Rabu, 26 Disember 2012

Republika Online

Republika Online


Sidang Vonis John Kei Diwarnai Perdebatan

Posted: 26 Dec 2012 11:01 PM PST

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang terdakwa kasus pembunuhan bos PT Sanex Steel, Tan Harry Tantono, yaitu John Refra Kei alias John Kei, kembali digelar. Sidang yang kali ini beragendakan pembacaan putusan yang dibacakan Hakim Supradja ini, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus), Kamis (27/12).

Sekitar pukul 10.30 WIB pengunjung, tim kuasa hukum terdakwa, serta Jaksa Penuntut Umum (JPU), sudah hadir di dalam ruang sidang. Akhirnya pukul 11.03 WIB, Hakim Ketua Supradja dan dua orang Hakim Anggota, disertai seorang panitera memasuki ruang sidang Wirjono Prodjodikoro.

Setelah menanyakan kepada John Kei, Joachim Joseph Hungan, serta Muchlis B Sahab, tentang kondisi yang sehat, Hakim Supradja pun membuka jalannya sidang. ''Agenda sidang hari ini pembacaan putusan (menyebutkan atas tiga nama orang terdakwa). Tetapi ini belum berupa pembacaan putusan yang terakhir,'' ujar Hakim Ketua Supradja, Kamis (27/12), sebelum memulai membacakan dokumen putusan yang terdiri dari 150 halaman itu.

Setelah itu, masih sebelum membacakan putusan, Hakim Supradja pun menanyakan apakah keterangan saksi dan dakwaan masih perlu dibacakan. Mendengar hal itu, ketua tim kuasa hukum terdakwa Indra Syahnun Lubis menanggapinya.

''Maaf Majelis. Kalau keterangan saksi tidak dibacakan maka publik tidak tahu keterangan itu apa. Jadi kami harap keterangan saksi dibacakan,'' kata Indra. Supradja pun, menerima tanggapan tersebut. Akan tetapi, dakwaan dan putusan sela akhirnya diputuskan untuk tidak dibacakan.

Di tengah-tengah jalannya persidangan, pihak kuasa hukum para terdakwa pun sempat menginterupsi pembacaan putusan yang dibacakan secara bergantian oleh Hakim Supradja dan dua Hakim Anggota. Beberapa interupsi tersebut antara lain ialah keberatannya kuasa hukum atas bentuk penjagaan petugas kepolisian di dalam ruang sidang.

Atas hal ini, Hakim Supradja pun sampai mengetukkan palunya, sebab seorang kuasa hukum berkeberatan hingga berdiri dari kursinya. ''Kalau Anda seperti ini (tidak tertib), harap keluar,'' kata hakim.

Kemudian interupsi lain tim kuasa hukum yaitu, mengenai beberapa barang bukti yang tak pernah dihadirkan dalam persidangan, ''Kan tadi ada dibacakan beberapa barang bukti. Tolonglah Majelis Hakim, tunjukkan, jelaskan pada kami mana barang bukti tersebut,'' tutur Indra.

Menurut tim Kuasa Hukum ketiga terdakwa, sama sekali tidak pernah ada bentuk penghadiran barang bukti di persidangan atas peristiwa yang telah menewaskan Tan Harry Tantono itu. Hakim pun hanya menjelaskan, keberatan atau interupsi bisa dilayangkan nanti, setelah selesai pembacaan putusan.

Anak Usaha TOWR Tambah Ratusan Menara

Posted: 26 Dec 2012 10:58 PM PST

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Anak usaha PT Sarana Menara Nusantara Tbk (TOWR), PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo), telah menambah lokasi menara hasil pembelian dari HCPT. Total, ada penambahan 500 lokasi menara.

Dengan  500 lokasi baru ini maka jumlah menara milik Protelindo menjadi 1.500 buah. Tower Transfer Agreement (TTA) ditandatangani oleh kedua belah pihak di Jakarta, akhir pekan lalu.

"Kedua pihak sepakat memperpanjang tanggal berakhir TTA dari 28 Desember 2012 menjadi 30 Juni 2013," ujar Sekretaris Perusahaan Arif Pradana di Jakarta, Kamis (27/12).

Sebelumnya Protelindo telah menandatangani TTA dengan HCPT pada 28 Desember 2010. Dalam kesepakatan disebutkan HCPT menyetujui penjualan 1.000 lokasi menara di Indonesia kepada Protelindo.

Pada Rabu (26/12) Protelindo telah melakukan penandatanganan kesepakatan dengan Bank Negara Indonesia terkait pinjaman dana sebesar Rp 1,1 triliun. Dana hasil pinjaman ini akan dipakai utuk melunasi sebagian utang Protelindo kepada Protelindo Towers BV senilai 575 juta dolar AS.

Selain  kesepakatan pinjaman, Arif juga mengungkapkan Protelindo dan BNI juga setuju mengubah beberapa ketentuan di dalam perjanjian pada 23 Desember 2011. "Perubahan tersebut dilakukan untuk menyelaraskan beberapa ketentuan dalam perjanjian pinjaman BNI," kata Arif.

Tiada ulasan:

Catat Ulasan