Sabtu, 23 Februari 2013

KOMPAS.com - Nasional

KOMPAS.com - Nasional


Status Tersangka Anas Berpotensi Cacat Hukum

Posted: 23 Feb 2013 01:32 PM PST

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa Hukum Anas Urbaningrum, Firman Wijaya mengatakan penetapan kliennya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Hambalang janggal.

Pasalnya, penetapan status Anas disertai persoalan politik yang harus disikapi serius yaitu bocornya draf surat perintah penyidikan atau sprindik ke publik.

Persoalan sprindik ini, kata Firman, tentunya bukan hanya sekedar persoalan etik karena ada rangkaian yang cukup dekat dengan situasi-situasi yang terjadi.

"Tentu hal ini adalah all obstruction of justice (semua halangan keadilan). Kalau betul tiga pimpinan KPK tandatangan itu dan juga terlibat dalam pengambilan keputusan, padahal etik belum bekerja. Semestinya, penetapan atau penetuan tersangka itu cacat hukum, "kata Firman di depan rumah Anas, Jalan Teluk Semangka, Duren Sawit, Jakarta, Minggu (24/2/2013) dini hari.

Firman menjelaskan, terkait sprindik itu dapat disimpulkan subtansi proses hukum dalam penetapan Anas sebagai tersangka keliru atau bermasalah.

Menurutnya, KPK semestinya mengganti penetapan dalan sprindik dengan pengambilan keputusan. Dengan demikian, pihak yang terlibat di dalam pengambilan keputusan itu artinya tidak ikut berperan pada penandatanganan sprindik.

"Dan mereka menunggu hasil itu tetapi yang terjadi ini meluncur begitu saja,"pungkasnya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Anas sebagai tersangka atas dugaan menerima hadiah atau janji terkait yang berkaitan dengan kewenangannya sebagai anggota DPR 2009-2014.

 

Kuasa Hukum: Anas Mungkin Pidanakan Pimpinan KPK

Posted: 23 Feb 2013 01:32 PM PST

Kuasa Hukum: Anas Mungkin Pidanakan Pimpinan KPK

Penulis : Aditya Revianur | Minggu, 24 Februari 2013 | 04:22 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa Hukum Anas Urbaningrum, Firman Wijaya mengatakan dia dan kliennya tengah mendiskusikan kemungkinan untuk memidanakan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait bocornya surat perintah penyidikan atau sprindik.

Sebab, kata Friman, bocornya draf sprindik bukan sekadar menyangkut pelanggaan kode etik.

"Saya akan simpulkan banyak soal hukum kan banyak yang mengomentari juga dari pengamat hukum. Ada yang ganjil betul dengan sprindik bocor itu. Saya pikir kami tunggulah satu atau dua hari ini," kata Firman di depan rumah Anas, Jalan Teluk Semangka, Duren Sawit, Jakarta, Minggu (24/2/2013).

Firman menjelaskan, diskusi antara dirinya dan Anas soal bocornya sprindik itu berjalan serius. Pendapat para pakar hukum, kata Firman, menjadi bahan pertimbangan dalam diskusi.

Sebab mereka juga banyak yang menyoroti kejanggalan dalam bocornya sprindik itu. Hal yang penting adalah kasus bocornya sprindik dapat dituntut dengan delik penyalahgunaan jabatan.

"Karena setiap proses pembuatan sprindik, itu kan di atas sumpah jabatan. Jadi saya pikir sementara ini sudah cukup. Besok kami akan diskusi lagi," pungkasnya.

Tiada ulasan:

Catat Ulasan