Khamis, 19 April 2012

Sindikasi news.okezone.com

Sindikasi news.okezone.com


Terbukti Nyabu, Jaksa Dibui 4 Tahun

Posted: 19 Apr 2012 01:07 AM PDT

LAMPUNG - Pengadilan Negeri Tanjung Karang menjatuhkan vonis empat tahun penjara pada Tesar Esandra, yang merupakan salah satu pegawai di Kejaksaan Negeri Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah. Tesar terbukti bersalah memiliki dan menggunakan narkoba jenis sabu-sabu.

Ketua Majelis Hakim,Teguh Heriyanto, dalam vonisnya di Pengadilan Negeri Tanjungkarang,  mengatakan terdakwa  terbukti bersalah melakukan tindak pidana dan melanggar pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Putusan hakim tersebut lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum yang hanya menuntut pidana penjara selama 10 bulan.

Selain dikenakan pidana penjara, Tesar juga divonis pidana denda sebesar Rp800 juta subsider pidana penjara selama tiga bulan.

Majelis hakim dalam pertimbangannya menyatakan, beberapa hal yang memberatkan karena jabatan Tesar sebagai aparat  penegak hukum dan tidak memberikan teladan baik.

Tesar ditangkap Satuan Narkoba Polresta Bandar Lampung pada Jumat (20/1/2012) malam karena mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu di daerah Natar, Lampung Selatan.

Polisi mengamankan dua paket sabu dari pria kelahiran Agustus 1983 itu. Hasil tes urine  saat itu dinyatakan positif mengandung zat amphetamine dan methamphetamine.

Penangkapan Tesar dilakukan oleh polisi saat itu menindaklanjuti laporan dari masyarakat tentang adanya oknum jaksa yang menggunakan narkoba.

(crl)

Eks Bos Dhana Buka Save Deposit Box di Kejagung

Posted: 19 Apr 2012 12:54 AM PDT

JAKARTA - Bekas atasan Dhana Widyatmika, Firman keluar dari Gedung Bundar Kejaksaan Agung (Kejagung) disela-sela pemeriksaannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan pencucian uang.
 
Firman di dampingi kuasa hukumnya Sugeng Teguh Santoso. Ia mengaku menunjukkan save deposit box di Bank Mandiri kepada penyidik. "Tadi itu Pak Firman secara sukarela membuka save deposit box untuk dibuka penyidik," ujar pengacara Firman, Sugeng Teguh Santoso di Gedung Bundar Kejagung, Jaksel, Kamis (19/4/2012).
 
Dia menjelaskan, salah satu yang ditunjukkan yakni berupa sertifikat tanah 2001. Mengenai apa yang disangkakan, dia mengaku masih belum tahu. "Itu waktu kejadian pidana kapan, karena ini sertifikat 2001. Apakah terkait (DW) kita belum tahu. Dikatakan PT KTU itu juga, tahun berapa, kalau 2006 kan berbeda," ujarnya.
 
Ditambahkan Sugeng, kliennya tersebut saat ini bertugas di KPP Gambir, Jakarta Pusat. Namun, Sugeng enggan menyebut posisi Firman saat ini. Seperti diberitakan, Firman merupakan atasan Dhana di Kantor Pajak Pratama (KPP) Pancoran yang diduga turut menangani wajib pajak Dhana Widyatmika PT KTU.
 
Sebanyak empat tersangka telah ditetapkan penyidik Kejaksaan dalam kasus ini, yakni Dhana Widyatmika, Direktur Utama PT Mutiara Virgo (MV) Johny Basuki, Komisaris Utama PT Mitra Modern Mobilindo, Herly Isdiharsono dan eks atasan Dhana, Firman.

(ful)

Tiada ulasan:

Catat Ulasan