Sabtu, 1 Januari 2011

KOMPAS.com - Nasional

KOMPAS.com - Nasional


Yogya Rawan Gangguan Kamtibmas

Posted: 01 Jan 2011 01:33 PM PST

YOGYAKARTA, KOMPAS.com- Kepala Kepolisian Daerah DIY Brigjen (Pol) Ondang Sutarsa Budhi menilai, macetnya pembahasan Rancangan Undang Undang Keistimewaan (RUUK) DIY rawan memunculkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, sehingga harus mendapat perhatian khusus pada 2011.

"Macetnya pembahasan RUUK DIY akan berdampak pada kinerja pemerintah daerah. (Berakhiranya) masa perpanjangan jabatan gubernur dan wakil gubernur (yang akan berakir), bila tidak dilandasi aturan perundangan pasti," kata Kapolda di Jogyakarta, Sabtu (1/1/2011).

Perpanjangan jabatan selama tiga tahun kepada Gubernur dan Wakil Gubernur DIY periode Oktober 2008-Oktober 2011 pada tahun ini akan berakhir, sehingga harus ada aturan atau perundangan terkait dengan pengisian jabatan gubernur dan wakil gubernur di DIY.

"Jika pembahasan ini terus berlarut-larut dan tidak bisa selesai sampai masa perpanjangan gubernur dan wakil gubernur habis, maka akan terjadi kekosongan pemimpin," katanya.

Selain macetnya pembahasan RUUK DIY, kerawanan yang juga perlu mendapat perhatian adalah rencana pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kota Yogyakarta dan Kabupaten Kulon Progo pada pertengahan 2011.

"Wali Kota Yogyakarta dan Bupati Kulon Progo saat ini sudah menjabat dua periode, sehingga Pilkada di dua daerah tersebut akan diikuti pasangan baru yang tentunya juga akan rawan gangguan kamtibmas," katanya.

Ondang mengatakan, pihaknya memberi perhatian khusus terkait aksi unjuk rasa mahasiswa, lembaga swadaya masyarakat dan organisasi lainnya tentang penanganan kasus korupsi, kasus Bank Century, reformasi dan reformasi birokrasi serta masalah pendidikan akan terus berlanjut sampai pemerintah menyelesaikan permasalahan tersebut.

"Kemudian masalah rencana penambangan pasir besi di pantai selatan Kulon Progo, rencana pembangunan pelabuhan ikan serta pembangunan Bandara dan Lantamal juga tetap akan menjadi permasalahan pro-kontra pada tahn ini," katanya.

Untuk kejahatan konvensional yang diperkirakan akan tetap tinggi pada 2011 adalah pencurian kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat, pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, penipuan, dan penggelapan.

"Selain itu juga kejahatan terhadap Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI), cyber crime, perpajakan dan narkoba, perlu mendapat perhatian khusus pada 2011 ini," katanya.

Full Feed Generated by GetFullRSS.com, sponsored by USA Best Price.

Di Mana Antasari Ditahan

Posted: 01 Jan 2011 09:33 AM PST

JAKARTA, KOMPAS.com — Eksekusi terhadap terpidana 18 tahun penjara, Antasari Azhar, akan dilaksanakan pada Senin (3/1/2011). Belum diketahui akan dibawa ke mana mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ini dari ruang tahanan Polda Metro Jaya. 

"Kita belum tahu mau dipindah ke mana, tetapi pilihannya adalah Salemba, Cipinang, Tangerang, dan Sukamiskin Bandung," kata kuasa hukum Antasari Azhar, Muhammad Assegaff, saat dihubungi melalui telepon, Sabtu (1/1/2011).

Menurut Assegaff, tim kuasa hukum harus menanyakan terlebih dahulu kepada kliennya atas empat opsi yang sudah ada terkait pemindahan dari tahanan Polda Metro Jaya ke LP.

Orang yang sudah terhukum, lanjut Assegaff, pastinya sudah diberi opsi pilihan dan beberapa pertimbangan, di antaranya, kedekatan lokasi LP dengan tempat tinggal keluarga si terpidana. "Jadi ada pertimbangan-pertimbangan tertentu, salah satunya kedekatan lokasi LP dengan tempat tinggal keluarga," jelasnya.

Pendapat serupa juga dikemukakan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, M Yusuf. Ia mengaku belum tahu akan dibawa ke mana Antasari Azhar.

"Kita belum tahu mau dipindah ke mana, tapi yang jelas eksekusi Senin. Kita juga belum tahu bagaimana sikap pihak LP terkait eksekusi ini," tandasnya.

Seperti diketahui sebelumnya, eksekusi terpidana 18 tahun penjara, Antasari Azhar, akan dilaksanakan pada Senin (3/1/2011) pekan depan. Namun, belum ditentukan ke LP mana mantan Ketua KPK ini akan menjalani hukuman penjaranya.

Sesuai prosedurnya, kejaksaan akan menyerahkan Antasari ke LP, hasil koordinasi dengan jaksa. Jika LP pilihan jaksa tersebut tak diinginkan oleh keluarga, dan mau memindahkannya, keluarga bisa berkoordinasi dengan pihak LP tersebut dan memindahkan Antasari ke LP yang diinginkan. (Tribunnews.com/Willy Widianto)

Full Feed Generated by GetFullRSS.com, sponsored by USA Best Price.

Tiada ulasan:

Catat Ulasan