Khamis, 14 Jun 2012

KOMPAS.com - Regional

KOMPAS.com - Regional


Gunung Ijen Dibuka Terbatas

Posted: 14 Jun 2012 07:55 AM PDT

Gunung Api

Gunung Ijen Dibuka Terbatas

Syamsul Hadi | Fransiskus Sarong | Kamis, 14 Juni 2012 | 14:55 WIB

JEMBER, KOMPAS.com -  Setelah ditutup selama tujuh bulan lebih karena aktivitas Gunung Ijen meningkat, kini Kawasan Taman Wisata A lam Kawah Ijen di Bondowoso, Jawa Timur itu sudah bisa dikunjungi. Hanya saja para pengunjung tidak boleh masuk terlalu dalam sampai ke puncak atau kawah, karena sifatnya masih teratas.

Ini diungkapkan Kepala Bidang Konservasi Sumber Daya Alam Wilayah III Jatim Sunandar Trigunajasa di Jember, Kamis (14/6/2012). Pengunjung dilarang masuk terlalu jauh dan hanya boleh di beberapa lokasi yang radiusnya sekitar 1 kilometer dari bibir kawah.

Pembukaan kembali kawasan taman wiasata alam oleh BKSDA, kata Sunandar, setelah institusinya menerima surat dari Badan Vulkanolgi. Surat itu menyatakan status Gunung Ijen telah turun, dari siaga level III menjadi waspada level II. Ini data sebelum tanggal 1 Junis.

Diakuinya, meski ada larangan hanya sampai sejauh satu kilometer dari bibir kawah, tetapi para penambang mendesak agar diizinkan mengambil belerang dari bibir kawah.

"Ini persoalan sosial yang pelik dan sulit dipecahkan sendiri, alasannya berkaitan dengan sumber nafkah para penambang yang sudah 7 bulan nganggur. Apalagi, bulan depan sudah memasuki bulan puasa dan bersambung pada lebaran. Beberapa pihak datang dan minta supaya diizinkan menambang. Kami berupaya untuk tetap menghalangi untuk menjaga keselamatan jiwa para penambang," kata Sunandar.

Pejabat Morotai Digugat Ratusan Miliar

Posted: 14 Jun 2012 07:54 AM PDT

Pejabat Morotai Digugat Ratusan Miliar

Anton Abdul Karim | Glori K. Wadrianto | Kamis, 14 Juni 2012 | 14:54 WIB

MOROTAI, KOMPAS.com - Kisruh antara Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai dan PT Morotai Marine Culture (MMC) berbuntut panjang. Meski penyelesaian kisruh antar kedua belah pihak ditempuh melalui jalur hukum, namun PT MMC kembali menggugat tujuh orang pejabat Pemkab Morotai dengan nilai ratusan miliaran rupiah. Tepatnya Rp 204.921.113.842.

Pejabat Morotai yang digugat di antaranya Bupati Pulau Morotai Rusli Sibua, Wakil Bupati Wenny R Paraisu, Sekertaris Daerah Mohdar Arif, Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Ichsan Krikhof, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sunardi Barakati, Kepala Bagian Umum Hadad Hasan dan mantan Kepala Dinas Nakertrans Jeny Makatika.

Ketujuh pejabat ini digugat PT MMC terkait kasus penutupan PT MMC oleh Pemda Pulau Morotai yang berbuntut pengrusakan fasilitas perusahan. "Mereka tidak digugat secara kelembagaan. Artinya mereka tidak digugat berdasarkan kapasitasnya tapi digugat secara pribadi," jelas Ilham Sangaji, kuasa hukum PT MMC, Kamis (14/6/2012).

Para pejabat ini digugat karena diklaim pihak PT MMC terlibat dalam perusakan fasilitas PT MMC sewaktu penutupan secara paksa operasional PT MMC oleh Pemkab Pulau Morotai, beberapa bulan lalu. Menurut Ilham, gugatan secara pribadi kepada 7 pejabat ini dengan maksud agar tidak bertentangan dengan keputusan PTUN Ambon. Sebab dalam kasus penutupan PT MMC, pihaknya juga menggugat Surat Keputusan Bupati Pulau Morotai tentang pemberhentian sementara PT MMC ke PTUN Ambon.

Menurut Ilham, PTUN Ambon telah memutuskan sengketa itu dengan menggugurkan SK Bupati tersebut. "Boleh dicek, apakah selama beroperasi MMC tidak pernah menjalankan kewajiban? MMC selalu patuh dan selama bertahun-tahun tidak pernah menunggak. Bahkan SIUP perusahan ijin usahanya semua ada. Masa mereka (pemda) bilang MMC illegal?," kata Ilham.

Ilham menambahkan, gugatan itu tidak berarti PT MMC bermusuhan dengan Pemkab Morotai. Tapi menurutnya, sebagai investor di daerah PT MMC hanya meminta jaminan hukum. "Intinya PT MMC sangat welcome jika pemda mau selesaikan secara profesional tanpa menempuh jalur pengadilan," katanya.

Sementara itu, dua pejabat yang ditahan karena menjadi tersangka atas pengrusakan fasilitas PT MMC yakni Sunardi Barakati dan Hadad Hasan kini tinggal menunggu persidangan di Kejaksaan Negeri Tobelo. Keduanya saat mengajukan praperadilan kepada Polda Malut pun ditolak Kejaksaan Negeri Tobelo dengan alasan berkas keduanya sudah dilimpahkan pihak kepolisian ke Kejaksaan. 

Tiada ulasan:

Catat Ulasan