Selasa, 6 September 2011

Sindikasi news.okezone.com

Sindikasi news.okezone.com


Sidang PK, Antasari Sodorkan Novum, Saksi, dan Ahli

Posted: 06 Sep 2011 12:37 AM PDT

JAKARTA- Kuasa hukum Antasari Azhar, Maqdir Ismail, mengatakan dalam persidangan Peninjauan Kembali (PK) selanjutnya akan membawa sejumlah ahli dan saksi.

"Nanti ada ahli dan saksi, empat atau lima orang ahli. Saksi seperti semula ada dua atau tiga, nantinya kan kita coba apa dia bersedia hadir apa enggak," katanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/9/2011).

Dalam sidang PK ini, kata Maqdir, majelis hakim yang menyidangkan selanjutnya menyerahkan hasil keputusan sedangkan vonisnya berada di Mahkamah Agung (MA). "Baru lagi nih majelis hakimnya. Nanti putusan ini di MA, mereka menyampaikan berkas perkara temasuk ahli dan bukti," jelasnya.

Dalam memori PK ini, ada beberapa catatan dari tim kuasa hukum Antasari. "Kami menyampaikan ada tiga fakta yang berhubungan dengan novum dan ada 28 catatan kami tentang kekhilafan hakim dalam menangani perkara ini," beber Maqdir.

Bukti baru tersebut di antaranya foto korban, foto mobil, dan hasil penyadapan KPK. "Juga putusan pengadilan di Tangerang. Dalam putusan itu, Munim Idris (dokter forensik) mengatakan ada kesepakatan tertulis antara dirinya dan polisi ketika minta hasil visum," katanya.

Antasari sendiri mengajukan memori PK setelah MA menolak bandingnya. Terpidana pembunuhan Direktur Putra Rajawali Banjaran Nasruddin Zulkarnaen ini tetap dihukum 18 tahun penjara, seperti vonis pengadilan tingkat pertama.

Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menurut pengadilan dinilai sah dan menganjurkan pembunuhan berencana terhadap Nasruddin. Dia disebut sebagai intellectual dader (otak pelaku). Tak terima, Antasari mengajukan banding namun MA menolaknya.

Dari dokumen memori PK setebal 205 halaman itu, Antasari menyoal beberapa novum atau bukti baru, yang berhubungan dengan Nasruddin, di antaranya tak ada bukti ancaman pesan singkat dari ponsel Antasari kepada korban. Selain itu, ada pula kekeliruan yang nyata dalam putusan Mahkamah Agung, semisal putusan pengadilan tingkat pertama hingga kasasi. Antasari dianggap turut serta menganjurkan pembunuhan berencana.
(ram)

Mensos: Korban Tewas Akibat Gempa Aceh 10 Orang

Posted: 06 Sep 2011 12:24 AM PDT

JAKARTA – Gempa bumi yang terjadi di Aceh dan Sumaetera Utara pada dini hari tadi telah menelan korban jiwa. Hingga kini, sedikitnya 10 warga dikabarkan tewas akibat bencana alam tersebut.
 
"Korban tewas sudah 10 orang. Saat ini kita sudah siapkan tenda dan dapur umum," kata Menteri Sosial Salim Segaf Al Jufri kepada wartawan di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (6/9/2011).
 
Dia menambahkan, saat ini tenda dan dapur umum sudah digunakan para pengungsi. Dia menjamin, para korban bencana alam tidak akan kekurangan logistik karena sudah dipasok dari Dinas Sosial setempat. "Semua yang dibutuhkan sudah ada," singkatnya.
 
Sebagaimana diketahui, sekira pukul 00.55 WIB dini hari tadi, Kabupaten Singkil Baru, Aceh, diguncang gempa 6,7 Skala Richter. Lokasi gempa berada di 2.81 LU - 97.85 BT. Pusat gempa berada 59 kilometer timur laut Singkil Baru atau 78 kilometer barat daya Kabanjahe, Sumut, dengan kedalaman 78 kilometer.

(teb)

Tiada ulasan:

Catat Ulasan