Selasa, 4 Disember 2012

KOMPAS.com - Nasional

KOMPAS.com - Nasional


Johnny Allen Disebut Terima Uang PLTS

Posted: 03 Dec 2012 11:45 PM PST

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang juga menjabat Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Johnny Allen Marbun disebut menerima uang terkait pengurusan proyek pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi 2008. Hal itu diungkapkan mantan karyawan PT Anugerah Nusantara (sekarang Grup Permai), Mindo Rosalina Manulang saat bersaksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi PLTS dengan terdakwa Direktur Keuangan PT Anugerah Nusantara Neneng Sri Wahyuni, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (4/12/2012).

Menurut Rosa, pemberian uang dari PT Anugerah Nusantara ke Johnny itu dilakukan melalui sopir Johnny.

"Iya, ngasih uang, tapi Pak Nazar bilang enggak jadi, akhirnya diserahkan ke supirnya, enggak tahu berapa uangnya," ujar Rosa.

Rosa yang mengaku sebagai anak buah mantan Bendaraha Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin itu juga menyebut nama anggota DPR lain. Selain Johnny, Rosa mengungkapkan bahwa politisi PDI Perjuangan Emir Moies ikut terlibat dalam proyek PLTS. Rosa mengaku pernah diajak saudara Muhammad Nazaruddin, M Nasir, untuk bertemu dengan Emir dan Johnny di Hotel Mulia, Senayan, Jakarta. Namun, Rosa mengaku tidak terlibat dalam pertemuan tersebut.

"Saat itu saya di luar saja. Jadi di sana ada Pak Nasir, ada Johnny Allen Marbun, dan Emir Moeis," ujarnya.

Menurut Rosa, pertemuan antara Nasir dengan Emir dan Johnny tersebut terjadi setelah Nazaruddin marah karena proyek PLTS di Kemenakertrans dipecah-pecah menjadi beberapa paket wilayah. Akibatnya, PT Anugerah Nusantara hanya berpeluang terlibat dalam pengadaan PLTS senilai Rp 8,9 miliar dari total proyek Rp 80an miliar.

"Pak Nazar bilang, 'Kok dipecah-pecah? Coba laporain ke DPR supaya panggil Dirjennya. Kita sudah bayar fee lima persen, nanti rugi'," kata Rosa menirukan perkataan Nazaruddin saat itu.

Hal ini, menurut Rosa, disampaikan Nazaruddin dalam rapat di Kantor PT Anugerah yang juga dihadiri Nasir, dan saudara Nazaruddin lainnya, Muhajidin Nurhasyim. Dalam kasus dugaan korupsi PLTS, Neneng didakwa bersama-sama Nazaruddin, Marisi Martondang (karyawan Grup Permai), Mindo Rosalina Manulang, Arifin Ahmad (Direktur Utama PT Alfindo Nuratama), dan Timas Ginting (pejabat Kemenakertrans) melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek PLTS. Menurut jaksa, Neneng, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama, melakukan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi sehingga merugikan keuangan negara sekitar Rp 2,72 miliar.

Editor :

Inggried Dwi Wedhaswary

Indeks Persepsi Kinerja HAM Rendah

Posted: 03 Dec 2012 10:56 PM PST

Indeks Persepsi Kinerja HAM Rendah

Penulis : Ferry Santoso | Selasa, 4 Desember 2012 | 13:40 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Indeks kinerja penegakan hak asasi manusia di Indonesia dinilai masih kurang baik dan tidak meningkat secara signifikan dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. Skor indeks persepsi penyelesaian kasus pelanggaran HAM masa lalu hanya sebesar 1,44 atau masih rendah.

Angka memang trennya meningkat, tetapi tidak sampai pada angka moderat atau angka yang baik.

-- Ismail Hasani

Hal itu disampaikan Peneliti Setara Institute Ismail Hasani dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (4/12/2012). "Angka memang trennya meningkat, tetapi tidak sampai pada angka moderat atau angka yang baik," kata Ismail.

Sebagai contoh, lanjut Ismail, skor indeks persepsi untuk indikator penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu hanya 1,44. Skor 0 menunjukkan performa sangat lemah dan angka 7 menunjukkan performa yang kuat dalam penegakan HAM.

Menurut Ismail, indeks persepsi itu merupakan hasil survei Setara yang menggunakan metode atau pendekatan pengukuran persepsi dengan meminta penilaian 100 orang ahli. Para ahli itu terdiri dari akademisi, pegiat HAM serta demokrasi, tokoh masyarakat, dan unsur pemerintah. 

Tiada ulasan:

Catat Ulasan