Isnin, 22 Oktober 2012

detikcom

detikcom


BNN Tetapkan Hakim Puji dan 2 Temannya Sebagai Tersangka

Posted: 22 Oct 2012 12:13 PM PDT

Selasa, 23/10/2012 02:13 WIB

Edward Febriyatri Kusuma - detikNews

Berbagi informasi terkini dari detikcom bersama teman-teman Anda Connect with Facebook

Jakarta Badan Narkotika Nasional (BNN) turut menyelidiki kasus hakim pengadilan negeri Bekasi, Puji Wijayanto yang tepergok mengkonsumsi narkoba saat digerebek polisi. Dari hasil penyelidikan itu, BNN telah menetapkan Puji menjadi tersangka.

"PW sudah kedapatan 6 butir ekstasi dan 0,5 gr shabu, dia resmi ditahan 20 hari kedepan dan dapat diperpanjang selama 20 hari kedepan masa penahanannya," ujar Kabag Humas BNN, Sumirat Dwiyanto saat dihubungi, Senin (22/10/2012).

Sumirat mengatakan nantinya pihaknya akan mengajukan izin rehabilitasi ke pengadilan tempat Puji disidang sesuai ketentuan
undang-undang tentang narkotika.

"Ini kami akan mengajukan izin ke pengadilan sekalian merehabilitasi bersangkutan, karena sesuai dengan UU tentang narkotika pasal 112 jika terbukti memakai narkoba selain di pidana harus menjalani rehab," ujarnya.

Sumirat mengatakan selain Puji, pihaknya juga telah menetapkan dua tersangka lainnya. Menurutnya, keduanya akan ditahan selama 20 hari sambil menunggu barang bukti.

"DMR dan FA mereka juga sama kayak Puji positif kedapatan narkoba, masing-masing setengah butir ekstasi, itu sama ditahan 20 hari sekaligus rehabilitasi sambil menunggu barang bukti dan mengembangkan kasus," jelasnya.

Puji ditangkap di sebuah tempat karoke di Illigals Hotel and Club di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Pusat, ruang 331, pukul 17.00 WIB, Selasa 16 Oktober 2012. Selain Puji, rekannya Sidik dan 4 wanita penghibur ikut diamankan petugas.

(edo/rmd)

Tutup
 Share to Facebook:

You are redirected to Facebook

loadingSending your message

Message has successfully sent


Sponsored Link

Hasil Tes Urine Seluruh Hakim PN Depok Negatif Narkoba

Posted: 22 Oct 2012 11:33 AM PDT

Selasa, 23/10/2012 01:33 WIB

Hendrik I Raseukiy - detikNews

Berbagi informasi terkini dari detikcom bersama teman-teman Anda Connect with Facebook

Depok Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok menggelar tes urine bagi para hakimnya. Tes itu untuk mengetahui apakah para hakimnya sebagai pecandu narkoba atau tidak.

"Hari ini dicek urinenya 12 hakim, termasuk saya, yang dites urine apakah mengandung narkotika. Dan ditambah panitera sekretaris, satu hakim Wahyu Widya Nurfitri tidak ikut karena sedang pulang ke Semarang karena ibunya wafat kemarin," ujar Ketua PN Kota Depok Prim Haryadi kepada wartawan di PN Kota Depok, Senin (22/10/2012) malam.

Para Hakim berjejer di depan toilet dan bergantian masuk toilet untuk diambil urinenya. Hasilnya, negatif alias tidak mengandung narkotika.

Prim Haryadi memberi warning kepada seluruh hakim dan karyawan pengadilan, bila ada yang kedapatan menggunakan narkotika maka akan ditindak internal dan diserahkan pada kepolisian.

"Kita tidak ingin pengadilan tercoreng. Saya resah. Sedang-sedangnya MA meningkatkan kredibiltas. Namun ada saja hakim nakal," keluh Prim Haryadi risau.

Berikutnya, secara mendadak Prim Haryadi berjanji akan melakukan periksaan urine kepada seluruh karyawan PN lainnya. Untuk transparasi pemeriksaan dilakukan oleh Kesatuan Narkotika Polresta Depok yang didampingi satu dokter.

Ada empat polisi dan dokter yang ditugaskan. "Kami telah periksa semuanya. Hasilnya negatif. Berikutnya akan saya laporkan kepada Kapolresta Depok," sebut Kanit Narkoba Polresta Depok AKP Mansyur.

Hakim Puji Wijayanto kedapatan berpesta narkoba di sebuah Hotel di bilangan Jakarta Barat. Akibat perbuatannya, hakim PN Bekasi tersebut terancam hukuman 4 sampai 12 tahun penjara.

(rmd/rmd)

Tutup
 Share to Facebook:

You are redirected to Facebook

loadingSending your message

Message has successfully sent


Sponsored Link

Tiada ulasan:

Catat Ulasan