Sabtu, 22 Januari 2011

ANTARA - Peristiwa

ANTARA - Peristiwa


Bangka Tengah Segera Realisasikan KTP Elektronik

Posted: 22 Jan 2011 06:58 AM PST

Koba, Bangka Tengah (ANTARA News) - Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Bangka Belitung segera merealisasikan pemberlakukan kepemilikan kartu tanda penduduk (KTP) elektronik.

Kabid Pendaftaran Kependudukan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Bangka Tengah Abdul Kadir di Koba, Sabtu, mengatakan, rencana realisasi KTP elektronik itu sebagai implementasi penggunaan KTP elektronik secara nasional.

Dinas Dukcapil pada bulan ini mulai mendistribusikan formulir pengisian nomor induk kependudukan (NIK) kepada masyarakat di enam kecamatan.

NIK terdiri atas 16 digit angka yang menandakan identitas warga seperti angka kelahiran, jenis kelamin sehingga NIK tiap warga tidak akan sama.

Formulir tersebut didistribusikan kepada tiap kepala keluarga di Bangka Tengah yakni sebanyak 47.169 kepala keluarga.

"Formulir tersebut akan diserahkan kembali oleh warga masyarakat ke Dukcapil Bangka Tengah pada saat pengambilan sidik jari warga untuk pembuatan KTP elektronik yang kami rencanakan dilaksanakan pada pertengahan 2011," katanya.

Ia mengatakan, pengambilan sidik jari akan menggunakan peralatan teknologi dari pemerintah pusat berupa alat pemindai sidik jari (finger scanner).

Menurut dia, untuk pencetakan KTP elektronik akan dilakukan oleh pemerintah pusat setelah sidik jari dan foto warga telah selesai dikumpulkan oleh Dinas Dukcapil setempat.

Ia mengatakan, KTP elektronik memiliki kelebihan dibandingkan KTP manual antara lain memiliki "chip" yang memuat biometrik atau sidik jari dari tiap orang yang memilikinya.

"KTP elektronik akan mencegah terjadinya KTP ganda atau identitas ganda tiap warga sebab identitas warga dalam KTP elektronik akan disimpan pada server data secara nasional sehingga otomatis server menolak percetakan apabila hendak membuat KTP ganda di dua wilayah," katanya.

Selain itu, kata dia, KTP elektronik seperti halnya kartu pegawai elektronik (KPE) dapat berfungsi sebagai kartu ATM untuk rekening bank namun pihaknya belum mengetahui bank yang akan dijadikan mitra pada KTP elektronik.

Berdasarkan data Dukcapil Bangka Tengah, hingga Juni 2010 persentase kepemilikan KTP warga Bangka Tengah yang tersebar di enam kecamatan yakni Kecamatan Koba, Namang, Pangkalan Baru, Sungai Selan, Simpang Katis dan Kecamatan Lubuk Besar mencapai 85,37 persen yakni sebanyak 91.412 orang dari 107.081 warga yang wajib memiliki KTP.

Persentase tertinggi kepemilikan KTP dari enam kecamatan terletak pada Kecamatan Sungai Selan yakni sebesar 91,01 persen yakni sebanyak 17.448 warga dari 19.116 warga yang wajib memiliki KTP, sedangkan persentase terendah terletak pada Kecamatan Lubuk Besar yakni 77,03 persen atau sebanyak 12.346 warga dari 16.027 warga yang wajib memiliki KTP.

Full Feed Generated by GetFullRSS.com, sponsored by USA Best Price.

Sidang Adat Dayak dengan Thamrin Dijaga 300 Polisi

Posted: 22 Jan 2011 06:38 AM PST

Palangka Raya (ANTARA News) - Sidang adat Dayak yang menghadirkan guru besar Universitas Indonesia Prof Dr Thamrin Tamagola terkait pernyataannya seputer pornografi, dijaga ketat oleh 300 personel kepolisian dan dihadiri ribuan warga dari berbagai daerah di Kalimantan.

"Anggota kepolisian yang dikerahkan untuk menjaga keamanan pelaksanaan sidang Adat Dayak itu terbagi atas 160 orang dari Polres, 90 dari Polda Kalteng dan 50 personel dari Brimob," kata Wakil Kepala Polres Palangka Raya Komisaris (Pol) Syururi di Palangka Raya, Sabtu.

Menurutnya, penjagaan ketat untuk menjamin sidang berjalan lancar dan juga keselamatan Thamrin Tamagola selama berada di Palangka Raya.

Situasi dari sejak Thamrin berada di Palangka Raya sampai dengan berakhirnya persidangan kondusif dan itu membuktikan bahwa masyarakat setempat menunjung tinggi sikap damai.

"Meski banyak yang menyatakan bahwa masyarakat Dayak marah terhadap Thamrin atas kesaksiannya pada sidang Nazril Ilham di Pengadilan Negeri Bandung, tapi kenyataannya warga setempat menyambut niat baik dan permintaan maafnya yang juga diwajibkan membayar denda atas kesalahannya tersebut," ucap Syururi.

Selama dalam perjalanan dari Bandara Tjilik Riwut sampai hotel, Thamrin dikawal oleh 10-20 orang anggota kepolisian hingga yang bersangkutan kembali ke Jakarta.

Sementara itu, dalam putusan sidang Adat Dayak yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Adat Dayak Lewis KDR, Thamrin dikenakan sanksi wajib membayar denda 500 kilogram garantung (gong) dan menanggung penuh biaya pelaksanaan sidang sebesar Rp77.777.000,-.

Selain itu, Thamrin juga diminta untuk mencabut kesaksiannya pada persidangan video mesum Nazriel Irham alias Ariel serta harus memusnahkan hasil penelitiannya yang dinilai melecehkan harkat dan martabat masyarakat Dayak.

"Hasil putusan sidang tersebut bersifat mengikat dan akhir sehingga tidak ada lagi tuntutan yang mengatasnamakan masyarakat Dayak terhadap Thamrin Amal Tomagola," tegas Lewis.

Berdasarkan pantauan di lapangan, masyarakat sangat puas terhadap sanksi yang diberikan kepada Thamrin Amal Tamagola karena semuanya sesuai dengan hukum adat Dayak yang berlaku. Apalagi guru besar UI itu menyatakan menerima semua keputusan sidang dan siap mematuhinya.

(KR-GR/N005/S026)

Full Feed Generated by GetFullRSS.com, sponsored by USA Best Price.

Tiada ulasan:

Catat Ulasan