Isnin, 20 Februari 2012

Sindikasi welcomepage.okezone.com

Sindikasi welcomepage.okezone.com


Baca Pledoi, Terdakwa Bom Buku Nangis

Posted: 20 Feb 2012 01:25 AM PST

JAKARTA- Terdakwa teroris bom buku Imam Mochammad Firdaus dituntut hukuman lima tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Hari ini, Imam membacakan pembelaan (Pledoi) dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Supeno, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (20/2/2012).

Saat membacakan Pledoi, Imam menangis tersedu, dia mengakui menutupi informasi teror bom buku dan bom Serpong karena tuntutan profesi sebagai wartawan. "Saya katakan saya bukan pengkhianat, saya tidak mau menjual info apa pun maupun gambar ke Aljazeera," ucapnya sambil menangis saat membacakan Pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (20/2/2012).

Sementara itu, kuasa hukum Imam, Priagus Hardi Nugroho, mengatakan, kliennya menutupi informasi karena sedang mengemban tugas jurnalistik yang dilindungi oleh UU Pers.

"Jaksa tidak mempertimbangkan pertanggungjawaban secara pidana ada alasan pembenar yaitu seorang wartawan boleh menyembunyikan informasi. Wartawan mempunyai hak tolak. Terdakwa adalah wartawan dengan jabatan news cameraman yang diberi wewenang untuk mewawancarai narasumber dan dapat menolak dan menyembunyikan narasumbernya," ucapnya kepada wartawan

Seperti diberitakan, Imam Mochammad Firdaus mengaku tidak bersalah saat menolak memberi tahu kapan waktunya otak bom buku, Pepi Fernando akan meledakkan Gereja Christ Cathedral, Serpong. Imam tetap bersikeras tidak melanggar kode etik jurnalistik.
 
Menurut kuasa hukumnya, Ferry Juan, dakwaan kliennya tidak cocok karena tidak ada rekomendasi dari Dewan Pers. Dakwaaan tidak disertakan rekomendasi atau pendapat Dewan Pers apakah terdakwa dalam menjalankan tugasnya telah melanggar kode etik jurnalistik.

Menurut Ferry, Imam merupakan korban dari perundang-undangan yang tidak adil. Karena itu harus dibuktikan terlebih dulu jika kliennya bersalah.
 
Sedangkan menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU), Imam dinilai mengetahui rencana Pepi membuat bom untuk diledakkan di Gereja Christ Cathedral, Serpong.

Perbuatan Imam menyembunyikan informasi adanya pelaku peledakan bom buku dan lokasi peledakan bom tidak sejalan dengan program pemerintah untuk memberantas aksi-aksi terorisme. Imam dijerat pasal 13 huruf C UU Nomor 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
(ugo)

John Kei Bantah Pesta Sabu Bersama Artis AF

Posted: 20 Feb 2012 01:25 AM PST

JAKARTA - John Kei melalui kuasa hukumnya, Tofik Chandra, membantah kliennya menggelar pesta sabu bersama artis AF di Hotel C'One, Pulo Mas, Jakarta Timur, Jumat pekan lalu.

"Beliau mengatakan tidak ada pesta sabu dan tidak ada didapat bukti sabu. Kita juga tanyakan pada penyidik benar ada atau tidak," kata Tofik Chandra di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Senin (20/2/2012).

Ihwal tes yang dilakukan oleh tim dokter bersama Badan Narkotika Nasional (BNN), Tofik mengaku belum mengetahui hasilnya.

"Tes urine kita belum tahu hasilnya. Kita juga bingung, bong itu dapat di mana, beliau sendiri menyangkal. AF bisa saja memakai di tempat lain," jelasnya.

Tofik menambahkan, saat ini polisi sudah menginzinkan pihak keluarga untuk membesuk John Kei di rumah sakit. "Dari tadi malam kita sudah diizinkan, istri dan anak-anak sudah ketemu," tutupnya.  

(ded)

Tiada ulasan:

Catat Ulasan