Khamis, 28 Mac 2013

ANTARA - Peristiwa

ANTARA - Peristiwa


Keterangan saksi tegaskan telekomunikasi urusan Kemenkominfo

Posted: 28 Mar 2013 07:25 AM PDT

Jakarta (ANTARA News) - Penasehat hukum Indosat, Luhut MP Pangaribuan mengatakan keterangan saksi Basuki sudah gamblang menyatakan bahwa urusan telekomunikasi sepenuhnya wewenang Kementerian Komunikasi dan Informasi.

"Frekuensi itu kan satu kesatuan dengan jaringan," kata Luhut di Jakarta, Kamis.

Dia mengatakan tidak ada masalah dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Indosat dan IM2 karena memang tidak ada hubungannya dengan penggunaan dan pengalihan frekuensi.

Menurut dia pernyataan saksi-saksi di persidangan dugaan korupsi penggunaan frekuensi PT Indosat Tbk dan PT Indosat Mega Media (IM2) semakin menunjukkan adanya dakwaan sesat dalam kasus tersebut.

Dalam persidangan lanjutan, Kamis (28/3) saksi Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika Basuki Yusuf Iskandar mengatakan landasan hukum Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2000. Dalam undang-undang itu menurut dia disebutkan kerjasama antara penyelenggara jaringan dengan penyelenggara jasa boleh dilakukan bahkan dianjurkan.

"Syaratnya, kedua pihak harus melakukan perjanjian tertulis," ujar Basuki.

Dia juga menyatakan, Industri penyelenggara jaringan pun tidak boleh menolak jika ada penyelenggara jasa yang ingin menyewa jaringan itu.

Menurut Basuki, sebagai regulator, pihaknya juga tidak melihat Indosat melakukan pelanggaran hukum, termasuk kewajiban pembayaran Biaya Hak Penggunaan (BHP).

"Kewajiban BHP dan upfront fee Indosat itu sudah dibayar semua," ujar Basuki.

Fakta lainnya kata Basuki, tidak ada pelaporan penggunaan frekuensi oleh IM2. Karena itu, tidak ada kewajiban apapun pada IM2 untuk membayar BHP Frekuensi.

Saksi kedua yang hadir di persidangan adalah mantan Group Head Integrated Marketing dan Chief Marketing Officer Indosat Guntur S. Siboro menyatakan, kerjasama IM2 dan Indosat merupakan amanah undang-undang demi mempercepat penetrasi internet broadband.

Luhut menjelaskan dalam persidangan pada Kamis (21/3), keterangan yang diberikan saksi-saksi juga menunjukkan tidak ada masalah dalam pembayaran Biaya Hak Penggunaan (BHP) frekuensi yang menjadi kewajiban Indosat.

Selain itu menurut dia, saksi juga menegaskan, hubungan bisnis antara penyelenggara jaringan dan penyelenggara jasa internet sudah jamak dan dilakukan oleh operator telekomunikasi lainnya.
(I028/R021)

Askes tegaskan pelayanan kesehatan berjenjang tak berjalan

Posted: 28 Mar 2013 07:21 AM PDT

Jakarta (ANTARA News) - PT Askes (Persero) mendorong edukasi mengenai pelayanan kesehatan berjenjang yang selama ini tidak berjalan efektif.

"Pelayanan kesehatan berjengjang harus diedukasi ke semua masyarakat, BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan-red) akan jadi kesempatan untuk mulai menggunakan metode itu," kata Direktur Utama Askes Fachmi Idris di sela-sela acara Sosialiasi SJSN dan KJS Kepada Rumah Sakit se-DKI Jakarta di Jakarta, Kamis.

Pelayanan kesehatan yang ada saat ini kata dia, masih belum sesuai dengan konsep berjenjang yang dimulai dari peran pusat kesehatan masyarakat (puskesmas) sebagai penjaga gerbang (gatekeeper) sebelum masuk ke tingkat selanjutnya (rumah sakit).

Fachmi mengatakan saat ini, sistem rujukan langsung ke rumah sakit besar banyak dilakukan oleh masyarakat. Padahal, seharusnya masyarakat berobat terlebih dahulu ke puskesmas untuk kemudian mendapatkan rujukan ke rumah sakit jika sakitnya parah.

"Seharusnya berobat dulu ke puskesmas, baru dirujuk. Tapi nyatanya terbalik, dirujuk dulu, makanya rumah sakit penuh, dan ada isu tenaga kerja kita kurang," katanya.

Sebelumnya Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi mengungkapkan harus ada sistem efektif yang bisa memfasilitasi masyarakat untuk berobat, bukan memberikan pengobatan gratis langsung di rumah sakit.

Menkes juga mengkritik implementasi sistem rujukan yang masih dinilai prematur sehingga mengakibatkan banyak pasien yang tidak tertangani, bahkan hingga meninggal dunia.

Sistem yang efektif menurut Menkes, adalah yang seperti asuransi, dibayar saat sehat untuk persiapan penanganan kala sakit.
(A062/Z003)

Tiada ulasan:

Catat Ulasan