Isnin, 23 Julai 2012

KOMPAS.com - Nasional

KOMPAS.com - Nasional


KPK Surati IDI Periksa Ulang Siti CH Fadjrijah

Posted: 23 Jul 2012 09:04 AM PDT

Kasus Bank Century

KPK Surati IDI Periksa Ulang Siti CH Fadjrijah

Penulis : Suhartono | Senin, 23 Juli 2012 | 23:04 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Slamet Budiarto, Senin (23/7/2012) membenarkan telah menerima surat permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memeriksa kembali kesehatan mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia bidang Pengawasan Bank, Siti CH Fadjrijah.

"Sebelum memeriksa, kami akan berkoordinasi dulu dengan KPK, mengenai fokus pemeriksaaan ulang kesehetan Siti CH Fadjrijah. Tahap awal ini, kami akan kirim dokter umum. Baru kemudian dokter spesialis, karena kami belum tahu penyakit apa yang diderita Siti Fadjrijah," kata Slamet kepada Kompas di Jakarta, Senin malam ini.

Menurut Slamet, surat dari KPK diterimanya pekan lalu. Namun, ia tak ingat persisnya.

Secara terpisah, Ketua KPK Abraham Samad, menyatakan bahwa KPK memang telah meminta Pengurus Besar IDI memeriksa ulang Siti Fajdrijah, yang dianggap tahu posisi Boediono (mantan Gubernur BI) ketika meminta Bank Century dibantu.

Sebelumnya, menurut keterangan tertulis KPK yang diterima Kompas, Siti Fadjrijah mengalami disfungsi memori dan menderita sakit kelumpuhan sehingga tak bisa dimintai keterangan. Namun, KPK tak begitu saja mempercayai.

Komisi Informasi Pusat Bentuk Dewan Kehormatan

Posted: 23 Jul 2012 09:04 AM PDT

Dugaan Pelanggaran Kode Etik

Komisi Informasi Pusat Bentuk Dewan Kehormatan

Penulis : Elok Dyah Messwati | Senin, 23 Juli 2012 | 21:39 WIB

KOMPAS IMAGES/ DHONI SETIAWAN

Harifin A Tumpa

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Informasi Pusat (KIP) membentuk Dewan Kehormatan, yang dipimpin Harifin A Tumpa (mantan Hakim Agung MA) sebagai ketua.

Tim memiliki dua anggota, yakni Akhiar (akademisi Fakultas Hukum Universitas Indonesia) dan Natalia Soebagjo (Ketua Dewan Pengurus Transparancy International Indonesia).

"Tiga anggota Dewan Kehormatan ini dibentuk karena ada dugaan pelanggaran kode etik dan tata tertib KIP," kata Ketua KIP, Abdul Rahman Ma'mun, di Jakarta, Senin (23/7/2012).

Abdul Rahman Ma'mun  menyatakan, Dewan Kehormatan yang dibentuk secara ad hoc ini akan bekerja selama 40 hari kerja. Dewan  ini memiliki kewenangan memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang diduga terkait pelanggaran kode etik serta meminta data dari KIP terkait dugaan pelanggaran tersebut.

"Dalam jangka waktu itu, Dewan Kehormatan kemudian memutus jenis pelanggaran dan merekomendasikan sanksi apa yang akan diberikan. Rekomendasi ini kemudian disampaikan ke KIP dan akan diplenokan," ujarnya.

Abdul Rachman Ma'mun menambahkan, Dewan Kehormatan merupakan rekomendasi dari Tim Verifikasi Dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Tata Tertib yang telah dibentuk sebelumnya.

Tim Verifikasi tersebut terdiri atas lima orang, yakni Koordinator Tim Verifikasi Danang Widoyoko (Koordinator Indonesia Corruption Watch), Sadjan (Kementerian Komunikasi dan Informatika), Sulastio (Direktur Indonesia Parliamentary Centre), Agus Wijayanto (Tenaga Ahli KIP), dan Fathul Ulum (Tim Hukum KIP).

Ketua Dewan Kehormatan, Harifin A Tumpa, menilai bahwa pembentukan dewan itu merupakan hal yang sangat positif. "Tim verifikasi sudah melakukan tugasnya dan hasilnya telah didokumentasikan. Ini yang akan kami pelajari kemudian memberikan rekomendasi sanksi yang akan ditetapkan di KIP," tambahnya.

Sementara itu, koordinator Tim Verifikasi Dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Tata Tertib KIP, Danang Widoyoko, yang juga hadir dalam pertemuan tersebut, mengatakan, Tim Verifikasi diminta KIP melakukan verifikasi terhadap laporan-laporan dugaan pelanggaran kode etik. 

"Ini adalah lembaga baru dan mulai mendapat kepercayaan masyarakat yang meminta haknya atas informasi. Pelanggaran etika tidak dapat ditolerir," kata Danang Widoyoko.

Tiada ulasan:

Catat Ulasan