Isnin, 9 Julai 2012

KOMPAS.com - Nasional

KOMPAS.com - Nasional


Hakim Tipikor Semarang Terancam Dimutasi ke Papua

Posted: 09 Jul 2012 08:45 AM PDT

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA) mengaku telah menemukan sejumlah bukti terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh empat hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Semarang, Jawa Tengah. Badan Pengawas (Bawas) MA dalam penyelidikan menemukan sejumlah bukti pelanggaran berupa keberpihakan hakim tersebut dalam menangani perkara korupsi di Jawa Tengah.

"Sebentar lagi akan diputuskan dalam rapat pimpinan MA. Kemungkinan sanksi terberat adalah yang bersangkutan akan didemosi ke pengadilan yang tidak ada perkaranya di ujung belantara Papua sana karena sudah membuat malu institusi peradilan kita," kata Juru Bicara MA Djoko Sarwoko saat dihubungi di Jakarta, Senin (09/07/2012).

Djoko mengatakan bahwa dalam waktu dekat ini akan diputuskan penjatuhan sanksi yang tepat kepada empat hakim Pengadilan Tipikor Semarang atas kasus serupa, yaitu berupa sanksi kategori sedang. Hasil pemeriksaan yang telah dilakukan sudah di meja Ketua Muda Pengawasan MA guna dibahas dalam rapat pimpinan MA.

"Tim Bawas MA sudah selesai melakukan pemeriksaan atas semua hakim Tipikor Semarang. Namun, ada satu hakim ad hoc Tipikor yang belum diperiksa karena sakit. Tim Bawas menyimpukan empat hakim itu melanggar prinsip keberpihakan terhadap terdakwa sehingga para terdakwa bisa diputus bebas," kata Djoko.

Djoko mengatakan, dari hasil pemeriksaan, tim Bawas MA belum menemukan bukti dugaan tindak pidana suap. Kemungkinan dugaan tindak pidana suap masih sulit dibuktikan oleh Bawas MA, tetapi akan terus ditelusuri.

Djoko mengungkapkan, keempat hakim Pengadilan Tipikor Semarang yang akan dijatuhi sanksi itu adalah LN (karier), S (ad hoc), A (ad hoc), dan satu hakim ad hoc yang dia lupa namanya. Pelanggaran itu dilakukan saat mereka menangani tiga perkara yang terdakwanya diputus bebas oleh mereka.

Djoko menjelaskan, hakim LN belum lama ini dipromosikan menjadi Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Tondano, Sulawesi Utara. Promosi dilakukan karena LN pernah menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Trenggalek, Jawa Timur. Saat dipromosikan, LN belum diperiksa. Setelah hasil pemeriksaan Bawas MA, maka status dari LN bisa berubah.

Sejak resmi beroperasi pada Januari 2011, Pengadilan Tipikor Semarang tercatat telah membebaskan tujuh terdakwa korupsi. Dari tujuh terdakwa, enam di antaranya dibebaskan oleh majelis hakim yang diketuai oleh LN.

Sibuk Konsolidasi, Demokrat Belum Pikirkan 2014

Posted: 09 Jul 2012 08:12 AM PDT

Sibuk Konsolidasi, Demokrat Belum Pikirkan 2014

Penulis : Hindra Liauw | Senin, 9 Juli 2012 | 21:12 WIB

KOMPAS.com

Andi Mallarangeng

TERKAIT:

JAKARTA, KOMPAS.com — Sekretaris Dewan Pembina Partai Demokrat Andi Mallarangeng mengatakan, partainya belum berkonsentrasi pada pemenangan Pemilu Presiden 2014. Pasalnya, saat ini partai pemenang Pemilu 2009 tersebut masih berkonsentrasi dengan urusan internal.

"Masih ada cukup waktu yang lama. Arahan Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat (Susilo Bambang Yudhoyono), kami belum memikirkan pemilu," kata Andi kepada wartawan di halaman Istana Merdeka, Jakarta, Senin (9/7/2012).

Terkait belum ada satu calon atau bakal calon presiden yang memiliki elektabilitas tinggi, Andi menduga, hal tersebut disebabkan tak ada bakal calon petahana (incumbent). Dengan demikian, masyarakat Indonesia belum memiliki satu figur yang bisa menjadi panutan.

"Mungkin tahun depan masyarakat baru bisa memutuskan," kata Andi.

Terkait calon presiden dari partainya, Andi mengatakan, hal tersebut baru akan dibahas pada tahun 2013. Andi mengaku tak merasa terancam dengan pendeklarasian capres dari partai lain, seperti Aburizal Bakrie dari Partai Golkar dan Hatta Rajasa dari Partai Amanat Nasional.

"Itu strategi tiap partai. Kami hormati itu," kata Andi.

Tiada ulasan:

Catat Ulasan