Selasa, 12 Februari 2013

KOMPAS.com - Nasional

KOMPAS.com - Nasional


Aliran Dana Teroris Kini Bisa Diselidiki

Posted: 12 Feb 2013 12:38 PM PST

Aliran Dana Teroris Kini Bisa Diselidiki

Penulis : Dian Maharani | Rabu, 13 Februari 2013 | 01:08 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com Polri kini tak perlu ragu untuk menyelidiki aliran dana teroris, baik dari dalam maupun luar negeri. Setelah adanya Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme, penyandang dana tersebut dapat dipidanakan.

"Tentu juga satu hal yang sangat dimungkinkan untuk kita gunakan dalam rangka mencegah transaksi keuangan yang bersumber dari, katakanlah luar negeri, apabila digunakan untuk kegiatan teroris," terang Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (12/2/2013). Boy menjelaskan, undang-undang tersebut untuk melengkapi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Untuk menelusuri aliran dana, Polri dapat bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Hal ini diharapkan dapat mencegah aksi teror dengan menyelidiki penyandang atau penerima dana, termasuk menemukan benang merah jaringan teroris di dalam maupun luar negeri.

Sebelumnya, dalam rangka pencegahan terorisme, Polri terganjal aturan. Sebelum adanya UU ini, baik penyandang dana aksi teror maupun penerima dana tidak dapat dipidanakan. Mereka baru bisa ditangkap jika diduga terlibat serangkaian aksi teror seperti merakit bom, menjadi eksekutor, dan melakukan pelatihan teror.

Dewan Perwakilan Rakyat RI akhirnya mengesahkan Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme dalam Rapat Paripurna, Selasa (12/2/2013). Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin yang mewakili pemerintah mengatakan, jika PPATK menemukan aliran dana mencurigakan ke kelompok teroris, maka rekening tersebut dapat diblokir untuk kepentingan penyidikan.

Jika terbukti bahwa uang tersebut digunakan untuk kegiatan terorisme, maka pelaku bisa terancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar. "Ini juga akan menjadi landasan hukum bagi Indonesia untuk bekerja sama dengan internasional dalam rangka penanggulangan terorisme," ujar Amir.

Editor :

Egidius Patnistik

Puan: Capres PDI-P tak Dikotomikan Tua dan Muda

Posted: 12 Feb 2013 11:04 AM PST

[unable to retrieve full-text content]Di sela-sela sosialisasi empat pilar, Ketua Fraksi PDI-P di DPR, Puan Maharani, mengatakan tak ada dikotomi tua-muda untuk capres partainya. [...]


Tiada ulasan:

Catat Ulasan