Khamis, 1 November 2012

KOMPAS.com - Nasional

KOMPAS.com - Nasional


Sun An dan Ang Ho Masih Bisa Ajukan PK

Posted: 01 Nov 2012 11:33 AM PDT

JAKARTA, KOMPAS.com - Korban kriminalisasi oknum jaksa dan polisi, Sun An dan Ang Ho masih berpeluang mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkanah Agung (MA) untuk mendapatkan keadilan.

Pasalnya, putusan kasasi MA tetap memvonis mereka bersalah dan harus menjalani hukuman seumur hidup.

"Tentu saja (terbuka peluang PK), karena sejauh ini proses hukum yang berjalan, terdapat masalah-masalah serius," kata Dewan Pembina KontraS Usman Hamid pada Kompas.com, di Jakarta, Kamis (1/11/2012) malam.

Usman memaparkan, masalah tersebut dimulai dari pemenuhan syarat formal yang ganjil. Syarat itu seperti surat penangkapan kepada keluarga, hingga dugaan praktik penyiksaan dan pemerasan terhadap Sun An dan Ang Ho.

Dia menegaskan bukti yang menjadi dasar penyidikan sampai dengan vonis pengadilan terbukti timpang. Usman melanjutkan dirinya sudah mendengar kabar MA menolak kasasi Sun Ang dan Ang Ho. Namun, ia bersama kuasa hukum Sun An dan Ang Ho belum medapatkan salinan putusan MA.

"Segera setelah menerima putusan, kami akan segera tentukan sikap dan langkah selanjutnya," pungkasnya.

Sebelum telah diberitakan, Sun An alias Anlan alias Ayong (51), pengusaha kapal penangkapan ikan, dan keponakannya, Ang Ho (34), pengusaha barang antik, kini meringkuk dalam Rutan Kelas I Tanjung Gusta Medan setelah dituduh melakukan pembunuhan berencana.

MA pada Kamis (1/11) menolak permohonan kasasi Sun An dan Ang Ho . Amar putusan yang ditetapkan pada 18 Oktober 2012 ini membuat Sun An dan Ang Ho tetap menerima vonis penjara seumur hidup yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi Medan.

Amar putusan ini dilansir situs resmi Mahkamah Agung. Ketika dikonfirmasi, Juru Bicara MA Djoko Sarwoko membenarkan keputusan tersebut.

"Kasasi terdakwa ditolak. Dengan demikian, yang berlaku adalah vonis di tingkat pengadilan tinggi," kata Djoko.

Gatot Pujo Jabat Gubernur Sumut

Posted: 01 Nov 2012 09:13 AM PDT

Korupsi

Gatot Pujo Jabat Gubernur Sumut

Penulis : Nina Susilo | Kamis, 1 November 2012 | 21:34 WIB

Lucky Pransiska/KOMPAS

Gubernur Sumatera Utara Non Aktif Syamsul Arifin, diberhentikan Presiden.

TERKAIT:

JAKARTA, KOMPAS.com-  Akhirnya Gubernur Sumatera Utara nonaktif Syamsul Arifin resmi diberhentikan dari jabatannya. Hal ini ditegaskan dalam Keputusan Presiden menindaklanjuti putusan kasasi Mahkamah Agung yang menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara.

Keppres sekaligus mengusulkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumut untuk mengangkat Gatot Pujo Nugroho sebagai Gubernur definitif.

Syamsul dinyatakan bersalah dalam kasus penyelewengan dana Bantuan Sosial di Sekretaris Daerah Provinsi Sumut pada tahun 2011. "Kemendagri sudah menerima Keppres tersebut karena keputusan MA sudah in kratch atau berkekuatan hukum tetap," kata Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Reydonnyzar Moenek, di Jakarta, Kamis (1/11/2012).

Meskipun pihak Syamsul Arifin sedang mengajukan Peninjauan Kembali (PK), keputusan MA sudah berkekuatan hukum tetap. Karenanya, sesuai Undang-Undang 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah 6/2005 tentang Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah, pemberhentian harus dilakukan. Putusan peninjauan kembali tidak memengaruhi eksekusi sanksi tersebut.

Editor :

Tjahja Gunawan Diredja

Tiada ulasan:

Catat Ulasan