Khamis, 4 Ogos 2011

KOMPAS.com - Nasional

KOMPAS.com - Nasional


KPK Lebih Baik Diatur Saja di UUD 1945

Posted: 04 Aug 2011 07:00 PM PDT

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua MPR RI Lukman Hakim Saefuddin memandang lebih baik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diatur dalam UUD 1945 saja. Dengan demikian, KPK memiliki posisi yang kuat dan aman dalam menahan gempuran dari pihak-pihak yang ingin melemahkan posisinya atau bahkan ingin meniadakan keberadaaannya.

Lukman mencontohkan perdebatan tentang sifat ad hoc KPK yang diperdebatkan. Terakhir kali melalui pernyataan Ketua DPR RI Marzuki Alie yang mewacanakan pembubaran KPK bila tak ada lagi calon pimpinan yang kredibel ke depannya. Menurut Marzuki, KPK bisa dibubarkan karena sifatnya yang ad hoc. Padahal, lanjut Lukman, anggapan ad hoc itu tidak berdasar.

"Karena ancaman seperti itulah, beberapa waktu lalu saya menyampaikan perlunya memperkuat keberadaan KPK dalam konstitusi. Jadi tak cukup hanya dalam UU di mana kewenangannya bisa dikurangi dan dieliminasi suatu saat nanti oleh DPR yang berwenang membentuk UU, maka perlu diatur dalam konstitusi," katanya di Gedung DPR RI, Kamis (4/8/2011).

Untuk mengupayakannya, Lukman mengatakan bisa dengan memanfaatkan momentum usulan amandemen yang tengah diperjuangkan oleh DPD RI. Dengan demikian, momentum ini bisa dipakai untuk memperkuat peran KPK.

Menurut politisi PPP ini, secara yuridis dalam UU No. 30 Tahun 2002 sekalipun, tidak ada pernyataan secara eksplisit bahwa KPK adalah lembaga ad hoc. Sementara itu, secara filosofis, peran KPK masih diperlukan karena kekuasaan selalu menimbulkan potensi tindakan korupsi.

"Oleh karena itu, selama kekuasaan itu masih ada, tentunya yang dimiliki oleh penyelenggara negara karena lahir dari institusi-institusi yang permanen yang ada penyelenggara negaranya, maka selama itu pula potensial ada tindakan korupsi. Jadi selama institusi penyelenggara negara, terbuka peluang besar adanya tindakan korupsi. Oleh karena itu, tindakan korupsi itu harus diperangi secara permanen, tak cukup sekedar ad hoc," tambahnya.

Dengan demikian, lanjut Lukman, berdasar pada alasan yuridis dan filosofis, keberadaan KPK masih relevan untuk jangka waktu yang lama ke depannya. Peran dan fungsinya yang justru harus diperkuat melalui konstitusi.

Full Feed Generated by Get Full RSS, sponsored by Used Car Search.

BK DPR Abaikan Pengaduan soal Marzuki

Posted: 04 Aug 2011 06:13 PM PDT

JAKARTA, KOMPAS.com - Lingkar Madani untuk Indonesia (LIMA) menuding Badan Kehormatan DPR mengabaikan pengadulan soal Ketua DPR RI Marzuki Alie yang sering melontarkan pernyataan kontroversial. Pengaduan telah dilakukan sejak tahun 2009, namun LIMA tak juga mendapat respon dari Badan Kehormatan hingga saat ini.

"Kami sudah laporkan Marzuki Alie sejak Maret 2010. Dulu disebut dengan 9 dosa Marzuki Ali. Lalu, April 2011 kita ajukan ke BK, 9 kebohongan Marzuki Ali. Sampai sekarang belum ada respon BK. Padahal dulu mereka minta kami berikan data pendukung, sudah kami berikan. Setahu kami Marzuki belum dipanggil saat ini. Dua tahun kami lapor ke BK tidak ada respon," ujar Direktur Eksekutif LIMA, Ray Rangkuti di Jakarta, Kamis (4/8/2011).

Pengaduan ini, kata Ray sudah diberikan saat Gayus Lumbuun menjadi Ketua BK DPR RI. Namun, hingga pergantian pimpinan BK yang baru, tak juga ada realisasi pengaduan LIMA tersebut. Dalam pengaduan kepada BK, LIMA dan sejumlah LSM meminta Marzuki mundur sebagai pimpinan DPR. Mereka saat itu meminta ia digantikan oleh anggota Partai Demokrat lainnya yang pantas menduduki jabatan tersebut. Hal ini karena Demokrat yang memang mendapat jatah satu kursi sebagai pimpinan di DPR.

"Kami meminta Marzuki diganti dari posisinya, bukan kursinya dari Partai lain yang diganti, tapi Marzukinya yang digantikan oleh anggota yang Demokrat yang lain. Dia sudah terlalu banyak bersikap kontroversial sebagai Ketua DPR. Marzuki juga selalu bilang idenya, jangan dihakimi. Tapi dia juga tidak terima ada yang mengkritik," tutur anggota LIMA, Jerry Sumampow

"Apa yang ia cetuskan itu meskipun dia membicarakan secara individu seperti pembubaran KPK dan pemaafan koruptor tetap akan menjadi wacana dan sinyal yang membahayakan. Mungkin kalau dia jadi anggota DPR biasa, pernyataannya itu tidak terlalu jadi masalah. Tapi ini karena dia Ketua DPR RI," sambung Jerry.

Mereka berharap jika BK tak juga merespon pengaduan tersebut, Marzuki dapat mengambil langkah dengan mundur secara baik-baik dari posisinya. Menurut LIMA, Marzuki justru merugikan DPR dan Demokrat jika ia terus melakukan berbagai sikap kontroversi.

"Figur seperti ini kurang cocok jadi Ketua DPR RI. Dia seringkali mengeluarkan pendapat yang tidak sesuai dengan DPR tapi dari pendapatnya sendiri. Dipertahankan pun, saya yakin dia akan tetap berlaku demikian," tukas Jerry.

Full Feed Generated by Get Full RSS, sponsored by Used Car Search.

Tiada ulasan:

Catat Ulasan