Rabu, 7 September 2011

Sindikasi news.okezone.com

Sindikasi news.okezone.com


Petasan Masuk dari Jeruji Pintu Stadion GBK

Posted: 07 Sep 2011 12:58 AM PDT

JAKARTA- Polda Metro Jaya mengakui kecolongan soal pengamanan petasan yang masuk ke stadion Gelora Bung Karno (GBK). Ada beberapa kemungkinan yang dinilai PMJ yang mengakibatkan petasan tersebut masuk stadion.

"Kemungkinan lewat jeruji (pagar di dekat pintu masuk, red). Yang Kedua karena sudah ada yang membawa masuk ke dalam stadion sebelum pertandingan di mulai," kata kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Baharuddin Djafar di Mapolda Metro Jaya, Senayan, Jakarta, Rabu (7/9/2011).

Masalah steriliasai stadion sebelum pertandingan juga diakui Baharuddin kekurangan waktu. Hal ini diakui Baharuddin karena ada tersangka yang mengaku membeli petasan di dalam stadion.

Dari hasil evaluasi kejadian semalam, pihak penyelengara pertandingan akan menutup dan memperbaiki jeruji pintu masuk stadion. "Lalu juga diberikan waktu yang cukup untuk melakukan sterilisasi di dalam stadion," katanya.

Namun bagi Polda Metro Jaya, masalah pengamanan yang terpenting adalah tidak terjadinya kerusuhan yang signifikan. "Yang kita khawatirkan kan kalau kalah buat rusuh. Kan itu," katanya.
(hri)

Ini Alasan Kenapa Anggota DPR Terpidana Masih Digaji

Posted: 07 Sep 2011 12:58 AM PDT

JAKARTA - Wakil Ketua DPR Pramono Anung menegaskan anggota dewan masih menerima gaji dan tunjangan meski menjadi narapidana. Seluruh hak itu akan disetop bila Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemberhentian anggota dewan telah ditandatangani presiden.
 
Ada dua legislator yang jadi sorotan. Pertama, anggota Komisi VI Misbakhun. Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu divonis bersalah terkait perkara pemalsuan dokumen saat mengajukan kredit ke Bank Century. Pramono menyebut Misbakhun hingga saat ini masih tercatat sebagai anggota dewan dan berhak menerima fasilitas berupa gaji dan tunjangan dengan total di atas Rp40 juta.
 
"Sebelum keluar keppres pergantian antar waktu (PAW), sebelum ada pelantikan, memang Undang-Undangnya dan tata tertibnya mengatur bahwa yang bersangkutan itu mendapatkan fasilitas dan gaji dari DPR," kata Pramono di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (7/9/2011).
 
Menurut Pramono, hingga saat ini Fraksi PKS belum mengirimkan surat PAW untuk Misbakhun. Namun, pimpinan DPR sudah menerima surat dari Fraksi PKS yang isinya rekomendasi agar Misbakhun mengundurkan diri lantaran kasus pidana yang melilitnya.
 
Namun Misbakhun ternyata masih menunggu putusan Peninjauan Kembali (PK) atas vonis dua tahun. Selama belum diputuskannya PK atas Misbakhun, maka inisiator Hak Angket Century itu tetap menerima gaji dan tunjangan. "Ketika masih belum mempunyai kekuatan hukum tetap, hak dan kewajibannya tidak berkurang," jelas Pramono.
 
Hal yang sama juga berlaku bagi Muhammad Nazaruddin. Bedanya, Nazaruddin sudah resmi dipecat sebagai anggota Partai Demokrat. Fraksinya di DPR pun telah mengirimkan surat pergantian antar waktu (PAW).
 
"Hanya memang sampai hari ini belum keluar Keppresnya. Sebelum keluar Keppresnya sampai dengan pelantikan PAW, yang bersangkutan haknya masih terlindungi," ujar Pramono.
 
Secara pribadi, politikus senior PDI Perjuangan ini gusar dengan aturan yang terkesan tak tegas terhadap anggota dewan bermasalah. Pramono mengaku menginginkan revisi UU Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD.
 
"Ya kalau nanti di UU MD3 diusulkan revisi, saya termasuk yang setuju. Memang kita rencanakan untuk melakukan perubahan. Karena memang dalam banyak hal kita perlu lakukan evaluasi, kita sempurnakan termasuk masalah-masalah yang seperti ini," imbuhnya.

(teb)

Tiada ulasan:

Catat Ulasan