Sabtu, 25 Ogos 2012

Republika Online

Republika Online


Arus Balik di Jalur Cirebon-Bandung Macet 20 Km

Posted: 25 Aug 2012 11:35 PM PDT

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON - Memasuki hari terakhir libur panjang Lebaran, arus kendaraan di jalur pantura Cirebon dan Indramayu mengalami kepadatan yang parah. Petugas pun terpaksa mengalihkan arus kendaraan ke jalur alternatif untuk mengurangi kepadatan tersebut.

Berdasarkan pantauan di pintu keluar tol Palikanci di Tegalkarang, Ahad (26/8) sekitar pukul 06.00 WIB, kendaraan yang baru keluar tol Palikanci dibelokkan menuju Palimanan-Jatiwangi-Kadipaten-Cijelag-Cimakurang-Wesel-Subang. Padahal dalam kondisi normal, kendaraan seharusnya bisa langsung menuju jalur pantura Indramayu.

Pengalihan arus kendaraan itu dilakulan untuk mencegah kemacetan yang parah di jalur utama Pantura Cirebon-Indramayu. Namun akibat pengalihan tersebut, justru terjadi kemacetan parah di jalur Cirebon-Bandung.

Hal itu dikarenakan kendaraan yang akan menuju ke arah Bandung bertemu dengan kendaraan yang hendak ke Jakarta. Kemacetan pun terjadi mulai dari Jatiwangi (Majalengka) hingga Cijelag (Sumedang) sepanjang kurang lebih 20 km. Kendaraan hanya bisa melaju dengan kecepatan antara 10 sampai 20 km/ jam.

Namun ketika sudah sampai Cijelag, kendaraan yang akan menuju Bandung sudah bisa melaju tanpa hambatan.

Salah seorang penumpang bus jurusan Cirebon-Bandung, Yuyum, mengungkapkan, bus yang ditumpanginya memang terjebak kemacetan parah sejak di Jatiwangi. Untuk keluar dari kemacetan itu, sopir bus berinisiatif mengambil arah ke Sukahaji dan masuk ke Kota Majalengka, lalu ke Kadipaten.

Yuyum mengakui, saat sampai di Kadipaten, bus kembali terjebak kemacetan. Namun ketika berbelok ke Sukahaji, bus bisa melaju kencang tanpa hambatan. ''Kalau sopir bus tidak berbelok ke Sukahaji, mungkin sampai sekarang masih terjebak kemacetan di Majalengka,'' tutur Yuyum.

Sementara itu, kepadatan juga terjadi di jalur pantura Indramayu. Ribuan kendaraan pemudik, baik roda dua maupun roda empat, terus memadati jalur pantura Indramayu hingga arus lalu lintas menjadi padat merayap. Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Indramayu memprediksi puncak arus balik Lebaran diperkirakan terjadi pada Sabtu dan Ahad (25/8-26/8).

Kaligis Yakin Polisi tak Peteiskan Kasus Wamenkum HAM

Posted: 25 Aug 2012 11:25 PM PDT

REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR - Pengacara OC Kaligis optimistis aparat Polda Metro Jaya tidak mempetieskan masalah laporan pengaduan yang menyangkut kasus dugaan pelecehan profesi advokat oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana.

"Saya yakin bahwa petugas Polda Metro Jaya menindaklanjuti pengaduannya soal penyataan Wakil Meteri yang diduga melecehkan profesi advokat," kata OC Kaligis di Makassar, Ahad (26/8).

Kaligis mengatakan ketika berada di Bandara Internasional Sultan Hasanudin, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan menjelang keberangkatan ke Jakarta.

Pernyataan Kaligis tersebut sehubungan pihaknya melaporkan ke Polda Metro Jaya dengan nomor

TBL/2919/VIII/2012/PMJ/Dit.Reskrim.Um tanggal 23 Agustus 2012 yang diterima Kompol M. Nezim Yusuf karena Denny Indrayana menyebutkan di jejaring sosial Twitter bahwa advokat yang membela koruptor adalah koruptor.

Dalam laporan itu Denny diduga melanggar pasal 310, 311, dan 315 KUHP junto pasal 22 dan 23 UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elekronik (ITE). Bahkan Denny membuat pernyataan itu di Twitter tanggal 17 Agustus 2012 sehingga banyak dikecam oleh para advokat lainnya.

Menurut mantan pengacara Prita Mulyasari itu bahwa laporan tersebut tentunya dapat ditindaklanjuti dengan harapan polisi meminta keterangan terhadap Denny Indrayana.

Padahal banyak perkara penghinaan yang menyangkut kejahatan informasi Teknologi (IT) yang melibatkan orang kecil langsung ke meja hijau, karenanya Kaligis yakin tidak ada diskriminiasi dihadapan hukum.

Demikian pula, dia malah membantah jika aparat Polda Metro Jaya membiarkan begitu saja laporan tersebut karena selama ini setiap ada pengaduan pihaknya ke polisi dipastikan mendapatkan konfirmasi perkembangan masalah tersebut.

Kaligis merasa yakin bahwa laporan itu dipastikan mendapat tanggapan serius dari aparat penyidik meski beberapa pihak terkait meragukan laporan itu diabaikan begitu saja, karena menyangkut wakil menteri.

Namun dia mengatakan bahwa silahkan saja Denny untuk membela diri di pengadilan dan jangan berkelit di Twitter maupun dimana saja.

Dalam menjalankan profesi sebagai advokat tentunya berdasarkan pasal 54, 69, 70, 71 dan 72 KUHAP bahwa setiap orang berhak mendapatkan bantuan hukum, meski diduga melakukan tindakan korupsi.

Sementara itu, Denny Indrayana di Twitter menyebutkan pihaknya berupaya melawan tindakan koruptor walau mendapatkan perlawanan dengan adanya laporan OC Kaligis ke Polda Metro Jaya. Menurut Denny, pernyataan tersebut merupakan suatu risiko yang harus dihadapi meski telah dilaporkan ke polisi.

Tiada ulasan:

Catat Ulasan