Selasa, 11 Oktober 2011

KOMPAS.com - Nasional

KOMPAS.com - Nasional


Putusan Pengadilan Tipikor Pukulan Telak bagi KPK

Posted: 11 Oct 2011 12:34 PM PDT

JAKARTA, KOMPAS.com - Putusan pengadilan Tipikor di Bandung yang memutus bebas Wali Kota Bekasi Mochtar Mohamad, menjadi pukulan telak bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Putusan itu dapat menunjukkan sumber daya manusia di KPK masih lemah, dalam melakukan penyidikan suatu kasus atau perkara korupsi.

Demikian disampaikan praktisi hukum, Petrus Bala Pattyona, di Bandung, Selasa (11/10/2011). "Abdullah Hehamahua pernah mengatakan, kalau KPK menetapkan seseorang sebagai tersangka, tersangka akan dikirim ke penjara," kata Petrus.

Akan tetapi dengan putusan pengadilan tipikor di Bandung, lanjut Petrus, pernyataan-pernyataan seperti itu dipatahkan. Putusan itu menjadi pukulan telak bagi KPK.

Oleh karena itu, menurut Petrus, KPK harus introspeksi dan mengevaluasi kinerja dan mekanisme rekrutmen penyidik.

"Kita tidak pernah tahu rekam jejak penyidik, termasuk jabatan direktur di KPK," katanya. Salah satunya, bagaimana mekanisme seorang komisaris besar polisi tiba-tiba bisa ditempatkan sebagai direktur di KPK.

Petrus menambahkan, KPK perlu mengumumkan rekam jejak penyidik dan pemangku jabatan strategis di KPK. Dengan demikian, publik dapat mengetahui penyidik-penyidik dan kinerjanya.

Seperti diberitakan, majelis hakim Pengadilan Tipikor yang diketuai Azharyadi, memutus bebas Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad, dari dakwaan rangkap korupsi serta penyuapan.

Sidang berlangsung pada Selasa (11/10/2011) ini, dan dihadiri ratusan pendukung dari Pemkot Bekasi serta unsur Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.

Full content generated by Get Full RSS.

KPU Akan Minta Klarifikasi Polri dan Kejagung

Posted: 11 Oct 2011 10:38 AM PDT

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan segera mengklarifikasi kesimpangsiuran status Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary, baik kepada ke Kepolisian maupun Kejaksaan Agung. Hafiz disebut-sebut telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat terkait hasil Pemilu 2009 di Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara.

"Nanti akan kami klarifikasi kepada Kepolisian dan Kejaksaan seperti apa masalah ini. Apakah betul ada surat pemberitahuan dimulai penyidikan (SPDP) seperti yang dikatakan itu," ujar Komisioner KPU Endang Sulastri di Jakarta, Selasa (11/10/2011).

Direktur I Tipidum Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Agung Sabar Santoso, Senin (10/10/2011), menyampaikan, Polri telah mengirimkan SPDP tertanggal 15 Agustus 2011 kepada Kejaksaan Agung melalui Wakil Jaksa Agung Darmono. Dalam SPDP No.B./81-DP/VII/2011/Dit.Tipidum disebutkan bahwa Hafiz ditetapkan sebagai tersangka sejak 15 Agustus 2011. Hafiz dikenakan Pasal 263 dan Pasal 266 KUH-Pidana tentang pemalsuan dan memberikan keterangan palsu pada akta otentik.

Terkait surat SPDP tersebut, menurut Endang, sejauh ini, baik Ketua KPU maupun anggota-anggotanya, belum pernah mendapat keterangan resmi dari pihak kepolisian. Ia menilai, cukup aneh jika polisi sudah menetapkan tersangka, tetapi belum melakukan penyelidikan dalam kasus tersebut.

"Sampai sekarang KPU itu belum pernah dimintai keterangan dalam konteks penyelidikan, bahkan kalau tersangka kan mesti ada pemberitahuan dong kalau jadi tersangka. Itu pun belum ada," kata Endang.

Gugatan diajukan calon anggota legislatif dari Partai Hanura Dapil Halmahera Barat, Maluku Utara, Muhammad Syukur Mandar. Pihak tergugat tidak hanya Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary, tetapi juga komisioner KPU, yaitu I Gede Putu Artha, Endang Sulastri, Syamsul Bahri, dan Abdul Aziz. Dalam jumpa pers di Gedung DPR pada 5 Juli 2011, Syukur mengatakan bahwa pimpinan dan komisioner KPU dilaporkan karena telah melakukan tindak pidana pemalsuan terkait hasil Pemilu 2009, yang didasari pada kriteria.

Kesimpangsiuran kasus tersebut muncul ketika Kepala Badan dan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Sutarman membantah bahwa Hafiz telah ditetapkan sebagai tersangka. Menurut Komisaris Jenderal Sutarman, sampai saat ini belum ada saksi-saksi yang diperiksa termasuk Syukur.

"Pemeriksaan saksi-saksi meliputi anggota KPU Halmahera Barat, kemudian siapa-siapa yang membuat dan menetapkan surat suara dari KPU Halmahera Barat, lalu siapa yang menetapkan suara di KPU pusat. Itu kan ada prosesnya, baru pimpinan KPU tanda tangan. Prosesnya itu belum kami periksa," kata Komisaris Jenderal Sutarman.

Full content generated by Get Full RSS.

Tiada ulasan:

Catat Ulasan