Selasa, 26 Jun 2012

Sindikasi news.okezone.com

Sindikasi news.okezone.com


Zaini-Muzakir Terpilih, Aceh Jalani Babak Baru

Posted: 26 Jun 2012 01:22 AM PDT

JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI, Priyo Budi Santoso mengungkapkan, terpilihnya Zaini Abdullah dan Muzakkir Manaf sebagai pemimpin Aceh merupakan babak baru bagi masyarakat Aceh.
 
"Ini adalah babak baru dengan terpilihnya Zaini mantan PM GAM dan Muzakkir Panglima GAM. Babak baru untuk kebersamaan masyarakat Aceh," ungkap Priyo kepada Okezone di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (26/6/2012).
 
Politikus Golkar itu meminta agar gubernur terpilih bisa merangkul semua pihak sehingga Aceh semakin sejahtera.
 
"Yang terpilih sudah saya minta rangkul keluarga besar Aceh dari berbagai kelompok agar Aceh lebih sejahtera," kata dia.
 
Bagi Priyo terpilihnya Zaini Abdullah dan Muzakkir Manaf merupakan momentum untuk warga Aceh agar melakukan rekonsiliasi dalam berbagai bidang seperti membangun kembali sentra ekonomi,  dan pembanguan Aceh pascatsunami.
 
"Ini saatnya rekonsiliasi massif di Aceh, karena gubernur seluruh rakyat Aceh termasuk bangun kembali centra ekonomi Aceh dengan dana Rp14 triliun yang sudah diberikan untuk percepatan pembangunan Aceh," pungkasnya.

(abe)

Jaksa Tolak Eksepsi Wa Ode Nurhayati

Posted: 26 Jun 2012 01:21 AM PDT

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi menolak nota pembelaan atau eksepsi tersangka suap alokasi Dana Penyesuaian Infrasktruktur Daerah, Wa Ode Nurhayati. 
 
Jaksa I Kadek Wiradana menyatakan eksepsi yang diajukan Wa Ode terkait tuduhan menerima suap Rp6,25 miliar itu tidak berdasar.
 
"Eksepsi  Wa Ode harus ditolak," kata Jaksa I Kadek Wirada di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Selasa (26/6/2012).
 
Pengadilan Tipikor menggelar sidang yang mengagendakan tanggapan Jaksa terhadap eksespsi Wa Ode. Di sidang tersebut, Jaksa menolak semua eksepsi Wa Ode yang diajukan pada Selasa pekan lalu.
 
Jaksa I Kadek menilai dakwaan terhadap Wa Ode masih bisa dilanjutkan untuk menguak kasus DPID di Pengadilan. "Jaksa menayatakan surat dakwaan dapat dijadikan dasar perkara ini," ungkap I Kadek.
 
Wa Ode Nurhayati diduga menerima suap Rp6,25 miliar dari Harris Suharman untuk memuluskan pengalokasian dana PPID di tiga Kabupaten Aceh. Tiga Kabupaten tersebut, yakni Pidie Jaya, Aceh Besar, dan Bener Meriah. 
 
Legislator Fraksi PAN itu dijerat Pasal 12 huruf a dan b dan atau Pasal 5 ayat 2 dan atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Korupsi tentang menerima suap.
 
Selain menerima suap, Jaksa juga mendakwa Wa Ode dengan pasal 4 atau 5 Undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Dia diduga menyamarkan uang hasil suap dari Harris Surahman dengan cara melakukan transfer dana ke pihak ketiga.
 

(abe)

Tiada ulasan:

Catat Ulasan