Khamis, 7 Jun 2012

Sindikasi news.okezone.com

Sindikasi news.okezone.com


Ibu Hamil Enam Bulan Nekat Rampok Nenek 75 Tahun

Posted: 07 Jun 2012 12:47 AM PDT

NABIRE - Seorang ibu hamil nyaris menjadi bulan-bulanan warga lantaran merampok di rumah seorang nenek, di Jalan Perintis Bumiwonorejo, Kelurahan Bumiwonorejo, Kabupaten Nabire, Papua.

Tersangka YR, langsung diamankan petugas Polres Nabire untuk menghindari amukan massa. Perempuan yang tengah hamil enam bulan itu tertangkap tangan sedang mencuri di rumah Wartiyem, wanita berusia 75 tahun.

Peristiwa itu bermula saat pelaku mendatangi rumah korban dengan berpura-pura tengah mencari tukang pijat kandungan. Kemudian pelaku berbincang-bincang dengan korban hingga dua jam lamanya. Tanpa rasa curiga, korban mengambil air putih di dapur rumahnya saat pelaku meminta.

Saat itulah, pelaku membuntuti dan memukul kepala korban dengan balok kayu hingga beberapa kali. Menyaksikan korbannya tak berdaya, pelaku mengambil kalung dan cincin dari tubuh korban. Beruntung, cucu korban langsung keluar dari kamarnya begitu mendengar teriakan sang nenek. Cucu korban langsung berteriak "maling" hingga mengundang perhatian warga dan berhasil menangkap pelaku yang berusaha kabur.

Sementara korban dibawa ke RSU Seriwini Nabire untuk mendapat perawatan intensif karena kepala bagian belakangnya mengalami luka sobek.

Berdasarkan pengakuan YR, aksi nekatnya itu lantran untuk biaya perobatan anaknya yang sedang sakit sejak sepekan lalu. Namun, karena tidak ada biaya, buah hatinya hanya dirawat seadanya di rumah. Sementara suaminya pergi merantau sejak dua pekan lalu.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, YR digelandang ke Mapolres Nabire. Dia dijerat pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dan penganiayaan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
(Manuala Manurung/Sindo TV/ris)

Merasa Dizalimi, Koruptor Gugat UU Tipikor ke MK

Posted: 07 Jun 2012 12:44 AM PDT

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
 
Gugatan uji materi ini dimohonkan oleh Herlina Koibur yang berstatus sebagai terpidana berdasarkan putusan Majelis Hakim Kasasi pada Mahkamah Agung dengan putusan nomor : 2526 K/Pid.Sus/2010. Pemohon dalam petitum-nya meminta MK agar UU itu berlaku bersyarat atau kondisionalik konstitusional.
 
"Kami selaku pemohon tetap pada permohonan kami, yang kami persoalkan bukan masalah implementasi, tapi berkenaan dengan frase yang tercantum dalam pasal 2 ayat 1 dan itu yang jadi persoalan, karena ketentuan di pasal 2 ayat 1 bahwa seseorang apabila terbukti bersalah maka dihukum dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara," kata Habel Rumbiak kuasa hukum pemohon usai sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (7/6/2012).
 
Saat ini Herlina divonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subdisider 2 bulan kurungan berdasarkan putusan majelis Pengadilan Negeri Biak tanggal 17 Maret 2010. Namun, Majelis Pengadilan Tinggi (PT) Jayapura kemudian menjatuhkan pidana yang lebih ringan, yakni 2 tahun penjara dan denda Rp200 juta.
 
Menurut Habel, ketentuan hukuman empat tahun penjara yang dijatuhkan oleh Herlina tidak proporsional lantaran tidak sejalan dengan kualitas dan porsi perbuatan seseorang.
 
"Jadi bukan soal implementasinya. Sebenarnya pemohon tidak keberatan dengan hukuman yang dijatuhkan, asalkan sesuai proporsi dan peran perbuatan terdakwa dalam kasus itu. Hal ini jelas melanggar hak konstitusional pemohon sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (1) UUD 1945,"katanya.
 
"Apabila seseorang hanya korban dari aturan atau korban bawahan, yah proporsi hukumannya harus diberikan hukuman yang wajar, itulah sebabnya kita persoalkan kenapa hakim dipasung dengan ketentuan yang dimana mau tidak mau meghukum seseorang tanpa melihat kualitas perbuatan seseorang," kata dia.
 
Dalam sidang perkara kali ini pemohon tidak mendatangkan saksi maupun ahli karena sudah ada bukti tertulis. "Kami merasa cukup jelas, jadi tidak perlu mengajukan saksi atau ahli, bukti tertulis telah kami ajukan. Yang pasti kami berharap ini dikabulkan sehingga ada keadilan bagi pemohon. Kalupun itu tidak dikabulkan yang paling penting kami telah berupaya," tandasnya.

(ful)

Tiada ulasan:

Catat Ulasan