Isnin, 23 Julai 2012

Republika Online

Republika Online


Hal yang Sebenarnya Boleh Dilakukan dan tidak Membatalkan Puasa (1)

Posted: 23 Jul 2012 11:36 PM PDT

REPUBLIKA.CO.ID, Ada beberapa hal yang sebenarnya boleh dilakukan oleh orang yang berpuasa. Kebanyakan informasi yang beredar di masyarakat muslim yang mengatakan hal tersebut tidak boleh dilakukan, bahkan ada yang mengatakan sampai membatalkan puasa. Namun sebenarnya hal itu boleh dilakukan. Beberapa hal yang mubah tersebut antara lain sebagai berikut;

1. Mandi dengan berenang, atau menyelam di air. Hal ini sesuai dengan hadits yang diriwayatkan oleh Ahmad, Malik, dan Abu Daud, sebagian sahabat Nabi SAW menceritakan, "Sesungguhnya aku telah melihat Rasulullah saw me­nyiram kepalanya dengan air sedang ia berpuasa, kare­na haus, atau karena panas."

Dalam riwayat lain dari Aisyah RA menceritakan bahwa Rasulullah dalam keadaan junub pagi, sedang ia berpuasa. Kemudian Beliau SAW mandi." (HR. Bukhari dan Muslim).

2.  Memakai obat mata seperti; celak, obat tetes, salep dan bagainya. Sama saja adanya terasa di tenggorokan atau tidak. Karena mata bukanlah lubang yang langsung kepada perut. Benda-benda ini tidak membatalkan puasa, baik rasanya dirasakan di tenggorokan atau tidak, inilah yang dikuatkan oleh

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam risalahnya yang bermanfaat "Haqiqatus Shiyam" serta muridnyaa Ibnu Qoyyim  dalam kitabnya 'Zaadul Ma'ad", Imam Bukhari berkata dalam kitab "Shahihnya" : "Anas bin Malik, Hasan Al-Bashri dan Ibrahim An-Nakhai' memandang tidak mengapa bagi yang berpuasa."

3.  Mencium istri bagi orang yang dapat menguasai nafsunya. Aisyah radhiallahu 'anha pernah berkata: "Rasulullah mencium dalam keadaan puasa dan bercengakrama dalam keadaan puasa, akan tetapi beliau adalah orang yang paling bisa menahan diri."   (HR Bukhori (4/131), Muslim (1106)).

4. Injeksi (obat suntik). Menurut Sayyid Sabiq, injeksi obat, baik berupa nutrisi makan­an (seperti infus), atau lainnya, baik dilakukan pada pembuluh darah atau di bawah kulit tidaklah membatalkan puasa. Walaupun injeksi tersebut sampai pada rongga, tetapi tidak melalui pintu makanan yang biasa.

Selanjutnya Sayyid Sabiq menukilkan pendapat beliau, "Mencium bau harum tidak mengapa bagi orang yang berpuasa. Demikian juga celak, injeksi, tetes pada alat kelamin, obat luka di kepala yang berhubungan dengan otak, dan obat luka yang berhubungan di perut."

KPK: Pemeriksaan Ayin Cukup

Posted: 23 Jul 2012 11:36 PM PDT

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (24/7), telah memeriksa Artalyta Suryani alias Ayin di Singapura terkait kasus suap Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah. Lembaga antikorupsi ini menyatakan keterangan yang diberikan oleh Ayin cukup.

"Menurut informasi dari Direktur Penyidikan KPK, pemeriksaan yang kemarin cukup," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di kantornya, Selasa (25/7).

Johan mengatakan bahwa ia tak mengetahui soal hasil kemarin. Menurutnya, hal tersebut sudah masuk ke dalam ranah materi pemeriksaan yang tak bisa diungkapkan ke publik. "Itu sudah masuk ke materi pemeriksaan," kata Johan.

KPK memeriksa Ayin di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Singapura sebagai saksi untuk kasus dugaan korupsi penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit di Buol. Sebelumnya, pengacara Ayin, Teuku Nasrullah, telah mengantarkan surat keterangan sakit dari dokter ahli syaraf (neurologis) di rumah sakit Mount Elisabeth Singapura, Devathasan Neurology & Medical Pte Ltd.

Dalam surat itu disebutkan, Ayin mengalami syaraf kejepit. Ayin yang merupakan mantan terpidana dalam kasus penyuapan terhadap jaksa Urip Tri Gunawan sebesar 660 ribu dolar AS, sehingga divonis selama 4,5 tahun terkait dengan perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Disebutkan bahwa dirinya tidak punya usaha apa pun di Buol.

Tiada ulasan:

Catat Ulasan