Selasa, 2 April 2013

Republika Online

Republika Online


Parlemen Malaysia Resmi Dibubarkan Hari Ini

Posted: 02 Apr 2013 11:36 PM PDT

Rabu, 03 April 2013, 13:36 WIB

www.javed-sultan.blogspot.com

Bendera Malaysia (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Parlemen Malaysia akhirnya dibubarkan secara resmi hari ini, Rabu (3/4). Pembubaran yang diumumkan Perdana Menteri Datuk Seri Najib Tun Razak itu sekaligus membuka jalan bagi terselenggaranya Pilihan Raya Umum ke-13.

"Pembubaran ini membuka jalan kepada Pilihan Raya Umum ke-13 sejak negara merdeka," kata Najib dalam pengumuman yang dibuat dari Kantor Perdana Menteri dan disiarkan secara langsung di televisi nasional sekitar pukul 11.30 waktu setempat.

Najib genap empat tahun menjabat sebagai perdana menteri dan mandat pemerintah pusat akan berakhir pada 28 April. Pemilihan umum terakhir di Malaysia digelar pada 8 Maret 2008.

Dalam pidatonya , Najib yang diiringi Wakil Perdana Menteri Tan Sri Muhyiddin Yassin mengatakan, ia telah menghadap dan mendapatkan izin Yang di-Pertuan Agong Tuanku Abdul Halim Mu'adzam Shah untuk membubarkan Parlimen Ke-12 hari ini.

Para menteri juga nampak hadir pada pengumuman pembubaran parlemen itu.

Redaktur : Yudha Manggala P Putra
Sumber : Antara

Janganlah kamu memberi makanan yang kamu sendiri tidak suka memakannya.((HR. Ahmad))

  Isi Komentar Anda

Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.

Akil Mochtar Terpilih Sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi

Posted: 02 Apr 2013 11:32 PM PDT

Rabu, 03 April 2013, 13:32 WIB

Antara/Widodo S. Jusuf

Akil Mochtar (kiri) dan Mahfud MD.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Hakim Konstitusi Akil Mochtar terpilih menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi masa jabatan 2013-2015 menggantikan Mahfud MD.

Akil Mochtar terpilih setelah mendapat dukungan suara tujuh hakim konstitusi menyisihkan Hakim Konstitusi Harjono yang mendapatkan dua suara, Rabu.

Pengambilan voting ini dilakukan setelah Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) sembilan hakim konstitusi tidak mencapai kesepakan, sehingga dilaksanakan pemilihan langsung dengan dipimpin Wakil Ketua MK Ahmad Sodiki.

Voting dilakukan sebanyak tiga kali, setelah pada putaran pertama Akil Mochtar hanya memperoleh empat suara, disusul Harjono dua suara, Hamdan Zoelva dua sauara dan Arief Hidayat satu suara.

Sodiki mengatakan karena ada dua hakim yang memperoleh dukungan sama, yakni Harjono dan Hamdan Zoelva, maka harus ditentukan pendamping Akil Mochtar untuk putaran ketiga.

Dalam putaran kedua ini, Harjono memperoleh dukungan empat suara menyisihkan Hamdan Zoelva yang hanya mendapat dukungan tiga suara. Dalam putaran kedua ini ada satu suara abstain dan satu suara tidak sah.

"Berdasarkan perolehan suara tersebut Bapak M. Akil Mochtar terpilih menjadi Ketua MK 2013-2015" kata Achmad Sodiki.

Redaktur : Taufik Rachman
Sumber : antara

Barangsiapa tidak meninggalkan kata-kata dusta dan perbuatan dusta maka Allah tidak butuh ia meninggalkan makan dan minumnya ((HR Bukhari))

  Isi Komentar Anda

Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.

Tiada ulasan:

Catat Ulasan