Isnin, 6 Mei 2013

Republika Online

Republika Online


Soal Perbudakan Buruh, Presiden Menyatakan Prihatin

Posted: 06 May 2013 11:22 PM PDT

Selasa, 07 Mei 2013, 13:22 WIB

Antara

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sudah memerintahkan jajaran kepolisian untuk mengusut dan menuntaskan kasus perbudakan buruh di Tangerang. Ia menyatakan prihatin dengan adanya peristiwa tersebut. 

"Presiden SBY prihatin terhadap adanya perlakuan yang tidak manusiawi dan melanggar hak asasi terhadap buruh atau para pekerja sebagaimana terjadi di Tangerang beberapa waktu lalu," kata juru bicara kepresidenan Julian Aldrin Pasha, Selasa (7/5).

Menurutnya, SBY telah memerintahkan jajaran kepolisian untuk bertindak. 

"Atas kasus tersebut, presiden memerintahkan kepolisian agar menjalankan tugasnya dengan baik dan menindak tegas pelaku yang bertanggung jawab sesuai hukum dan aturan yang berlaku," katanya. 

Reporter : Esthi Maharani
Redaktur : Mansyur Faqih

Orang yang bahagia ialah yang dijauhkan dari fitnah-fitnah dan orang yang bila terkena ujian dan cobaan dia bersabar((HR. Ahmad dan Abu Dawud))

  Isi Komentar Anda

Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.

DPRD: Pergub Soal Larangan Ahmadiyah Mandul

Posted: 06 May 2013 11:21 PM PDT

Sejumlah orang melakukan aksi perusakan tempat ibadah masjid Ahmadiyah Baitul Rahim di Kampung Babakan Sindang, Desa Cipakat, Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, Jabar, Jumat (20/4). Massa tak dikenal itu merusak bagian masjid, tidak ada korban ji

REPUBLIKA.CO.ID,BANDUNG--DPRD Jawa Barat menilai keberadaan Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pelarangan Aktivitas Jamaah Ahmadiyah mandul karena hingga saat ini kekerasaan terhadap Ahmadiyah masih terjadi seperti pengrusakan masjid Ahmadiyah di Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, Minggu (5/6).

"Ya seperti itu (mandul). Karena itu (Pergub Larangan Aktivitas Jamaah Ahmadiyah) sepihak. Dalam artian itu kan Pergub bukan Perda, kalau perda melibatkan kita juga (DPRD)," kata Anggota Komisi A DPRD Jawa Barat Deden Darmansyah ketika dihubungi melalui telepon, Selasa.

Menurut dia, dengan adanya kejadian tersebut maka Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan sebagai wakil pemerintah pusat harus kembali menyosialisasikan pergub tersebut ke semua elemen masyarakat.

"Ini berarti gubernur sebagai wakil pemerintah pusat harus kembali menyosialisasikan pergub itu dan SKB 3 Menteri dengan perangkat daerah termasuk DPRD Jabar," kata politisi dari Fraksi PDI Perjuangan ini.

Ia menyadari bahwa persoalan agama adalah mutlak urusan pemerintah pusat dan dalam menyikapi persoalan agama ini gubernur menjalankan fungsi dekonsentrasi.

"Menurut fungsi dekonsentrasi, persoalan agama itu mutlak urusan pemerintah pusat. Tapi gubernur sebagai wakil pemerintah pusat bisa turut membantu menyelesaikan masalah ini melalui pergub tersebut," kata Deden.

Pihaknya mengusulkan agar Pergub Larangan Aktivitas Jamaah Ahmadiyah untuk diganti dengan peraturan daerah (Perda) agar bisa mengikat semua elemen masyarakat.

"Hemat saya pergub ini harus dijadikan perda saja. Supaya mengikat semua elemen. Kalau jadi perda maka kami (DPRD) bisa juga turut serta dalam menyelesaikan masalah Ahmadiyah ini," ujarnya.

Atas pengrusakan masjid di Kampung Babakan Sindang, Desa Cipakat, Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, Minggu (5/6) lalu, Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan (Aher) mengimbau masyarakat bisa menahan diri dan mengedepankan dialog untuk menyelesaikan masalah.

"Masyarakat diminta untuk tidak anarkis, jika ada masalah menyimpang atau masalah sosial di masyarakat, tapi laporkan kepada pihak berwenang," kata Ahmad Heryawan.

Ia mengatakan, dengan cara apapun dan dilakukan kepada siapa pun kekerasan itu tidak dibenarkan dan pelakunya akan berhadapan dengan hukum.

Tiada ulasan:

Catat Ulasan