Rabu, 28 Disember 2011

KOMPAS.com - Nasional

KOMPAS.com - Nasional


PDI-P: Penegakan Hukum Banyak Tebang Pilih

Posted: 28 Dec 2011 10:31 AM PST

JAKARTA, KOMPAS.com — Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan menyatakan, perjalanan penegakan hukum sepanjang tahun 2011 banyak yang tebang pilih. Sebagai partai oposisi, PDI-P merasa menjadi korban.

Sebagai buktinya, Ketua DPP PDI-P Bidang Hukum, HAM, dan Perundangan Trimedya Panjaitan membandingkan proses hukum terhadap Bupati Tegal, Jawa Tengah, dengan Wali Kota Medan, Sumatera Utara.

Bupati Tegal nonaktif Agus Riyanto yang merupakan kader PDI-P divonis enam tahun lima bulan dalam kasus korupsi. Sementara itu, Wali Kota Medan Rahudman Harahap yang merupakan anggota Dewan Pembina DPD Partai Demokrat Sumatera Utara sama sekali belum diperiksa, meski telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara sejak satu setengah tahun lalu.

"Kalau mau apple to apple, bandingkan proses hukum Bupati Tegal dengan Wali Kota Medan. Wali Kota Medan itu satu setengah tahun belum diperiksa, alasannya izin. Ya kalau alasan izin sama dong, Bupati Tegal juga izin. Tetapi, izin itu kan sebenarnya 40 hari. Kalau misalnya enggak turun, bisa dilakukan proses selanjutnya. Jadi, enggak jadi kendala itu sebenarnya soal izin," tutur Trimedya, Rabu (28/12/2011) di Jakarta.

Menurut Trimedya, sepanjang tahun 2011 ada 146 kader partainya yang terdiri dari anggota DPR, DPRD, dan bupati atau wali kota yang diproses hukum, khususnya terkait kasus korupsi. Trimedya mengatakan, PDI-P dan Partai Golkar merupakan partai dengan kader terbanyak yang dijerat masalah hukum.

Trimedya mengemukakan, sebagian di antara kader-kader tersebut memang bersalah. Akan tetapi, dia yakin ada juga yang menjadi bagian dari penegakan hukum tebang pilih.

Full content generated by Get Full RSS.

Nazaruddin Klaim Miliki Rekaman CCTV Kasus Hambalang

Posted: 28 Dec 2011 10:00 AM PST

JAKARTA, KOMPAS.com — Muhammad Nazaruddin, tersangka kasus dugaan suap wisma atlet, mengklaim memiliki sejumlah bukti terkait kasus proyek Hambalang, yang diduga turut melibatkan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum. Salah satu bukti itu adalah video rekaman CCTV di Hotel Aston Bandung, yang dinilai dapat dijadikan bukti adanya kegiatan bagi-bagi uang untuk memenangkan Anas sebagai ketua umum.

"Nanti akan kami buktikan dan Pak Nazar tidak seperti yang dikatakan bahwa dia pembohong. Dia tidak pernah terlibat dengan wisma atlet, beliau hanya mengetahui tentang Hambalang, karena diundang oleh Anas untuk masalah Hambalang," ujar salah satu kuasa hukum Nazaruddin, Junimart Girsang, seusai menghadiri acara "Catatan atas Penegakan Hukum PDI-P 2011", di Jakarta, Rabu (28/12/2011).

Junimart menambahkan, tim kuasa hukum saat ini sedang menyusun sejumlah bukti terkait kasus Hambalang. Selain rekaman itu, pihaknya juga mempunyai bukti mengenai aliran dana yang digunakan sebagai uang pemenangan Anas sebagai Ketua Umum PD.

"Jelas semua alirannya dengan jumlah miliaran. Ada semua di sana. Jadi ada hitungan kepada A, B, C, dan D, lalu yang menyerahkan A kepada B, besarannya segini. Lalu ada juga bukti kuitansi, tanda terima," jelasnya.

Junimart menuturkan, sejumlah barang bukti tersebut berada di tangannya karena pengeluaran partai yang diminta oleh Anas seluruhnya diperiksa oleh Nazaruddin. Bahkan, ia juga mengatakan bahwa pengakuan Angelina Sondakh di depan tim pencari fakta PD terkait kasus tersebut dapat dijadikan bukti.

"Itu (rekaman) tentu ada. Nanti akan kami buktikan semua. Makanya, nanti kami minta kepada ketua majelis hakim agar juga menghadirkan ketua tim pencari fakta itu. Agar semua terang-benderang," tegasnya.

Sebelumnya, Rabu (21/12/2011) di Jakarta, Nazaruddin menyebut Anas Urbaningrum telah mengeluarkan uang sebesar 7 juta dollar AS terkait pemenangannya sebagai ketua umum dalam rapat koordinasi nasional partai yang berlangsung di Bandung, Jawa Barat, tahun lalu. Uang tersebut berasal dari proyek Hambalang.

"Uangnya ini memang diambil dari Adhikarya (pelaksana proyek Hambalang) sebesar Rp 50 miliar, terus diambil lagi Rp 20 miliar dari Adi Saptinus (orang Adhikarya)," kata Nazaruddin.

Mantan anggota Komisi III DPR itu mengaku tahu betul keterlibatan Anas dalam proyek Hambalang. Menurut dia, uang tersebut dibagi-bagi kepada sekitar 325 Dewan Pimpinan Cabang (DPC) dengan jumlah yang berbeda-beda, sebesar 10.000 dollar AS hingga 20.000 dollar AS.

"Setelah Anas jadi ketum (ketua umum), waktu itu Yulianis memberikan kuitansi ini kepada Anas. Saya waktu itu disuruh Anas periksa makanya saya punya kopinya," ucap Nazaruddin.

Full content generated by Get Full RSS.

Tiada ulasan:

Catat Ulasan