Ahad, 19 Jun 2011

ANTARA - Peristiwa

ANTARA - Peristiwa


Lima Aktivis MAKI Dideportasi dari Singapura

Posted: 19 Jun 2011 06:54 AM PDT

Batam (ANTARA News) - Otoritas Singapura mendeportasi lima aktivis Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) saat mencari keberadaan mantan bendahara umu Partai Demokrat M Nazarudin di negara tersebut selama enam hari hingga Minggu (19/6).

Kelima aktivis MAKI tersebut adalah Sarman, Adnan Balfas, Dendi Satrio, Egi Sabri dan Toni Ardiansyah.

"Kami datang ke Singapura hanya ingin berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura untuk mengetahui keberadaan Nazariudin," kata salah seorang aktivis, Sarman di Bandara Hang Nadim Batam, Minggu sore.

Namun, kata Sarman, KBRI tidak menerima mereka hingga akhirnya mereka membuka posko di depan pagar KBRI.

"Namun posko tersebut dibubarkan oleh Polisi Singapura," katanya.

Setelah posko dibubarkan para aktivis pindah ke Ngee Ann City di kawasan Orchard dan sempat menggelar orasi.

"Lagi-lagi Polisi Singapura membubarkan aksi kami dan menahan paspor kami. Kami hanya diberi surat semacam surat tilang," kata Sarman.

Sarman beserta rekan-rekannya kepada Polisi Singapura mengatakan keberadaan mereka untuk mencari kepastian posisi Nazaruddin di negara tersebut.

"Karena tidak percaya kalau Nazaruddin ada di sana, Otoritas keamanan meminta kami menunjukkan surat keterangan dari KBRI. Namun KBRI tidak mau bekerjasama," ucap dia.

Setelah saya bilang jika Nazaruddin merupakan orang yang paling dicari di Indonesia karena terkait kasus korupsi baru mereka percaya, kata dia.

Setelah itu, kata Sarman, Polisi Singapura bersikap kooperatif dan memberikan jaminan agar para aktivis MAKI tidak ditahan pihak Kejaksaan Singapura.

"Polisi Singapura mendukung isu pemberantasan korupsi yang kami sampaikan," ujar Sarman.

Para aktivis menyesalkan sikap KBRI yang tidak mau berkoordinasi hingga mereka dideportasi Minggu pagi, padahal polisi setempat siap membantu.

Setelah sampai di Batam dengan kapal feri pada Minggu siang, aktivis kembali ke Jakarta melalui Bandara Hang Nadim Batam, Minggu sore.(*)

(T.Y011/M019)

Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © 2011

Ikuti berita terkini di handphone anda di m.antaranews.com

Full Feed Generated by Get Full RSS, sponsored by USA Best Price.

DPR Berharap SBY Hadiri Rapat Konsultasi Soal Newmont

Posted: 19 Jun 2011 06:48 AM PDT

Harry Azhar Azis (ANTARA/R.Sukendi)

Berita Terkait

Video

Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Harry Azhar Aziz berharap agar Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) bisa hadir dalam rapat konsultasi DPR RI-Pemerintah.

Hal itu dikatakan oleh Harry terkait hasil keputusan rapat konsultasi Pimpinan Komisi VII dan XI DPR RI tentang pembelian sisa saham divestasi PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) sebesar 7 persen pada Jumat (17/6).

"Kita berharap Presiden SBY datang dalam rapat konsultasi, sehingga tercapai solusi terbaik yakni menyerahkan sisa 7 persen saham itu pada Pemerintah Daerah Nusa Tenggara Barat," kata Harry di Jakarta, Minggu.

Upaya melibatkan Presiden SBY, menurut Harry, karena DPR sudah beberapa kali mengingatkan Menteri Keuangan (Menkeu Agus Martowardjojo dalam rapat khusus membahas soal Newmont.

Diundangnya Presiden SBY dalam rapat konsultasi tersebut karena DPR RI menilai pembelian sisa saham divestasi tersebut melanggar aturan dan UU yang berlaku.

"Kita mendesak pembelian sisa saham dibatalkan, karena illegal. Jika tidak, Presiden SBY dianggap membiarkan terjadinya pelanggaran UU oleh pembantunya. Presiden dapat juga dimintai pertanggungajwaban soal ini oleh DPR," ungkap politisi Golkar itu.

Keputusan dari rapat konsultasi pimpinan Komisi VII dan XI DPR RI adalah meminta kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit  investigasi terhadap pembelian sisa saham tersebut.

"Kami minta pimpinan DPR  untuk segera melayangkan surat permintaan tersebut," kata Harry.
 
Selain itu, DPR akan meneruskan ke Presiden surat keputusan hasil rapat gabungan Komisi VII dan Komisi XI yang intinya menolak penggunan dana APBN untuk pembelian saham Newmont.
 
Hingga saat ini kasus sisa divestasi saham Newmont sebanyak 7 persen masih jadi tarik menarik antara Pemda NTB dan Pemerintah Pusat. Beberapa kali rapat Komisi XI dengan Menkeu mengalami jalan buntu.
 
Sebelumnya, DPR melalui keputusan rapat gabungan Komisi VII dan Komisi XI tanggal 12 Mei 2011. Rapat gabungan itu memutuskan pembelian saham Newmont tidak boleh dengan menggunakan dana Pusat Investasi Pemerintah (PIP), jika tetap dilaksanakan berarti illegal.(*)
(Zul)

Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © 2011

Ikuti berita terkini di handphone anda di m.antaranews.com

Full Feed Generated by Get Full RSS, sponsored by USA Best Price.

Tiada ulasan:

Catat Ulasan