Rabu, 12 Januari 2011

ANTARA - Peristiwa

ANTARA - Peristiwa


Mahfud: Cara Memberhentikan Presiden Dalam UU MPR Salah

Posted: 12 Jan 2011 06:37 AM PST

Jakarta (ANTARA news) - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengatakan alasan MK mengabulkan permohonan delapan anggota DPR karena tata cara memberhentikan presiden dan wakil presiden itu dalam UU Nomor 27/2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD adalah salah.

"Pasal 184 ayat 4 UU Nomor 27/2009 itu salah, karena menurut UUD untuk menyatakan pendapat tentang presiden dan wakil presiden itu harus disetujui oleh minimal 2/3 yang hadir. Ini diperberat menjadi usul saja perlu 3/4 belum menyatakan pendapat," kata Mahfud, di Jakarta, Rabu.

Menurut Mahfud, UU tersebut menghambat pelaksanaa "check and balance" dan kontrol dari satu lembaga terhadap lembaga lain serta melampaui batas maksimal yang sudah ditentukan dalam UUD 1945.

"UUD sudah mengatur secara ketat, yang kalau dalam hukum tidak boleh melebihi batas tertinggi yang ditetapkan," katanya.

Mahfud menyebut UU Nomor 27 tersebut telah melampaui batas.

"Itu baru mengusulkan saja harus 3/4, itu sudah kami anggap bertentangan dengan semangat atau maksud konstitusi," tegasnya.

Selain itu, lanjutnya, UU Nomor 27 tersebut menyamaratakan hak menyatakan pendapat oleh DPR.

"Untuk menyatakan pendapat pada umumnya diatur dalam pasal 20 A UUD, sedangkan menyatakan pendapat untuk menilai apakah presiden bisa dimakzulkan atau tidak itu diatur pasal 7 B," urainya.

Mahfud menjelaskan bahwa untuk menyatakan pendapat pada umumnya cukup dengan syarat mayoritas sederhana, yaitu suara terbanyak diantara berbagai pendapat berbeda.

"Misalnya 30 persen menghendaki putusan A, 20 persen menghendaki B, 15 persen C, 12 persen menghendaki D, maka yang 30 persen itu sudah bisa jadi keputusan untuk pasal 20 A," kata Mahfud.

Sedangkan untuk hak menyatakan pendapat khusus untuk memakzulkan presiden, kata Mahfud, itu batas minimalnya 2/3 harus hadir, 2/3 dari yang hadir harus setuju ditingkat DPR.

"Nah itu, oleh DPR dalam UU Nomor 27 disamaratakan padahal beda, pasal 20 A itu hak menyatakan pendapat secara umum, pasal 7 B menyatakan pendapat apakah presiden masih boleh terus atau tidak pada jabatannya. Itu saja, penjelasannya dan itu sama persis yang dimuat dalam putusan MK," kata ketua MK ini. (*)
(T.J008/A011/R009)

Full Feed Generated by GetFullRSS.com, sponsored by USA Best Price.

Laksnu: Ansor Harus Bisa Tampilkan Wajah Baru

Posted: 12 Jan 2011 06:34 AM PST

Surabaya (ANTARA News) - Direktur Eksekutif Lembaga Kajian dan Survei Nusantara (Laksnu) Gugus Joko Waskito menyatakan, Kongres Gerakan Pemuda Ansor ke-14 di Surabaya, 13-17 Januari 2011, harus mampu menghasilkan wajah baru organisasi kepemudaan Nahdlatul Ulama (NU) tersebut.

"Ansor wajah baru harus lebih kredibel, enerjik, cerdas, dan profesional," kata Gugus saat dihubungi di Surabaya, Rabu.

Terkait hal itu, lanjutnya, kongres harus bisa memilih ketua umum yang mampu membenahi pola kaderisasi dan manajemen organisasi.

"Terlepas siapa yang nanti terpilih, Ansor ke depan harus mengubah pola kaderisasi dan manajemen organisasi," katanya.

Kongres Ansor dijadwalkan dibuka Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada Kamis (13/1). Pembukaan kongres juga diisi dengan kegiatan apel besar Barisan Ansor Serba Guna (Banser) di lapangan Markas Kodam V Brawijaya.

Hingga saat ini sejumlah nama telah masuk dalam bursa kandidat Ketua Umum GP Ansor, antara lain Khatibul Umam Wiranu, A Malik Haramain, Choirul Sholeh Rasyid, Nusron Wahid, Saiful Tamliha, Marwan Jakfar, dan Munawar Fuad Noeh.

Menurut Gugus, dari beberapa nama yang muncul, yang lebih berpeluang menang cukup besar hanya Nusron Wahid yang merupakan politisi Parta Golkar, Saiful Tamliha (PPP), dan Marwan Jakfar (PKB).

"Nusron lebih kuat daya penetrasi ke pengurus cabang dan ditunjang finansial yang cukup. Saiful Tamliha dan Marwan akan didukung mesin PPP dan PKB," katanya.

Dikatakannya, tidak sedikit pengurus PPP dan PKB yang menjadi Ketua Cabang atau Wilayah Ansor.

Ditanya tentang status Malik Haramain yang juga politisi PKB, Gugus mengatakan, meski di kalangan akar rumput Malik lebih populer, namun elit PKB lebih cenderung mendukung Ketua Fraksi PKB DPR RI itu.

Kandidat berlatar belakang politisi lainnya adalah Khatibul Umam Wiranu. Namun, Gugus menilai peluang politisi Partai Demokrat itu tidak terlalu besar karena kurang populer di kalangan Ansor.(*)
(T.S024/Z002/R009)

Full Feed Generated by GetFullRSS.com, sponsored by USA Best Price.

Tiada ulasan:

Catat Ulasan