Rabu, 7 September 2011

ANTARA - Peristiwa

ANTARA - Peristiwa


Viva: Hatta Rajasa tepat capres dari PAN

Posted: 07 Sep 2011 06:31 AM PDT

Ketua Umum DPP PAN Hatta Rajasa. (FOTO.ANTARA)

Berita Terkait

Video

Jakarta (ANTARA News) - Tak ada satupun kader Partai Amanat Nasional (PAN) selain Hatta Rajasa untuk maju sebagai calon presiden pada Pilpres 2014 mendatang.

"Dia (Hatta Rajasa) harus maju jadi capres karena beliau adalah kader paripurna, punya pengalaman segudang. Hatta telah melalui proses pengkader secara struktural  dan komitmennya untuk bangsa ini sangat besar. Tak ada kader lain selain Hatta Rajasa yang akan diusung oleh PAN sebagai capres," tegas Ketua Badan Pemenangan Pemilu PAN Viva Yoga Mauladi di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu,

Ia juga menegaskan, untuk mengusung Hatta Rajasa sebagai capres, tak perlu dilakukan survei internal.

"Gak perlu survei sama sekali karena sudah jelas siapa yang diusung PAN," kata anggota Komisi IV DPR RI itu.

Viva menyatakan, pengalaman Hatta Rajasa selama empat periode menjadi menteri merupakan modal utama. Selain itu, Hatta juga memang sosok yang memiliki komitmen tinggi serta kepedulian kepada masyarakat.

"Respon di bawah sangat bagus dan mendukung serta  berharap Hatta harus maju," kata dia.

Untuk bisa mendukung pencalonan Hatta tersebut tentu dibutuhkan dukungan suara partai yang signifikanm

"DPP PAN telah melakukan penetapan bakal calon legislatif agar bisa memenangkan Pemilu 2014 dengan capaian suara yang signifikan untuk menunjang Hatta Rajasa menjadi capres," kata Viva.

Ditambahkan, para bakal caleg itu diharuskan bekerja keras mengenal daerah pemilihannya, melakukan konsolidasi partai dan menerapkan program-program partai

"Para bakal caleg harus mampu memenangi pemilu di dapil masing-masing karena PAN menargetkan 10 persen suara Pemilu 2014. Mereka bertanggung jawab atas target yang telah ditetapkan DPP PAN, kata Viva.

Sementara Wakil Ketua Umum PAN Dradjad Wibowo mengatakan, dari hasil survei internal partai, Hatta tak tertandingi.

"Insya Allah, kita jalan terus mendukung Pak Hatta sebagai calon presiden," ujat Dradjad. (zul)

Editor: Ruslan Burhani

COPYRIGHT © 2011

Ikuti berita terkini di handphone anda di m.antaranews.com

Rosa dituntut empat tahun penjara

Posted: 07 Sep 2011 06:04 AM PDT

Tersangka kasus suap wisma atlet Sea Games Mindo Rosalina Manulang FOTO ANTARA/Yudhi Mahatma/Koz/Spt/11.)

Berita Terkait

Video

Jakarta (ANTARA News) - Mantan Direktur Pemasaran PT Anak Negeri, Mindo Rosalina Manulang alias Rosa yang menjadi terdakwa melakukan tindak pidana korupsi terkait pembangunan wisma atlet di Palembang dituntut empat tahun penjara.

Jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu, menuntut Rosa empat tahun penjara, denda Rp200 juta subsidair enam bulan masa tahanan karena dianggap bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.

Jaksa menyebutkan bahwa hal yang memberatkan terdakwa yang merupakan mantan anak buah Muhammad Nazaruddin ini adalah tidak mendukung program pemerintah dalam upaya memberantas korupsi di tanah air. Selian itu terdakwa juga tidak mendukung berjalannya reformasi birokrasi dalam pengadaan barang dan jasa.

Jaksa menilai Rosa telah terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Kuasa hukum Rosa, Djufri Taufiq mengatakan semua terdakwa tidak menerima tuntutan jaksa, begitu pula yang terjadi pada kliennya, Mindo Rosalina Manulang.

"Tapi kita lihat saja nanti seperti apa, ada hal-hal yang perlu dijelaskan di sini karena tidak semua yang ada dalam dakwaan maupun tuntutan jaksa itu benar," katanya.

Rosa sendiri mengaku atas pasal-pasal yang dikenakan kepadanya. Namun ia mengakui memberikan sejumlah uang kepada Wafid Muharam.

Namun demikian, Rosa yang seperti biasa menitihkan air mata saat mengikuti persidangan berharap agar majelis hakim memberikan putusan ringan kepadanya.

Dalam persidangan sebelumnya Sesmenpora Wafid Muharam yang disebutkan menerima cek bernilai lebih dari Rp3,2 miliar atas upaya memenangkan proyek wisma atlet kepada PT Duta Graha Indah (DGI) telah didakwa melakukan tindak pidana korupsi oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi.

JPU menyebutkan Wafid menerima tiga lembar cek dari Mindo Rosalina Manulang yang diserahkan bersama M El Idris.

(T.V002/R021)

Editor: Ruslan Burhani

COPYRIGHT © 2011

Ikuti berita terkini di handphone anda di m.antaranews.com

Tiada ulasan:

Catat Ulasan