demokratik Kongo pada Minggu, kata para pejabat militer.

Senjata-senjata api berat terdengar setelah pukul 19.00 waktu setempat di Sake, wilayah Kivu Utara, sekitar 30 kilometer (20 mil) barat kota Goma, kata para pejabat dan warga.

Seorang pejabat militer wilayah mengonfirmasi pertempuran itu kepada AFP, tetapi tidak bisa mengidentifikasi para pemberontak.

Tidak ada laporan-laporan tentang korban.

Kelompok pemberontak M23 mengontrol bagian Republik Demokratik Kongo timur yang bergolak.

Tank-tank tentara meninggalkan Goma untuk dikerahkan ke Sake pada larut malam.

M23 dibentuk pada Mei oleh mantan pejuang kelompok pemberontak etnis Tutsi yang diintegrasikan ke dalam militer di bawah perjanjian perdamaian 2009 yang syarat-syarat para pemberontak klaim tidak pernah dilaksanakan sepenuhnya.

Dia mengontrol bagian dari wilayah Rutshuru Kivu Utara, dan telah dituduh melanggar hak asasi manusia oleh PBB dan para aktivis.

Kelompok ini menyangkal tuduhan-tuduhan itu.
(AK)

Perdagangan kayu legal Indonesia-Uni Eropa harus tegas

Posted: 28 Oct 2012 06:08 PM PDT

Tanpa adanya ketegasan dari Pemerintah Indonesia maupun Pemerintah Uni Eropa, maka komitmen untuk mendorong penguatan tata kelola kehutanan termasuk perdagangan produk kayu yang dihasilkannya, hanya akan berupa kebijakan ompong..."

Berita Terkait

Bogor (ANTARA News) - Pemerintah Indonesia dan Uni Eropa harus meningkatkan komitmen mendorong penguatan tata kelola kehutanan, dengan memperhatikan perdagangan produk kayu yang dihasilkan bersumber legal.

"Pemerintah Uni Eropa harus melakukan pengecekan terhadap produk kayu yang diimpor, guna memastikan produk kayu yang dapat diterima adalah yang jelas asal usul pemanenannya dan terjamin legalitasnya," kata Abu Meridian, Dinamisator Nasional Jaringan Pemantau Independen Kehutanan (JPIK), dalam siaran persnya kepada ANTARA, Senin.

Abu menjelaskan, kondisi tersebut diketahui setelah dilaksanakannya "shipment tes" yang melibatkan 17 perusahaan yang dilakukan di empat pelabuhan besar di Indonesia yakni, Tanjung Perak di Surabaya, Pelabuhan Tanjung Emas di Semarang, Pelabuhan Tanjung Priok di Jakarta dan Pelabuhan Belawan di Meda.

Pelaksanaan kegiatan "shipment test" tersebut dilakukan pada 15 Oktober 2012 hingga November tahun ini yang ditujukan ke sembilan negara Uni Eropa.

"Kegiatan "shipment test" merupakan bagian dalam perundingan Indonesia-Uni Eropa terkait FLEGT VPA, yakni suatu kerjasama dalam penegakan hukum dan tata kepemerintahan di bidang kehutanan dan perdagangan," katanya.

Abu menyebutkan, bertepatan dengan pelaksanaan "shipment test" Direktur Forest Watch Indonesia (FWI) Hapsoro (Almarhum) pernah menyebutkan, Pelabuhan Tanjung Priok, Tanjung Emas, dan Tanjung Perak adalah pelabuhan yang memiliki catatan buruk terkait bisnis hitam penyelundupan kayu non-finishing ke luar negeri.

"Almarhum Hapsoro pernah menyebutkan, bisnis hitam penyelundupan kayu non-finishing ke luar negeri dilakukan dengan dimasukkan ke dalam kontainer dengan memalsukan informasi dokumen ekspor barang (PEB)," katanya.

Lebih lanjut, Abu menyempaikan, kayu yang dimaksukkan dalam kontainer berupa kayu gergajian dan kayu gelondongan. Dimana, kayu diekspor berdasarkan aturan Indonesia.

"Ini menjadi tantangan bagi Lembaga Verifikasi Legalitas Kayu (LVLK) yang nantinya bertugas mengeluarkan Dokumen V-Legal bagi produk kayu hasil produksi industri kehutan," katanya.

Abu menjelaskan, sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) dikembangkan dengan tujuan untuk memastikan bahwa kayu dan produk kayu dapat diverifikasi guna menjamin produk kayu dihasilkan hanya dari sumber yang legal ataupun sumber yang lestari.

SVLK, lanjut dia, telah dikembangkan sejak tahun 2003 melalui proses multi-pihak. SVLK berlaku wajib untuk semua produk kayu dan kayu dari hutan alam, hutan tanaman, dan hutan rakyat ataupun kemasyarakatan.

Standar Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) adalah persyaratan untuk memenuhi legalitas kayu atau produk yang dibuat berdasarkan kesepakatan para pihak (stakeholder) kehutanan yang memuat standar, kriteria, indikator, verifier, metode verifikasi, dan norma penilaian.

"Seluruh pelaku usaha di bidang kehutanan harus memenuhi kewajibannya dalam mengimplementasikan SVLK sebagaimana telah diatur dalam regulasi Menteri Kehutanan P38/2009 juncto P68/2011, termasuk sesuai dengan tenggat waktunya. Pemerintah harus memastikan hal ini dan mengambil langkah tegas dalam hal pelaku usaha tidak melaksanakan kewajibannya tersebut," ujarnya.

Lebih lanjut, Abu menegaskan bahwa pihak Uni Eropa selaku negara konsumen harus serius dalam memastikan produk kayu yang berasal dari Indonesia adalah benar dapat dipastikan dari sumber yang legal.

Hal ini, ujarnya, sebagai bentuk aksi dan komitmen tanggung jawab negara konsumen. Selain itu, dalam regulasi Uni Eropa untuk perdagangan kayu (EU Timber Regulation) juga harus memberikan ketegasan terkait status dari produk yang telah terjamin legalitasnya berkenaan dengan kesepakatan kerja sama VPA.

"Tanpa adanya ketegasan dari Pemerintah Indonesia maupun Pemerintah Uni Eropa, maka komitmen untuk mendorong penguatan tata kelola kehutanan termasuk perdagangan produk kayu yang dihasilkannya, hanya akan berupa kebijakan ompong tanpa kejelasan masa depan bagi hutan dan kesejahteraan masyarakat yang bergantung pada sumberdaya hutan," katanya. (LR)

Editor: B Kunto Wibisono

COPYRIGHT © 2012

Ikuti berita terkini di handphone anda di m.antaranews.com

Komentar Pembaca

Kirim Komentar

Tiada ulasan:

Catat Ulasan