Isnin, 4 Julai 2011

KOMPASentertainment

KOMPASentertainment


Pihak Adjie Notonegoro Anggap Dakwaan Jaksa Tak Kuat

Posted: 04 Jul 2011 08:42 AM PDT

JAKARTA, KOMPAS.com- Penangguhan penahanan belum dikabulkan, desainer kondang Adjie Notonegoro harus kembali gigit jari setelah eksepsi atau sanggahan yang diajukan kuasa hukum Boy Afrian Bondjol ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam sidang putusan sela yang digelar pada Senin (4/7/2011). Menurut Boy, eksepsi yang berisi keberatan Adjie atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan pengadaan seragam pegawai Bank Rakyat Indonesia (BRI) bukanlah perkara pidana.

"Sidang hari ini eksepsi kami ditolak, tapi sidang dilanjut minggu depan dengan menghadiri saksi. Kami akan teliti saksi yang dihadirkan. Padahal ini kan perkara perdata biasa bukan pidana," tandas Boy usai sidang.

Menurut Boy, eksepsi kliennya ditolak kerena hakim menganggap dakwaan jaksa cukup jelas. "Karena dakwaan jaksa kata hakim cukup jelas. Padahal ini janggal, makanya kami akan uji di persidangan," jelasnya.

Sebaliknya, Boy menilai dakwaan jaksa penuntut umum yang di alamatkan kepada Adjie terasa tidak kuat. "Ini masalah perdata biasa, tapi kami melihat banyak kejanggalan, jaksa itu tidak jelas dalam membuat dakwaan," seloroh Boy. "Harusnya dalam membuat dakwaan, jaksa harus jelas membuat kapan itu penggelapan dilakukan, dimana penipuannya, dan dimana penggelapannya. Saya lihat ini perkara utang piutang biasa. Kalau kayak gini nanti semua orang bank bisa ditangkapin," lanjutnya.

Dengan kejanggalan tersebut, Boy berupaya membuktikan Adjie yang dituding memiliki utang sebesar Rp 100 juta itu tak sepenuhnya bersalah. Apalagi saat ini pihak lawan sudah mencabut laporannya. "Yang pasti di antara pelapor sudah mencabut laporannya kok! Dengan Dewi Cinta (salah satu penggugat) sudah ada pencabutan laporan dan kami sudah bayar lunas utangnya," beber Boy.

Sementara itu Adjie memilih untuk mengikuti proses hukum yang berlaku. "Saya mah ikutin alur saja seperti air. Kita lihat saja nanti. Insya Allah bebas," kata Adjie optimis.

Full Feed Generated by Get Full RSS, sponsored by USA Best Price.

Ibu Tiri Ingin Cicit Soeharto Direhabilitasi

Posted: 04 Jul 2011 07:35 AM PDT

JAKARTA, KOMPAS.com Rika Callebaut tak tega melihat Putri Aryanti Haryowibowo, cicit mantan Presiden Soeharto yang terjerat kasus penyalahgunaan narkotika, harus mendekam di penjara. Meski hanya berstatus ibu tiri dari putri Ari Sigit, Rika berharap Putri bisa segera direhabilitasi.

"Pasti support, namanya buat anak, apalagi dia perempuan kan. Kalau aku sih sama papanya penginnya direhab saja," kata Rika dalam wawancara seusai sidang Putri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/7/2011). Saat ini, Rika menyerahkan yang terbaik kepada tim kuasa hukum seraya berpasrah diri.

"Berdoa minta sama Yang Di Atas, penginnya ya yang terbaik. Apalagi kami sudah rindu banget. Apalagi liburan, pengin bareng-bareng. Mau enggak mau ikut prihatin juga," ujar Rika.

Hingga sidang ketiga yang dipimpin Hakim Maman Abdul Rachman itu, Rika masih belum percaya bahwa Putri yang tertangkap basah menghisap sabu sebanyak dua kali.

"Kayanya dia dijebak pas lagi ngumpul, terus ditangkap. Itu yang saya tahu," imbuh Rika.

Sementara itu, dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum Trimo membeberkan kronologi penahanan Putri bersama saksi Agus Notonegoro alias Gaus dan saksi Edi Setiono yang digerebek di Hotel Maharani, Mampang Prapatan, kamar 826, Jakarta Selatan, oleh Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya pada 18 Maret 2011. Putri yang diketahui mengisap sabu sebanyak dua kali itu diancam hukuman empat tahun penjara.

Full Feed Generated by Get Full RSS, sponsored by USA Best Price.

Tiada ulasan:

Catat Ulasan