Isnin, 8 Oktober 2012

Republika Online

Republika Online


Dahlan Bebaskan Pertamina Ambil Blok Migas

Posted: 08 Oct 2012 11:01 PM PDT

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan menegaskan Pertamina memiliki hak untuk memilih blok migas di Tanah Air.

"Pertamina punya hak meminta dan memilih blok apa saja yang akan ditenderkan dan tidak perlu tender," tegasnya seusai Rapat Internal Kementerian BUMN di Danareksa, Selasa (9/10).

Ia mengatakan ini jelas dalam peraturan pemerintah. Karenanya ia mengakui pihaknya akan memanfaatkan aturan ini agar bisa optimal untuk BUMN migas itu.

Namun sayangnya, aturan hanya berlaku untuk blok migas baru. Dahlan berujar ini tak langsung bisa diterapkan untuk blok-blok migas  kontraktor kontrak karya migas (KKKS) asing yang sebentar lagi akan habis masa kontraknya.

"Tapi saya bisa paham," kata Dahlan. Masalahnya hal itu akan terkait investasi asing di Indonesia.

Misal untuk Blok Mahakam misalnya. Mantan Dirut PLN ini menilai blok di Kalimantan itu tak bisa semena-menma diputus ke Pertamina karena menyangkut investasi triliunan rupiah.

"Makanya kita sedang cari jalan terbaik," ujarnya. Dengan negosiasai pihaknya mengharapkan Pertamina bisa masuk bersama Total kerjakan bisnis ini.

Setidaknya akan ada 17 blok migas yang akan habis dari 2013 hingga 2021 nanti.

Imbauan Presiden Rentan untuk Dilanggar?

Posted: 08 Oct 2012 11:01 PM PDT

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Pengamat politik Universitas Indonesia (UI) Budiatna menilai pidato Presiden Susilo Bambang Yudhoyono terkait polemik KPK-Polri rawan untuk dilanggar. Pasalnya tidak ada sanksi yang dikenakan apabila imbauan tidak dijalankan.

"Pidato bagus, tapi tidak ada sanksi, sehingga pertanyaannya apakah pernyataan Presiden dalam pidato tersebut akan dipatuhi atau tidak. Bisa saja dilanggar," kata Budiatna saat dihubungi di Jakarta, Selasa (9/10).

Budiatna mengatakan Presiden telah menyatakan kasus Simulator SIM diusut oleh KPK. Namun menurut dia, seringkali apabila imbauannya tidak dipatuhi, Presiden tidak memberikan teguran atau sanksi.

"Yang sudah-sudah saja, kalau menterinya tidak bekerja dengan baik, Presiden kan tidak menegur, hanya mengeluh. Seharusnya dalam pidato kemarin Presiden ucapkan sanksinya bagi Polri maupun KPK apabila tidak patuh," ujar dia.

Budiatna juga mengkhawatirkan terkait imbauan Presiden agar kasus penyidik KPK Novel Baswedan tidak diusut saat ini. Menurutnya imbauan tersebut juga rentan pelanggaran, sebab Polri telah menyatakan akan tetap mengusut kasusnya.

"Polri sudah nyatakan tetap akan usut kasusnya. Harusnya Presiden berikan sanksi peneguran keras kalau perlu hingga pencopotan jabatan bagi yang melanggar," ucapnya, menegaskan.

Sebelumnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menyampaikan pidatonya terkait polemik antara KPK dengan Polri. Beberapa isi pidato Presiden antara lain menegaskan keinginan sejumlah elemen Polri untuk melakukan proses hukum terhadap penyidik KPK, Kompol Novel Baswedan, dalam dugaan terbunuhnya seorang warga tidak tepat dari segi waktu maupun pendekatannya.

Selain itu, Presiden juga menyatakan kasus Simulator SIM dan kasus lain yang terkait langsung agar ditangani KPK.Terkait permasalahan penyidik bagi KPK, Presiden juga mengatakan akan menyiapkan sebuah peraturan pemerintah untuk mengatur kembali penugasan para penyidik Polri di KPK

Presiden mengatakan teknis pelaksanaan hal itu kemudian dapat diatur dalam Nota Kesepahaman antara KPK dan Polri..Ia menjelaskan aturan yang berlaku untuk mengatur penugasan penyidik Polri adalah peraturan pemerintah pasal 5 ayat 3 yang menyebutkan bahwa masa penugasan pegawai negeri paling lama empat tahun dan dapat diperpanjang satu kali.

Presiden menyadari jika para penyidik itu juga harus menjalani penugasan-penugasan yang lain di Polri. Namun, kata Presiden, jika masa penugasan sesuai peraturan pemerintah tersebut dipandang telalu cepat, sehingga menghambat tugas penyidikan maka dapat dikeluarkan peraturan baru.

Ia kemudian memberikan contoh bahwa masa tugas penyidik Polri di KPK bisa diperpanjang asalkan dengan persetujuan atau pemberian kesempatan pada yang bersangkutan untuk alih status.

Tiada ulasan:

Catat Ulasan